sangat aneh membaca postingan terakhir2..
mengapa saya mendapat kesan, "yang belum dibayarkan agr berpatokan
pada peraturan berlaku, yang artinya tidak bisa dibayarkan. sedangkan
yang sudah dibayarkan, agar mencari peraturan terkait".

kesan kasarnya adalah yang belum dapat ya gak bakal dapat, yang udah
dapet ya itu rezekinya.
kenapa bisa dalam 1 atap instansi yang sama bisa dapet perlakuan yang
berbeda??

angkatan 2007, yang saat ini ada di instansi lain, memilik TMT dan
tanggal penetapan SK yang sama seperti kami, saat ini penempatan di
jakarta, kenapa tidak ada masalah untuk pembayaran sejak TMT??
aneh, karena kita sebagai pihak yang menentukan berhak ato tidaknya
pembayaran, justru mencekal dan mempermasalahkan pembayaran 'anak
kandung' sendiri.
sedangkan dari instansi luar mulus tanpa hambatan..

jangankan adik kelas.
bulan maret 2007 kami melalui tes loyalitas internal DJPBn. 6 orang
dinyatakan tidak lulus tes tersebut dan saat ini penempatan di BPK dan
BPPK pusat. yang lulus ditempatkan di KPPN daerah.
masalahnya adalah, yang tidak lulus mendapat TMT 1 januari 2007, dan
lulus rapelannya sejak tanggal TMT, tanpa ada halangan apapun...

mohon penjelasan sejeleas2nya soal masalah ini. kalo memang tidak
dibayarkan, maka angkatan terdahulu juga harus mengembalikan kelebihan
itu kan??

1 lagi, apa benar bulan juli akan ada pembahasan terkait masalh ini
antara setditjen dengan BKN???

Kirim email ke