Sejak kapan kita mengenal gratifikasi?
   
  Saudaraku, sejak dibentuknya KPK beberapa tahun lalu kita semakin sering 
mendengar kata gratifikasi.  Dalam khazanah penyelenggaraan kenegaraan dan 
kaitannya dengan birokrasi, gratifikasi adalah segala bentuk hadiah yang 
diberikan kepada aparat penyelenggaraan negara agar semua urusan birokrasi 
menjadi lebih 'licin'.  
  Kemudian makna dan cakupan gratifikasi berkembang, dalam hal ini dijelaskan 
dalam UU No 31/1999 jo No.20/2001.
   
  Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disingkat UU PTPK. Dalam pasal 
12 B UU PTPK dinyatakan bahwa: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau 
penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan 
yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,… 

  Sesuai UU No. 20/ 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang 
meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, 
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas 
lainnya. Sesuai Pasal 12 b ayat 1 UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada 
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Ketentuan ini tidak 
berlaku (sesuai Pasal 12 c ayat 2 UU No 20/ 2001), jika penerima melaporkan ke 
KPK, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima. 

Itu dalam pengertian yang sesungguhnya setiap Pejabat kita tahu dan faham bahwa 
gratifikasi sangat terlarang.  Bagi yang sering mengikuti acara pelantikan 
pejabat eselon V keatas, pasti sering mendengar kalimat dalam sumpah jabatan 
:"Bahwa saya tidak akan menerima pemberian sesuatu dalam bentuk apapun, yang 
saya tahu atau dapat menduga bahwa itu berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan 
saya...dst..bla...bla... ".  Ucapan sumpah yang selalu dibacakan bahkan sejak 
era ORBA.
  Jadi, ada atau tidak ada KPK, Orde Reformasi ataupun ORBA sesungguhnya 
gratifikasi sudah difahami sebagai bentuk yang sangat memerosotkan moral aparat.
   
  Namun, sungguh amat disayangkan, bahwa gratifikasi (suap-menyuap) sering 
dipandang secara tidak adil, yakni dari sisi yang menerima saja. Seolah pangkal 
perbuatan gratifikasi datang dari aparat penyelenggara birokrasi pemerintah. 
  Bagaimana dengan si Pemberi? Sorotan publik melalui media massa selalu 
tertuju kepada para penyelenggara yang tertangkap basah, baik sengaja maupun 
kebetulan. Tapi kita jarang bahkan hampir tidak pernah mendengar berita para 
objek birokrasi yang telah melakukan penyuapan ditangkap dan juga dihukum 
berat. Padahal gratifikasi sebagai pangkal KKN adalah lingkaran setan yang kita 
sendiri tidak akan pernah tahu, dari mana pangkal perbuatan nista ini dimulai.
   
  Saya sering berdebat di forum EDITORIAL MEDIA INDONESIA Online tentang 
kebejatan moral pelaku KKN. Sebagai aparat yang sejak bekerja telah "Dibekali" 
oleh kakak2 kelas bahwa 'hidup' di Depkeu ibarat hidup lahan basah yang banyak 
air racunnya, saya selalu menyampaikan bahwa untuk hidup di alam birokrasi 
bersih tidaklah mudah. Selain rongrongan dari lingkungan kita sendiri yang 
rusak, rongrongan dari para pelaku dunia usaha yang membutuhkan layanan 
birokrasi juga menjadi catatan penting betapa mereka tidak selalu mendukung 
secara "IKHLAS". Kenapa, ketika diberlakukan aturan main sesuai prosedur, 
nyatanya mereka lebih memilih 'jalan pintas', alasannya birokrasi sangat 
menghambat. Akankah selalu birokrasi yang disalahkan untuk 'pembenaran' oleh 
para objek birokrasi itu? 
  Tentu kita harus jujur pada nurani kita masing2. Kalau memang pembuatan KTP 
harus melalui RT/RW dan prosedural ke lurah sampai camat dst, tentu kita harus 
lalui itu tanpa ada perasaan menggerutu bukan? Nah, bagaimana jika ada tawaran 
"Cukup dengan uang 150 ribu rupiah KTP anda jadi besok pagi" akan kita lakukan 
juga???
  Tidak usah muluk2 membicarakan gratifikasi jika kita juga melakukan hal 
tersebut dengan memberi uang kepada aparat Kelurahan dan Kecamatan. 
Sampai-sampai kita bisa memiliki KTP lebih dari 1 buah. Nah, lho!
   
  Saudaraku, jika kita mau jujur, kita harus mengakui bahwa bukan KPK yang 
mengajarkan bahayanya GRATIFIKASI. Rasulullah Muhammad SAW telah mengenalkan 
kita tentang bahayanya budaya RISYWAH sejak lebih dari 14 abad lalu. Saat itu 
salah seorang sahabat yang ditugaskan memungut zakat telah menerima hadiah dari 
salah seorang wajib zakat (muzakki). Ketika mengetahui hal itu, baginda 
Rasulullah Muhammad SAW langsung marah dan mengumpulkan para sahabat 
(diriwayatkan bahwa baru kali itu Rasul SAW marah seperti itu), dan berkata 
dengan lantang :"Kenapa si Fulan tidak duduk2 saja di rumah orang tuanya sambil 
menunggu hadiah (dari wajib zakat) datang kepadanya. Ketahuilah bahwa hadiah 
yang diterimanya jika itu seekor sapi maka akan dikalungkan dilehernya kelak 
dineraka.....dst".
  Rasulullah juga mengingatkan bahwa pemberi suap (risywah) juga mendapat 
hukuman setimpal sama dengan penerima suap. Nah, kenapa sekarang yang 
'dikuyo-kuyo' cuman penerima saja? Hukum semua pelaku KKN!!!! 
   
   
   
  
moch kobir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Salam,

Tentang gratifikasi, saya yakin, warga DJPB sudah mulai memahaminya. Namun, ada 
baiknya pikiran Ibu Sri Mulyani ini bisa renungan kita bersama. Semoga kita 
semua tidak terperosok dalam lubang yang sama...

Senin, 2 Juni 2008 | 19:49 WIB
JAKARTA, SENIN - Menyusul hasil sidak bersama yang dilakukan Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
terhadap 69 pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, 
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali berpikir soal Standard Operating Procedure 
(SOP) yang akan diberlakukan di tubuh instansinya juga instansi pemerintahan 
lainnya. Pasalnya, model gratifikasi sendiri beragam dan tidak diatur secara 
eksplisit.
Menkeu memberikan contoh sebuah kasus di kantor perbendahaaraan di Jatim. 
Seorang anak buahnya mengaku tiba-tiba mendapati amplop yang terselip di 
agendanya ketika hendak mencairkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"SOP kalau orang menaruh amplop sogokan itu harus seperti apa, itu harus dibuat 
secara eksplisit. Apakah langsung dilaporkan, dikumpulkan atau disampaikan ke 
kepatuhan internal. Karena memang bukan hanya yang disogok (yang kena pasal 
pelanggaran). Yang menyogok pun harus," ujar Menkeu di Jakarta, Senin (2/6).
Menkeu mengeluh bahwa di mata publik, pegawai-pegawai Depkeu yang seolah-olah 
terus meminta-minta. Selain itu, Menkeu juga mengakui bahwa di tubuh Depkeu 
sendiri banyak pejabat dan pegawai yang menganggap bahwa ketika mereka tidak 
meminta namun diberikan uang atau paket, itu hanyalah ucapan terima kasih, 
bukan suatu tindak korupsi.
"Banyak pejabat kita yang nganggap itu halal dan saya katakan itu adalah 
gratifikasi tapi ini kan sesuatu pertempuran nilai atau sikap dan itu harus 
kita tegakkan," tandas Menkeu.
Dari 69 pejabat fungsional pemeriksa dokumen yang diperiksa, empat orang 
terbukti melakukan korupsi, 17 orang dinyatakan bersih dan 48 orang masih dalam 
tahap pemeriksaan. Menkeu tidak mengingkari bahwa Bea dan Cukai adalah lahan 
yang terkenal 'basah' dalam tubuh Depkeu, selain perpajakan.
Sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/02/19491078/gratifikasi.itu.apa.sih.

Wassalam,

Moch. Abdul Kobir

---------------------------------
Get the name you always wanted with the new y7mail email address.

[Non-text portions of this message have been removed]



                           

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke