Kalo boleh nimbrung pemikiran pribadi, menurut saya:
1. Silahkan saja membantu satker asal tidak mengganggu tugas dan fungsi pokok
selaku pegawai DJPBN;
2. Diusahakan membantu sekaligus membina satker bersangkutan sehingga bantuan
yang diberikan tidak perlu dilakukan terus menerus karena tidak mendidik dan
dikhawatirkan akan menimbulkan efek yang kurang baik di masa datang. Soalnya di
masa lalu sering terjadi kebodohan/ketidakmampuan satker malah dipelihara untuk
dijadikan sumber penghasilan.
3. Dalam membantu tidak diperkenankan menerima ataupun meminta imbalan dalam
bentuk apapun, apalagi saat membantu tersebut menggunakan fasilitas kantor
seperti komputer, data base milik kantor, dan lain sebagainya. Kalau masih
banyak reason dan pembenaran untuk menerima "imbalan", maka pikirkanlah:
"apakah pegawai satker tersebut akan meminta bantuan kepada kita jika kita
bukan pegawai KPPN/Kanwil DJPBN???" So, apapun yang telah kita lakukan untuk
satker adalah dalam rangka posisi kita sebagai PNS khususnya dilingkungan DJPBN.
4. Dipersilahkan rekan-rekan yang lainnya untuk menambahkan:)
5. ...............
6. ..............
............................
dara_sania <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya seorang Bendahara. Saya akan minta tolong kepada pegawai KPPN
Prima untuk mengerjakan Tugas-tugas satker yang ada hubungannya
dengan KPPN? Misal : Masalah Aplikasi Gaji GPP. Dilarangkah saya minta
tolong pegawai KPPN Prima untuk mengerjakan Daftar Gaji Kantor saya.
Jadi memudahkan waktu serah terima administrasi Gaji karena khan
otomatis DB gaji saya ada di KPPN dan Gaji kantor saya tidak telat?
terima kasih.
"Kill Corruption for Our Kids Better Future"
www.amirsyah,blogspot.com
www.azzahku.multiply.com
[Non-text portions of this message have been removed]