Sekedar urun pendapat nih, Konsep assessment menurut sy sangat tepat dengan 
tuntutan renumerasi di depkeu sekarang ini. Justru departemen/lembaga lain 
seharusnya juga mencontoh hal ini. Sesuai dengan definisi PNS dlm GBHN 1998 
(CMIIW), bahwa PNS bukan lagi ABDI NEGARA tetapi PEGAWAI PROFESIONAL  yg 
artinya berhak menerima gaji sesuai dengan kapasitas, kompetensi, posisi dan 
beban kerjanya. Jadi tidak ada istilahnya PGPS..atawa pegawai yg kerjanya baca 
koran dan ngerumpi dapet gaji sama dengan yg bener2 kerja.
Yang agak meragukan, menurut sy seperti UPKP (ujian penyesuaian kenaikan 
pangkat) yg diselenggarakan oleh BPPK. UPKP ini kan buat penyetaraan Gol II ke 
Gol III/a bagi pegawai yg telah dinyatakan lulus S1 (dpt mengikuti UPKP V) atau 
Gol. III/a ke Gol.III/b bagi pegawai yg dinyatakan lulus S2 (UPKP VI). UPKP tsb 
menurut sy udah nggak relevan. Karena output nya juga ngga jelas. Beda pegawai 
gol. III/a yg lulus mengikuti UPKP dgn pegawai gol. III/a tanpa UPKP (reguler) 
apa?
Mungkin ini bisa menjadi wacana di lain topik. Tapi utk Assessment, harapan sy 
proses penyelenggarannya perlu terus diperbaiki, supaya lebih adil, terarah, 
dan relevan. Kalau perlu dimatangkan dengan meng-hire konsultan SDM atau 
semacamnya...
Terus Maju Perbendaharaan! Bravo Pengembangan!!




----- Original Message ----
From: fitrie_cantiex <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, July 2, 2008 8:00:41 PM
Subject: Re: Balasan: [Forum Prima] Assesment Kantor Pusat


Sebenarnya tujuan assessment sangat bagus dan hal ini telah dilakukan
di Amrek puluhan tahun y.l.

Tujuannya adalah untuk memetakan pegawai (kemampuan, disi

Kirim email ke