Sekedar urun pendapat nih, Konsep assessment menurut sy sangat tepat dengan tuntutan renumerasi di depkeu sekarang ini. Justru departemen/lembaga lain seharusnya juga mencontoh hal ini. Sesuai dengan definisi PNS dlm GBHN 1998 (CMIIW), bahwa PNS bukan lagi ABDI NEGARA tetapi PEGAWAI PROFESIONAL yg artinya berhak menerima gaji sesuai dengan kapasitas, kompetensi, posisi dan beban kerjanya. Jadi tidak ada istilahnya PGPS..atawa pegawai yg kerjanya baca koran dan ngerumpi dapet gaji sama dengan yg bener2 kerja. Yang agak meragukan, menurut sy seperti UPKP (ujian penyesuaian kenaikan pangkat) yg diselenggarakan oleh BPPK. UPKP ini kan buat penyetaraan Gol II ke Gol III/a bagi pegawai yg telah dinyatakan lulus S1 (dpt mengikuti UPKP V) atau Gol. III/a ke Gol.III/b bagi pegawai yg dinyatakan lulus S2 (UPKP VI). UPKP tsb menurut sy udah nggak relevan. Karena output nya juga ngga jelas. Beda pegawai gol. III/a yg lulus mengikuti UPKP dgn pegawai gol. III/a tanpa UPKP (reguler) apa? Mungkin ini bisa menjadi wacana di lain topik. Tapi utk Assessment, harapan sy proses penyelenggarannya perlu terus diperbaiki, supaya lebih adil, terarah, dan relevan. Kalau perlu dimatangkan dengan meng-hire konsultan SDM atau semacamnya... Terus Maju Perbendaharaan! Bravo Pengembangan!!
----- Original Message ---- From: fitrie_cantiex <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, July 2, 2008 8:00:41 PM Subject: Re: Balasan: [Forum Prima] Assesment Kantor Pusat Sebenarnya tujuan assessment sangat bagus dan hal ini telah dilakukan di Amrek puluhan tahun y.l. Tujuannya adalah untuk memetakan pegawai (kemampuan, disi
