Ikut urun rembug agh

Memang belum sepenuhnya selaras antara sistem penganggaran dan akuntansi.
Bila memakai konsep sistem akuntansi keuangan, maka barang yang
berumur ekonomis lebih dari 1 tahun maka harus dibukukan sebagai
belanja modal. 
Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah idealnya juga demikian, namun pada
kenyataannya tidaklah semudah itu, karena kita terbentur pada
aturan-aturan yang kadang2 kontradiktif dan berbagai macam dokumen
pendukungnya (RKAKL dan DIPA)

Dalam kasus Mas Q-Nope, idealnya memang memakai akun 536111, karena
dalam BAS PMK.91/2007 pembelian buku-buku dimasukan ke dalam akun
tersebut. Namun, dalam DIPA kantor anda tidak tersedia akun tsb,
padahal sudah direncanakan untuk membeli buku-buku. Yang disediakan
dalam DIPA kantor anda adalah akun 521119?

Menurut saya, bila merujuk Perdirjen-66/2005 sebagai huda lil
bendahara, maka tidak menjadi masalah memakai akun 521119. Karena
dalam peraturan tsb tidak disebutkan pengujian kebenaran akun yang
dipakai, baik oleh Pejabat penerbit SPM, ataupun oleh Seksi
Perbendaharaan ketika diajukan ke KPPN. Di BAS-pun dalam penjelasannya
memberi celah untuk memakai akun tsb, disebutkan akun ini digunakan
untuk pengeluaran membiayai pengadaan barang yang tidak dapat
ditampung dengan akun 521111, 521112, 521113, 521114 dalam rangka
kegiatan operasional.

Nah, karena menggunakan klasifikasi belanja barang maka Buku-buku tsb
tidak muncul di Neraca. Anda pun bisa membawa pulang sebagai aset
pribadi setelah tahun anggaran berakhir, karena secara konsep, belanja
barang adalah belanja yang habis pakai atau umur ekonomisnya tidak
lebih dari 1 tahun.

Namun, bila anda ingin tertib dalam pencatatan BMN, maka buku-buku tsb
harus dicatat di aplikasi SIMAK BMN, untuk kemudian ditransfer ke
aplikasi SAKPA, sehingga tersaji di Neraca L/K kantor bersangkutan dan
tetap diakui sebagai aset negara.

Sesuai dalam prinsip akuntansi "Subtance over Form", (substansi
melebihi bentuk).







Kirim email ke