Assalamu'alaikum wr.wb. Mas Joyo_fis, untuk rekonsiliasi terhadap transaksi yang berbeda karena perbedaan wilayah kerja (KPPN ataupun Kanwil), coba dibaca perdirjen perbendaharaan no. 66/PB/2006, tentang Pedoman rekonsiliasi dan analisa....... pada Lampiran I halaman 11 butir.2.2.9. Mungkin apa yang tertulis disitu dapat dijadikan referensi. Di kanwil Medan kami menghadapi hal itu karena ada BRR dimana kantor bayarnya adalah KPPN Khusus, namun satkernya juga tersebar di Nias yang merupakan wilayah kerja Kanwil 2 Medan. Demikian, semoga menjadi bahan masukan. salam,
To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Thu, 24 Apr 2008 09:29:49 +0000Subject: [Forum Prima] Pembukuan Antar KPPN _________________________________________________________________ Get your free suite of Windows Live services today! http://www.get.live.com/wl/all [Non-text portions of this message have been removed]
