Dear miliser, Sebelumnya saya berterimakasih atas tanggapan postingan saya yang berjudul Buku Pedoman Rumah Dinas, Sekali lagi saya berterima kasih. saya masih berkeyakinan bahwa buku ini tetap perlu disusun. Berdasarkan fakta yang ada, peraturan yang mengatur hal itu sudah banyak dan cukup jelas. Namun dalam prakteknya lebih banyak didasarkan pada kebijaksanaan (kebijakan=aturan).
Berikut saya sampaikan lagi ide konyol yang lain, namanya juga ide konyol, mungkin akan sangat sulit untuk mewujudkannya. Namun dibalik ide konyol ini mudah mudahan ada pelajaran berharga yang dapat diambil. Latar Belakang; Semenjak diberlakukannya UUDP yang diperjalanannya berubah menjadi UYHD kemudiaan saat ini sebagai UP (Uang Persediaan), dari tahun ke tahun keberadaan UUDP/UYHD/UP telah mewarnai dalam pelaksanaan APBN (baca realisasi DIPA). Namun yang tidak disadari adalah betapa repotnya penanganan Uang Persediaan ini khususnya di seksi Vera. Bagi beberapa petugas seksi Vera yang mengalami pagu minus pada UP satker mungkin dapat merasakan pedihnya masalah ini. Bagi kantor dengan volume kerja sedikit dan jumlah satker yang relative sedikit `agak mudah' mengontrol keberadaan Uang Persediaan ini. Namun akan sangat berbeda jika satker yang dilayani (pemegang UP) mencapai jumlah ratusan. Mengurai keberadaan pagu uang persediaan terlebih jika terjadi pagu minus untuk banyak satker tentunya akan sulit sekali, seperti mengurai beraneka benang yang sama warnanya yang terlanjur menggumpal sebagai satu bundelan (bola benang) untuk kemudian dikembalikan ke masing masing penggulungnya. Namun demikian saya tidak menafikan keberadaan UP itu sendiri. Saya masih berkeyakinan bahwa UP masih menjadi hal yang penting dalam proses pelaksanaan DIPA. Yang saya coba sampaikan adalah apakah dana UP masih perlu diberikan dari pengeluaran transito (baca Kas Negara). Dep Keu (KPPN) sebagai ordonator mungkin merasa perlu memberikan uang muka kepada satker agar pelaksanaan DIPA dapat berjalan optimal. Namun dengan bergesernya fungsi ordonator dimana Ka satker bertindak sebagai KPA/ pemegang fungsi ordonator, kenapa UP tidak sekalian diserahkan menjadi tanggung jawab mereka. Mangsud saya adalah UP itu sekalian dipotong aja dari pagu DIPA mereka. Bingung? Saya juga bingung, maklum saya bukan orang akuntansi. Namun akan saya coba tuangkan dengan bahasa saya sendiri mudah mudahan dapat dimengerti. Maksud saya adalah : Seperti halnya LS belanja modal yang bisa mengajukan uang muka, maka terhadap akun akun belanja barang ini juga boleh mengajukan uang muka. Soal pengawasan apabila terjadi penyelewengan serahkan saja kepada unit pemeriksa (itjen, BPKP, BPK). Jujur atau tidak jujur pemanfaatan UP itu sudah bukan urusan kita lagi, tetapi menjadi urusan Tim pemeriksa dan penegak hukum. Intinya, entah bagaimana mekanismenya, Uang Persediaan harus menjadi beban masing masing satker sendiri. Mungkin akan ada tanggapan bagaimana dengan satker satker miskin? Dalam kaca mata saya tidak ada satker miskin. Satker dibentuk tentunya untuk melaksanakan tupoksi yang sudah digariskan instansi vertikalnya. Dalam hal ini kesulitan satker sudah sewajarnya jika mendapat bantuan dari instansi induknya. Sekali lagi tidak ada yang namanya satker miskin, argumentasinya, jika ada satker miskin berarti ada satker kaya. Apakah satker dibentuk untuk memperkaya dirinya? Tidak bukan, sekali lagi satker dibentuk karena ada tupoksi yang harus dijalankan. Saya jadi inget kasus yang sempat menghebohkan dimana seorang R.D menghambur-hamburkan dana non budgetair. Saya yakin kayaknya setiap Departemen/ Non Dept juga memiliki dana serupa itu, jadi kenapa untuk tupoksi harus ngutang dulu ke Negara (Kas Negara). Sebagai gambaran, ditempat saya bertugas, UP yang berada di tangan bendahara (dari sekitar 270an satker), per tanggal 1 januari 2008 sebesar Rp.3.547.494.666 dari sejumlah itu per 22 April 2008 yang sudah disetor (815114) sebesar Rp.2.785.178.689 sehingga masih menyisakan sebesar Rp.762.315.977. Berapa di kantor saudara? Berapa untuk seluruh Indonesia? Dan menurut saya sisa UP ini harus jelas keberadaannya karena ini adalah uang Negara bukan uang masing masing satker. Dari praktek dilapangan, banyak satker yang menurut laporan kami (vera) masih memiliki tanggungan UP ternyata ngotot bahwa mereka sudah menyetor. Dan yang sering terjadi adalah ternyata ada yang salah dalam kode setorannya. Kesalahan yang terjadi bermacam macam ragamnya, ada yang salah akun, salah BA, dan yang lebih parah lagi tidak sedikit yang salah kode satker. Dan yang cilaka ditahun 2008 ini banyak bermunculan satker satker baru (baca kode satker baru). Beberapa sudah mengakui sebagai jelmaan satker lama. Bagaimana jika satker lamanya tidak terdeteksi dan masih mengantongi UP? Tentu ini berpotensi kerugian Negara. Dan kalo memang Negara dirugikan, apakah hanya si pelaku (Bendahara Pengeluaran) yang akan dituntut? Apakah pihak KPPN selaku penerbit dana UP akan bersih melenggang? Makin ruwet khan? Seandainya ide konyol ini mendapat tempat, benefit yang dapat dirasakan antara lain: 1. Satker akan merasa dipermudah dalam mendapatkan UP (tidak perlu surat persetujuan bila UP di luar ketentuan); 2. Memudahkan satker dalam merencanakan kebutuhan dana UPnya, 3. GU Nihil tidak akan sebanyak sekarang ini. 4. Dimasa mendatang tidak dipusingkan lagi dengan UP di tangan Bendahara Pengeluaran. Disetor atau tidak disetor menjadi tanggung jawab sepenuhnya Bendahara. 5. Meminimalisir potensi kerugian Negara akibat UP yang tidak/ belum disetor. Memang kalo mau dibikin gampang bisa saja, karena aplikasi vera juga menyediakan vasilitas untuk menjurnal balik UP. Ditangan seorang operator vera, UP satker (dalam laporan) dapat dimunculkan dan dihilangkan setiap saat. Ditangan seorang pendekar vera beraliran hitam bukan tidak mungkin lagu lagu lama (deal deal terlarang) dapat berkumandang lagi. Dari Kendari HaBeWe
