Dalam DIPA tercantum antara lain Indikator Sasaran Kegiatan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran tersebut. Satker selaku KPA melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA tersebut. KPPN selaku Kuasa BUN melaksanakan pencairan dana sesuai SPM yang dikeluarkan Satker sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menjadi permasalahan adalah apakah SPM yang diajukan yang mencerminkan dana yang telah digunakan satker untuk melaksanakan kegiatannya telah sesuai dengan indikator sasaran kegiatan? Dengan kata lain apakah dana yang telah dikeluarkan satker telah tepat sasaran? Mungkin asumsinya bahwa bila dana telah dicairkan maka sasaran kegiatannya tercapai. Namun apakah selaku begitu? Untuk itu kami mengusulkan agar pada saat pengajuan SPM perlu dicantumkan persentase sasaran kegiatan yang tercapai untuk setiap dana yang akan dicairkan. Dengan dicantumkannya indikator sasaran kegiatan pada saat pengajuan SPM beberapa keuntungan yang dapat diperoleh: 1. Sebagai panduan satker dalam melaksanakan kegiatan yang telah diamanatkan. 2. KPPN akan tahu lebih awal berapa dana yang dapat dihemat dari kegiatan tersebut.Kalau sasaran kegiatan telah mencapai 100% sedangkan dananya masih sisa berarti terdapat penghematan. 3. KPPN akan tahu lebih awal kegiatan-kegiatan yang mengalami hambatan sehingga bisa segera dicarikan solusinya. Semoga bermanfaat dan mohon tanggapannya
Ary N Ambon Manise