maturnuwun pencerahannya. waktu itu kebetulan BPK nggak ada yang bertanya-tanya ke saya (di kanwil), tapi orang-orang KPPN yang mengeluh, karena apa yang disajikan BPK bersalahan sebagai akibat kurang pahamnya BPK thd ISI laporan atau data KPPN. malah ada pemeriksa yang bersikukuh memeriksa LKP yang salah, padahal sudah ada LKP perbaikannya, hanya karena supaya ada temuan. piye iki? Menurut saya, tingkat keWAJARan suatu Laporan harus dilihat secara komprehensif. Tidak bisa hanya ketaatan penyajian kepada SOP dan peraturan yang ada(SAP dan lain-lain), namun juga bagaimana dengan kenyataannya di lapangan. Itu menurut hemat saya, bisa jadi opini saya masih sangat keliru bukan?
Ya, apa yang saya sampaikan hasil pemikiran orang awam pak. Walaupun BPK beropini no comment atau disclaimer, mudah-mudahan tidak pernah menyurutkan semangat kita sebagai Kuasa BUN yang berperan besar menyajikan LKPP. Tetap semangat! mohon maaf bila kurang berkenan. salam, --- In [email protected], salman harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau ada Pemeriksa BPK yang bertanya-tanya pada jeng Endah itu memang bagian dari prosedur pemeriksaan. Jadi apa yang ada di SOP dan peraturan-peraturan lainnya dicocokkan dengan praktiknya, yaitu dengan cara wawancara atau bertanya-tanya. Kan bisa saja di atas kertas bagus tapi praktiknya tidak, ya toh? Nah biar yakin maka mereka bertanya pada jeng Endah. > Opini disclaimer atau wajar dan lainnya tidak ada kaitan langsung dengan masalah korupsi.
