Topik terkait: http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/message/10217

-------------------------------------------------------

Mewakili seksi Vera KPPN Khusus Banda Aceh, ijinkan saya menyampaikan
sebuah fakta kontradiksi antara dua direktorat di Ditjen PBN, yakni
Dit PKN (Pengelolaan Kas Negara) dan Dit APK (Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan, ada juga yang menyebut Aklap), khususnya mengenai akun
belanja Lembaga Sosial Lainnya (BKPK 5731).

Pada tanggal 26 Februari 2008 Direktur PKN dengan surat No.
S-1385/PB.3/2008 menyatakan bahwa LKP KPPN Khusus Banda Aceh untuk
periode 2 Januari-15 Februari 2008 masih salah karena menggunakan kode
akun 573119 yang tidak terdapat pada BAS sesuai dengan Permenkeu No.
91/KMK.06/2007. Atas dasar surat tersebut, kami lalu membuat surat
tanggal 3 Maret 2008 No. S-524/WPB.0l/KP.175/2008 yang kami tujukan
kepada satker-satker di wilayah kerja kami. Kami katakan bahwa
terhadap SPM yang telah terlanjur diterbitkan dengan kode akun 573119
agar dibuatkan SKTJM sebagai ralat akun 573119 menjadi 573111.
Selanjutnya pengajuan SPM yang berkenaan dengan Belanja Lembaga Sosial
Lainnya satker diminta menggunakan akun 573111 dan semua dokumen
terkait termasuk RKA-KL juga harus segera direvisi.

Selang beberapa hari setelah beredarnya surat kami tersebut, datanglah
surat penting Direktur APK tanggal 29 Februari 2008 No.
S-136/PB.7/2008 yang menyatakan bahwa akun yang digunakan untuk
Belanja Lembaga Sosial Lainnya masuk dalam klasifikasi 573119, bukan
573111. Ditambahkan oleh Direktur, dengan adanya perubahan akun
573111, maka Belanja Lembaga Sosial Lainnya dalam aplikasi SAKPA,
SP2D, dan SPM dengan kode akun 573111 tidak digunakan lagi karena akun
ini tidak digunakan pada dokumen RKA-KL dan DIPA 2008 satker terkait.

Kemudian berdasarkan surat Direktur APK tersebut, Kepala KPPN Khusus
menyurati Kanwil I DJA Banda Aceh dengan surat tanggal 25 Maret 2008
No. S-711/WPB.01/KP.175/2008 untuk mohon petunjuk tetang akun dimaksud
dan Kakanwil kemudian meneruskan permasalahan tersebut kepada Dirjen
Perbendaharaan dengan surat tanggal 3 April 2008 No.
S-1065/WPB.01/BD.01/2008 dan hingga saat ini belum ada
tanggapan/penjelasan.

Dengan terbitnya dua surat dari direktorat yang berbeda tersebut, kami
di Seksi Vera sangat bingung harus mengacu pada surat yang mana? 
Sehingga sampai sekarang kami belum membuat laporan bulanan dan
triwulan pertama.

Perlu kami gambarkan bahwa KPPN Khusus Banda Aceh hanya melayani
Satker-satker BRR, sementara itu untuk BKPK  5731 telah dialokasikan
dana sebesar Rp. 2.942.102.759.000,- yang terdiri dari DIPA-L 2008
sebesar Rp. 1.087.426.989.000,- dan DIPA 2008 sebesar Rp. 
1.854.675.770.000,-. Sampai dengan akhir Maret 2008 dana tersebut
telah ter-realisasi sebesar Rp. 235.356.800.985,- yang    terdiri  
dari   DIPA-L  2008   sebesar Rp. 195.516.737.650,- dan DIPA 2008
sebesar Rp. 39.840.063.335,-  

Kalau kami berpedoman/mengacu  pada surat yang bersumber dari Dit. PKN
Laporan kami akan dianggap tidak sesuai aturan oleh Dit APK, sedang
kalau kami berpedoman/mengacu pada surat yang bersumber dari Dit. APK
maka LKP yang diterbitkan  Seksi Bendum akan dianggap salah karena
menggunakan kode akun yang tidak terdapat pada BAS sesuai dengan
Permenkeu No. 91/KMK.06/2007.

Selain itu DIPA-L 2008 akan berakhir tanggal 30 April 2008, mengingat
waktu yang sebentar lagi berakhir apa mungkin dilakukan revisi RKA-KL
dan Satker menerbitkan SKTJM lagi untuk mengubah akun 573111 menjadi
573119, sementara lokasi Satker-satker BRR tersebar di seluruh
Nanggroe Aceh Darussalam  Dan Kepulauan Nias.

Apakah yang sebaiknya harus kami perbuat untuk menuntaskan kasus ini?



Ditulis bersama oleh Ahmad Abdul Haq dan seisi Seksi Vera KPPN 175

Kirim email ke