maturnuwun pencerahannya.
waktu itu kebetulan BPK nggak ada yang bertanya-tanya ke saya (di 
kanwil), tapi orang-orang KPPN yang mengeluh, karena apa yang 
disajikan BPK bersalahan sebagai akibat kurang pahamnya BPK thd ISI 
laporan atau data KPPN. malah ada pemeriksa yang bersikukuh memeriksa 
LKP yang salah, padahal sudah ada LKP perbaikannya, hanya karena 
supaya ada temuan. piye iki?
Menurut saya, tingkat keWAJARan suatu Laporan harus dilihat secara 
komprehensif. Tidak bisa hanya ketaatan penyajian kepada SOP dan 
peraturan yang ada(SAP dan lain-lain), namun juga bagaimana dengan 
kenyataannya di lapangan. 
Itu menurut hemat saya, bisa jadi opini saya masih sangat keliru 
bukan?

Ya, apa yang saya sampaikan hasil pemikiran orang awam pak.
Walaupun BPK beropini no comment atau disclaimer, mudah-mudahan tidak 
pernah menyurutkan semangat kita sebagai Kuasa BUN yang berperan 
besar menyajikan LKPP. Tetap semangat!

mohon maaf bila kurang berkenan.
salam,


--- In [email protected], salman harits <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Kalau ada Pemeriksa BPK yang bertanya-tanya pada jeng Endah itu 
memang bagian dari prosedur pemeriksaan. Jadi apa yang ada di SOP dan 
peraturan-peraturan lainnya dicocokkan dengan praktiknya, yaitu 
dengan cara wawancara atau bertanya-tanya. Kan bisa saja di atas 
kertas bagus tapi praktiknya tidak, ya toh? Nah biar yakin maka 
mereka bertanya pada jeng Endah.
> Opini disclaimer atau wajar dan lainnya tidak ada kaitan 
langsung dengan masalah korupsi.


Kirim email ke