Dear all, tanpa bermaksud mendiskreditkan siapapun, rasanya pengen ikutan juga beropini atas opininya BPK. Sepertinya opini disclaimer dapat disamakan dengan no comment (kayak desi ratnasari aja, hehe) Apa yang melatarbelakangi opini tersebut? Apakah: *karena BPK sangat paham bagaimana LKPP dan bagaimana seharusnya, dan dari hasil pemeriksaan mereka ternyata menurut mereka LKPP kita itu begitu sangat"amburadul"nya sehingga susah memberi komentar? (berhubung kalo kebanyakan komentar malah membuat bingung pembacanya, maka ya no comment aja alias disklaimer); ataukah *karena BPK tidak paham betul apa itu LKPP dan bagaimana seharusnya sehingga tidak tahu harus berkomentar apa.
Jujur aja, SDM BPK itu masih harus banyak belajar tentang seluk beluk penyusunan LKPP. Saya bukan menuduh ya, tetapi begitulah SDM BPK yang kebetulan ditugaskan untuk memeriksa di wilayah kami pada waktu Audit LKPP 2006. Saya tidak tahu persis bagaimana yang bertugas di wilayah lain waktu itu. Kalo sekarang, BPK kan memang tidak turun ke daerah. Namun, di tanggapan pemerintah atas opini BPK terhadap LKPP tahun 2007 kemaren, hal ini juga disinggung. Saya pernah berdiskusi dengan orang yang sama sekali tidak terkait dengan LKPP (masyarakat biasa). ada yang menarik dari diskusi tersebut, yaitu mengenai adanya pemikiran yang terlintas bahwa sepertinya BPK dihadapkan pada kondisi seperti hendak memakan buah simalakama. Artinya ada 2 hal yang dia sendiri bingung mau memberi opini yang mana. Pertama: Bila BPK memberi opini Wajar (dengan maupun tanpa pengecualian) terhadap LKPP , maka mungkin akan banyak pihak yang mempertanyakan: memangnya di Pemerintahan Indonesia ini sudah bersih dari korupsi; memangnya semua penerimaan dan pengeluaran APBN sudah sesuai pada posnya masing-masing, tidak ada kebocoran... dst. yang mungkin pertanyaan negatif semua. kedua: Bila BPK memberi opini Tidak Wajar, BPK mungkin akan kesulitan mencari kesalahan-kesalahan fatal dalam LKPP untuk dijadikan alasan opini tidak wajar, karena Pemerintah kita sudah berusaha semaksimal mungkin menghasilkan LKPP sesuai aturan dan ketentuan yang semestinya, walaupun mungkin belum berhasil 100% karena semua memerlukan proses, memerlukan waktu. Nah, karena bingung mungkin, maka untuk amannya ya no comment aja atau disclaimer. Ini sekedar sharing aja ya, mudah-mudahan kenyataannya tidak separah yang terpikirkan oleh saya tadi. Mohon maaf bila kurang berkenan. salam, --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > ................... Boleh donk memberikan opini atas opini-nya BPK. > Terima Kasih >
