Dalam DIPA tercantum antara lain Indikator Sasaran Kegiatan dan jumlah
dana yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran tersebut. Satker selaku
KPA melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA
tersebut. KPPN selaku Kuasa BUN melaksanakan pencairan dana sesuai SPM
yang dikeluarkan Satker sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menjadi
permasalahan adalah apakah SPM yang diajukan yang mencerminkan dana
yang telah digunakan satker untuk melaksanakan kegiatannya telah
sesuai dengan indikator sasaran kegiatan? Dengan kata lain apakah dana
yang telah dikeluarkan satker telah tepat sasaran? Mungkin asumsinya
bahwa bila dana telah dicairkan maka sasaran kegiatannya tercapai.
Namun apakah selaku begitu? Untuk itu kami mengusulkan agar pada saat
pengajuan SPM perlu dicantumkan persentase sasaran kegiatan yang
tercapai untuk setiap dana yang akan dicairkan.
Dengan dicantumkannya indikator sasaran kegiatan pada saat pengajuan
SPM beberapa keuntungan yang dapat diperoleh:
1. Sebagai panduan satker dalam melaksanakan kegiatan yang telah
diamanatkan.
2. KPPN akan tahu lebih awal berapa dana yang dapat dihemat dari
kegiatan tersebut.Kalau sasaran kegiatan telah mencapai 100% sedangkan
dananya masih sisa berarti terdapat penghematan.
3. KPPN akan tahu lebih awal kegiatan-kegiatan yang mengalami hambatan
sehingga bisa segera dicarikan solusinya.
Semoga bermanfaat dan mohon tanggapannya

Ary N Ambon Manise

Kirim email ke