apa ga ada indikasi pamrih pabila kita menerima sesuatu walaupun itu sah dan didukung oleh sk atau apapun yang ada dibelakangnya?!apakah itu bisa mempengaruhi kita dalam melayani satker tsb?
--- In [email protected], okeh okeh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ikutan komment yach:) > > Coba baca di kitab suci PNS yang udah jarang dibaca or udah sering dilupakan yaitu PP 30, kalo gak salah ada klausul tentang: "PNS yang menerima imbalan apapun (diluar gaji tunjangan) sehubungan dengan tugas dan fungs
