sangat aneh membaca postingan terakhir2.. mengapa saya mendapat kesan, "yang belum dibayarkan agr berpatokan pada peraturan berlaku, yang artinya tidak bisa dibayarkan. sedangkan yang sudah dibayarkan, agar mencari peraturan terkait".
kesan kasarnya adalah yang belum dapat ya gak bakal dapat, yang udah dapet ya itu rezekinya. kenapa bisa dalam 1 atap instansi yang sama bisa dapet perlakuan yang berbeda?? angkatan 2007, yang saat ini ada di instansi lain, memilik TMT dan tanggal penetapan SK yang sama seperti kami, saat ini penempatan di jakarta, kenapa tidak ada masalah untuk pembayaran sejak TMT?? aneh, karena kita sebagai pihak yang menentukan berhak ato tidaknya pembayaran, justru mencekal dan mempermasalahkan pembayaran 'anak kandung' sendiri. sedangkan dari instansi luar mulus tanpa hambatan.. jangankan adik kelas. bulan maret 2007 kami melalui tes loyalitas internal DJPBn. 6 orang dinyatakan tidak lulus tes tersebut dan saat ini penempatan di BPK dan BPPK pusat. yang lulus ditempatkan di KPPN daerah. masalahnya adalah, yang tidak lulus mendapat TMT 1 januari 2007, dan lulus rapelannya sejak tanggal TMT, tanpa ada halangan apapun... mohon penjelasan sejeleas2nya soal masalah ini. kalo memang tidak dibayarkan, maka angkatan terdahulu juga harus mengembalikan kelebihan itu kan?? 1 lagi, apa benar bulan juli akan ada pembahasan terkait masalh ini antara setditjen dengan BKN???
