----- INI PESAN TERUSAN ----
Dari: BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: Ahmad Abdul Haq <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Jumat, 8 Agustus, 2008 07:22:13
Topik: Bls: Message not approved: Bls: [Forum Prima] Kas di Bendahara
Pengeluaran dalam Lapkeu satker
Assalamu'alaikum wr wb
Senada dengan mas Joyo, sekali lagi saya sampaikan bahwa yang dimaksud dengan
Akun "Kas di Bendahara Pengeluaran" tidak sama dengan Kas Bendahara Pengeluaran
(uang yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran).
Akun "Kas di Bendahara Pengeluaran" hanya digunakan untuk membukukan transaksi
UP saja, antara lain :
1. Pada saat pembayaran UP/TUP.
a. SAU membukukan : Kas di Bendahara Pengeluaran
pada Uang muka dari KUN.
b. SAKUN membukukan : Pengeluaran Transito
pada Kas di KPPN.
c. SAI membukukan : Kas di Bendahara Pengeluaran
pada Uang Muka dari KUN.
2. Pada saat penyetoran kembali UP/TUP.
a. SAU membukukan :
Uang Muka dari KUN
pada Kas di Bendahara Pengeluaran.
b. SAKUN membukukan : Kas di KPPN
pada Peneriman transito.
c. SAI membukukan : Uang muka dari KUN
pada Kas di Bendahara Pengeluaran.
Pembukuan Satker yang dilakukan dengan aplikasi SAPP adalah pembukuan SAI
(Sistem Akuntansi Instansi) dimana nominal pada Akun "Kas di Bendahara
Pengeluaran" adalah sama besarnya dengan UP/TUP.
Sedangkan pembukuan Bendahara Pengeluaran yang dilakukan secara manual masih
menggunakan cara lama dengan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu seperti Buku
UP, Buku Bank, Buku Tunai, Buku Pajak dan Buku Pengawasan Kredit.
Dalam pembukuan manual ini, angka nominal Akun "Kas di Bendahara Pengeluaran"
merupakan bagian dari uang-uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran dan
tercatat sebagai UP/TUP.
Selanjutnya mengenai Kas di Bendahara
Penerimaan, karena Necara dalam SAPP menggunakan akrual basis, maka pada saat
pungutan diterima oleh Bendahara Penerima meskipun belum disetorkan ke Kas
Negara,pungutan tersebut sudah harus dibukukan dengan jurnal sbb :
1. Pada SAU : Kas di Bendahara Penerima
pada Pendapatan yang ditangguhkan.
2. Pada SAKUN : tidak ada jurnal (belum ada transaksi).
3. Pada SAI : Kas di Bendahara Penerima
pada Pendapatan yang ditangguhkan.
Dan pada saat Bendahara Penerima melakukan setoran penerimaan ke Kas Negara,
dijurnal sbb :
1. Pada SAU : Pendapatan yang ditangguhkan.
pada Pendapatan Rutin
2. Pada SAKUN : Kas di KPPN
pada Penerimaan Rutin.
3. Pada SAI : Pendapatan yang ditangguhkan
pada Pendapatan Rutin.
Namun demikian, terlepas dari perbedaan persepsi
tersebut diatas, apabila memang dikehendaki agar Saldo Akun "Kas di Bendahara
Pengeluaran" harus sama dengan Saldo "Kas Bendahara Pengeluaran", maka hal ini
dapat dijadikan masukan bagi yang berwenang menyusun Program Aplikasi SAPP
yaitu agar semua transaksi Bendahara Pengeluaran dapat diintegrasikan dan
di-entry kedalam Aplikasi SAPP, karenad dari sisi akuntansi, masukan tersebut
memang ada peluang untuk bisa diterapkan antara lain dengan cara membukukan
semua uang baik UP/TUP maupun yang lainnya yang diterima dan dikeluarkan oleh
Bendahara Pengeluaran kedalam Akun "Kas di Bendahara Pengeluaran".
Semoga dapat dipertimbangkan dalam penyusunan juklak tentang hal ini.
Wassalam.
Pada Sen, 4/8/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Lapkeu satker
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 4 Agustus,
2008, 4:48 PM
Dear Prima,
Permasalahan yang kita hadapi pada Laporan Keuangan terkait dengan
akun "Kas di Bendahara Pengeluaran" adalah:
1. terdapat saldo kas negatif pada Lapkeu Satker
2. akuimulasi saldo kas pada Lapkeu Satker jauh lebih besar dari
saldo kas versi DJPBN
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/