On Thu, 18 May 2000, Suyandi Liyis wrote:
> dimana ya saya bisa download mp3 lagu indonesia yg baru2?
> oya, saya pake hanya buat dengerin pribadi, apakah termasuk pelanggaran hak
> cipta lagu? menurut saya mp3 di internet itu seperti dengar lagu di radio
> trus direkam, dan itu tidak melanggar hak cipta bukan? radio dan internet
> sama2 milik publik kan? toh saya gak mencari untung dari ini...menurut yg
> lain gimana?
>
Masalah yang sulit untuk dijawab ya... Kalau kita membalik-balik Undang-undang
Hak Cipta memang tidak ditemukan ketentuannya ( maaf bila kurang teliti
memeriksa peraturan lain, mohon koreksinya... ).
Dengan adanya kemungkinan teknologi untuk download lagu-lagu dari internet,
atau merekam lagu dari radio memang menimbulkan pertanyaan: Apakah merupakan
pelanggaran hak cipta? Sejauh untuk keperluan pribadi, memang saya pribadi juga
menganggap bukan pelanggaran ya. Namun dengan posting Anda / juga reaksi saya
pribadi membacanya, tertangkap adanya kesadaran dan kesangsian hingga
menimbulkan pertanyaan... Bahwa dihati kecil tersirat perasaan "ada yang
salah".
Sekedar pandangan untuk didiskusikan. Bahwa dari sisi / posisi kita, kita aman
karena tidak atau belum ada sangsi hukum atau apa pun namanya yang dapat
menjangkau kita untuk mencegah agar kita tidak melakukannya. Tapi kalau
menempatkan diri kita ke sisi lain... Ada suatu rasa keadilan yang tidak
seimbang, bahwa salah satu sisi dari hubungan sosial kita ada suatu keadaan
atau rasa "ketidak berdayaan" dari sebagian anggota masyarakat kita. Demikian
lemah dan tidak berdayanya mereka untuk mencegah, mengupayakan agar haknya
tidak dinikmati orang secara cuma-cuma. Apalagi untuk menuntut haknya... Mereka
mungkin hanya bisa atau tepatnya terpaksa "rela", dan berharap akan terjadi
"pseudo marketing" yang secara tidak langsung sebagai "promosi gratis" untuk
mereka menjadi terkenal / lebih dikenal. Itulah resiko profesi yang berhadapan
dengan kemajuan teknologi yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya hingga jauh
meninggalkan norma-norma baik hukum, kepatutan dan mungkin juga etika.
Kembali lagi ke sisi kita yang notabane punya kemampuan mutlak untuk dapat
mengambil keuntungan dari resiko orang lain tersebut . Pendapat pribadi saya,
yang tinggal adalah hanya pertimbangan terhadap "kesangsian" kita itu tadi...
Maaf beribu maaf bukan khotbah dan juga tidak ada maksud-maksud lain
selain, sekali lagi hanya sekedar pendapat yang mungkin berlebihan...
Mohon untuk dikritik agar saya juga dapat lebih meningkatkan wawasan terhadap
nilai-nilai yang berkembang di kehidupan sosial kita yang berhadapan dengan
kemajuan teknologi khususnya teknologi informasi.
Putra
ps. Untuk download mp3 lagu-lagu Indonesia terbaru
saya rasa tidak perlu "niat kita" dibuka di forum...
Jalan-jalanlah kesitus-situs yang banyak bertebaran
di dunia maya ini...
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.