he..he.. lebih gawat kasus gue
Gue langganan disalah satu ISP, koneksinya sering putus apalagi kalau hujan
nggak tau deh apa hubungannya. Terus tagihannya dirapel sampai 6 bulan
padahal gue tiap bulan udah bilang ke ISP kok tagihannya belum sampai
kerumah, tapi katanya tunggu aja dulu. Pas udah banyak baru ditagih.
Akhirnya gue pindah ISP aja untuk pembayaran yang banyak itu gue bayar aja
100.000 abis cuma itu yang gue punya. Untungnya ISP itu nggak nuntut lho,
kalau nuntut gimana ya apakita bisa nuntut balik ?
----- Original Message -----
From: Arie Widodo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Jumat, 16 Juni, 2000 8:30
Subject: Re:[MIKRODATA] Undang-Undang Menuntut Balik ???
> Hallo Eldy
>
> Nuntut ? saya rasa untuk saat ini belum bisa. Kalo' kecewa ya
> terpaksa pindah ISP...sambil misuh2 =)
>
> Best regards,
> Arie
> [EMAIL PROTECTED]
> ICQ #77145468
>
> Pada Kamis, 15 Juni 2000, 6:09:58
> Bung Eldy Munggaran gmbrl...gmbrl...:
> > (e)
> > Kalo kita langganan ISP khan harusnya dapet pelayanan yang memuaskan,
tapi
> > kalo mengecewakan ada nggak UU yang bisa menuntut ISP karena tidak
> > memberikan pelayanan yang seharusnya diberikan, misalnya koneksi kita
sering
> > putus melulu karena memang servernya udah jelek !, terus kita nuntut
sama
> > ISP !!! (konsekwensi untuk ISP-nya apa yah ???)
> > (e)
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.