Dear miliser,

Barangkali menarik apa yang disampaikan Bu Menteri dalam situs Departemen 
Keuangan, kalau diibaratkan air dalam gelas, seharusnya BPK fokus pada air yang 
 sudah terisi bukan kekurangannya. Kalau pun ada kekurangan, seharusnya tidak 
menafikan air yang sudah terisi . Ibaratnya dari gelas kosong (sama sekali 
tidak memiliki sistem pelaporan akuntansi - era PAN s.d. TA 2004) sampai 
akhirnya sedikit demi sedikit gelas terisi (K/L melek akuntansi dan pelaporan - 
SAI, pemerintah susun LKPP mulai TA 2005), merupakan suatu hal yang sangat 
membanggakan dan perlu diapresiasi semua pihak termasuk lembaga pemeriksa. 

Memang harus diakui, kita tidak bisa menuntut bahwa dalam sekian tahun, LKPP 
harus qualified apalagi unqualified, karena banyak faktor untuk memenuhi semua 
itu. Namun paling tidak seyogyanya BPK secara fair harus mengakui bahwa 
pemerintah sudah melakukan segala daya dan upaya untuk menyajikan LKPP sesuai 
harapan semua pihak. Dan pengakuan tersebut seharusnya tercermin dalam 
tanggapan resmi BPK atas LKPP TA 2008 meskipun katakanlah masih dengan status 
disclaimer.

Setuju dengan Bu Endah, apa pun penilaian yang akan diberikan oleh BPK,  
mudah2an  tidak mengurangi semangat teman2 khususnya di Seksi Verak KPPN dan 
Bidang AKLAP Kanwil beserta seluruh keluarga besar Ditjen Perbendaharaan 
umumnya untuk terus memperbaiki kualitas laporan yang dihasilkan termasuk 
teman2 di K/L yang bertanggungjawab menyusun dan menyajikan SAI sesuai 
ketentuan.

Salam,


Rinardi
Dit. PKN



----- Original Message ----
From: azwari tambusai <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 29, 2008 6:31:22 PM
Subject: Re: [Forum Prima] LKKP 2007 Disclaimer


Waalaikum Salam Wwb.

Ndak usah heran,kalau ruang lingkup pemeriksaan dibatasi mana mungkin bisa 
dapat opini Dengan Pengecualian apalagi Tanpa Pengecualian

Teman2 yang Verak jangan berputus asa karena penyebab Disclaimer terjadi akibat 
pemeriksaan BPK dibatasi pada soal Perpajakan dan biaya perkara di MA
Alasan lain akuntansi belum dilaksanakan secara sempurna terutama pada 
Kementerian/ Lebaga yang mempunyai satker Dekon dan TP Begitu pula penyimpangan 
Standart Akuntansi seperti konsep bruto dan investasi non permanen. Terakhir 
PNBP yang diterima K/L tidak didukung aturan pemerintah, yang nota bene 
sebagian besar diluar DJPB
Ini yang saya tau mohon maaf kalau salah.

Kirim email ke