Ikut urun rembug agh Memang belum sepenuhnya selaras antara sistem penganggaran dan akuntansi. Bila memakai konsep sistem akuntansi keuangan, maka barang yang berumur ekonomis lebih dari 1 tahun maka harus dibukukan sebagai belanja modal. Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah idealnya juga demikian, namun pada kenyataannya tidaklah semudah itu, karena kita terbentur pada aturan-aturan yang kadang2 kontradiktif dan berbagai macam dokumen pendukungnya (RKAKL dan DIPA)
Dalam kasus Mas Q-Nope, idealnya memang memakai akun 536111, karena dalam BAS PMK.91/2007 pembelian buku-buku dimasukan ke dalam akun tersebut. Namun, dalam DIPA kantor anda tidak tersedia akun tsb, padahal sudah direncanakan untuk membeli buku-buku. Yang disediakan dalam DIPA kantor anda adalah akun 521119? Menurut saya, bila merujuk Perdirjen-66/2005 sebagai huda lil bendahara, maka tidak menjadi masalah memakai akun 521119. Karena dalam peraturan tsb tidak disebutkan pengujian kebenaran akun yang dipakai, baik oleh Pejabat penerbit SPM, ataupun oleh Seksi Perbendaharaan ketika diajukan ke KPPN. Di BAS-pun dalam penjelasannya memberi celah untuk memakai akun tsb, disebutkan akun ini digunakan untuk pengeluaran membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dengan akun 521111, 521112, 521113, 521114 dalam rangka kegiatan operasional. Nah, karena menggunakan klasifikasi belanja barang maka Buku-buku tsb tidak muncul di Neraca. Anda pun bisa membawa pulang sebagai aset pribadi setelah tahun anggaran berakhir, karena secara konsep, belanja barang adalah belanja yang habis pakai atau umur ekonomisnya tidak lebih dari 1 tahun. Namun, bila anda ingin tertib dalam pencatatan BMN, maka buku-buku tsb harus dicatat di aplikasi SIMAK BMN, untuk kemudian ditransfer ke aplikasi SAKPA, sehingga tersaji di Neraca L/K kantor bersangkutan dan tetap diakui sebagai aset negara. Sesuai dalam prinsip akuntansi "Subtance over Form", (substansi melebihi bentuk).
