Dear miliser,
Sebelumnya saya berterimakasih atas tanggapan postingan saya yang 
berjudul Buku Pedoman Rumah Dinas, Sekali lagi saya berterima kasih. 
saya masih berkeyakinan bahwa buku ini tetap perlu disusun. 
Berdasarkan fakta yang ada, peraturan yang mengatur hal itu sudah 
banyak dan cukup jelas. Namun dalam prakteknya lebih banyak 
didasarkan pada kebijaksanaan (kebijakan=aturan).

Berikut saya sampaikan lagi ide konyol yang lain, namanya juga ide 
konyol, mungkin akan sangat sulit untuk mewujudkannya. Namun dibalik 
ide konyol ini mudah mudahan ada pelajaran berharga yang dapat 
diambil.

Latar Belakang;
Semenjak diberlakukannya UUDP yang diperjalanannya berubah menjadi 
UYHD kemudiaan saat ini sebagai UP (Uang Persediaan), dari tahun ke 
tahun keberadaan UUDP/UYHD/UP telah mewarnai dalam pelaksanaan APBN 
(baca realisasi DIPA).  Namun yang tidak disadari adalah betapa 
repotnya penanganan Uang Persediaan ini khususnya di seksi Vera. 
Bagi beberapa petugas seksi Vera yang mengalami pagu minus pada UP 
satker mungkin dapat merasakan  pedihnya masalah ini. Bagi kantor 
dengan volume kerja sedikit dan jumlah satker yang relative 
sedikit `agak mudah' mengontrol keberadaan Uang Persediaan ini. 
Namun akan sangat berbeda jika satker yang dilayani (pemegang UP) 
mencapai jumlah ratusan. Mengurai keberadaan pagu uang persediaan 
terlebih jika terjadi pagu minus untuk banyak satker tentunya akan 
sulit sekali, seperti mengurai beraneka benang yang sama warnanya 
yang terlanjur menggumpal sebagai satu bundelan (bola benang) untuk 
kemudian dikembalikan ke masing masing penggulungnya.

Namun demikian saya tidak menafikan keberadaan UP itu sendiri. Saya 
masih berkeyakinan bahwa UP masih menjadi hal yang penting dalam 
proses pelaksanaan DIPA. Yang saya coba sampaikan adalah apakah dana 
UP masih perlu diberikan dari pengeluaran transito (baca Kas 
Negara). Dep Keu (KPPN) sebagai ordonator mungkin merasa perlu 
memberikan uang muka kepada satker agar pelaksanaan DIPA dapat 
berjalan optimal. Namun dengan bergesernya fungsi ordonator dimana 
Ka satker bertindak sebagai KPA/ pemegang fungsi ordonator,  kenapa 
UP tidak sekalian diserahkan menjadi tanggung jawab mereka. Mangsud 
saya adalah UP itu sekalian dipotong aja dari pagu DIPA mereka. 
Bingung? Saya juga bingung, maklum saya bukan orang akuntansi. Namun 
akan saya coba tuangkan dengan bahasa saya sendiri mudah mudahan 
dapat dimengerti.

Maksud saya adalah :
Seperti halnya LS belanja modal yang bisa mengajukan uang muka, maka 
terhadap akun akun belanja barang ini juga boleh mengajukan uang 
muka.  Soal pengawasan apabila terjadi penyelewengan serahkan saja 
kepada unit pemeriksa (itjen, BPKP, BPK). Jujur atau tidak jujur 
pemanfaatan UP itu sudah bukan urusan kita lagi, tetapi menjadi 
urusan Tim pemeriksa dan penegak hukum.

Intinya, entah bagaimana mekanismenya,  Uang Persediaan harus 
menjadi beban  masing masing satker sendiri. Mungkin akan ada 
tanggapan bagaimana dengan satker satker miskin? Dalam kaca mata 
saya tidak ada satker miskin. Satker dibentuk tentunya untuk 
melaksanakan tupoksi yang sudah digariskan instansi vertikalnya. 
Dalam hal ini kesulitan satker sudah sewajarnya jika mendapat  
bantuan dari instansi induknya. Sekali lagi tidak ada yang namanya 
satker miskin, argumentasinya,  jika ada satker miskin berarti ada 
satker kaya. Apakah satker dibentuk untuk memperkaya dirinya? Tidak 
bukan, sekali lagi satker dibentuk karena ada tupoksi yang harus 
dijalankan. Saya jadi inget kasus yang sempat menghebohkan dimana 
seorang R.D menghambur-hamburkan dana non budgetair. Saya yakin  
kayaknya setiap Departemen/ Non Dept juga memiliki dana serupa itu, 
jadi kenapa untuk tupoksi harus ngutang dulu ke Negara (Kas Negara). 

Sebagai gambaran, ditempat saya bertugas, UP yang berada di tangan 
bendahara (dari sekitar 270an satker), per tanggal 1 januari 2008 
sebesar Rp.3.547.494.666 dari sejumlah itu per 22 April 2008 yang 
sudah disetor (815114) sebesar Rp.2.785.178.689 sehingga masih 
menyisakan sebesar Rp.762.315.977.  Berapa di kantor saudara? Berapa 
untuk seluruh Indonesia? Dan menurut saya sisa UP ini harus jelas 
keberadaannya karena ini adalah uang Negara bukan uang masing masing 
satker. Dari praktek dilapangan, banyak satker yang menurut laporan 
kami (vera)  masih memiliki tanggungan UP ternyata ngotot bahwa 
mereka sudah menyetor. Dan yang sering terjadi adalah ternyata ada 
yang salah dalam kode setorannya. Kesalahan yang terjadi bermacam 
macam ragamnya, ada yang salah akun, salah BA, dan yang lebih parah 
lagi tidak sedikit yang salah kode satker.  Dan yang cilaka ditahun 
2008 ini banyak bermunculan satker satker baru (baca kode satker 
baru). Beberapa sudah mengakui sebagai jelmaan satker lama. 
Bagaimana jika satker lamanya tidak terdeteksi dan masih mengantongi 
UP? Tentu ini berpotensi kerugian Negara. Dan kalo memang Negara 
dirugikan, apakah hanya si pelaku (Bendahara Pengeluaran) yang akan 
dituntut? Apakah pihak KPPN selaku penerbit dana UP akan bersih 
melenggang? Makin ruwet khan?

Seandainya ide konyol ini mendapat tempat, benefit yang dapat 
dirasakan antara lain:
1. Satker akan merasa dipermudah dalam mendapatkan UP  (tidak 
   perlu surat persetujuan bila UP di luar ketentuan);
2. Memudahkan satker dalam merencanakan kebutuhan dana UPnya, 
3. GU Nihil tidak akan sebanyak  sekarang ini.
4. Dimasa mendatang tidak dipusingkan lagi dengan UP di tangan 
   Bendahara Pengeluaran. Disetor atau tidak disetor menjadi 
   tanggung jawab sepenuhnya Bendahara.
5. Meminimalisir potensi kerugian Negara akibat UP yang tidak/ belum 
   disetor.

Memang kalo mau dibikin gampang bisa saja, karena aplikasi vera juga 
menyediakan vasilitas untuk menjurnal balik UP.  Ditangan seorang 
operator vera, UP satker (dalam laporan) dapat dimunculkan dan 
dihilangkan setiap saat. Ditangan seorang pendekar vera beraliran 
hitam bukan tidak mungkin lagu lagu lama (deal deal terlarang) dapat 
berkumandang lagi.


Dari Kendari
HaBeWe


Kirim email ke