hai forum,
temen saya ada yg lagi "curhat" nih. Boleh juga kita kritisi:

Rekans,
Saat ini sedang marak aksi penggerebegan dan penangkapan para pengusaha jasa
VoIP (Voice Over Internet Protocol). Penangkapan yang disusul dengan
penahanan para pelaku serta barang bukti (komputer) itu dilakukan oleh pihak
kepolisian atas aduan dari pihak Telkom - Indosat. Dalih dari penangkapan itu
adalah pencurian pulsa telepon SLI & SLJJ. Dari aksi ini,
yang berhasil saya kumpulkan informasinya adalah satu orang di Jakarta pernah
ditahan tapi keluar lagi setelah mengeluarkan ongkos, lalu satu orang masih
meringkuk dalam tahanan di Surabaya, seorang insinyur fisika juga masih
meringkuk di dalam tahanan sejak 30 agustus lalu. Satu ISP di Denpasar
tiba-tiba secara sepihak disabotase seluruh jaringan telepon dan
fax nya oleh telkom sehingga mati, dan baru bisa jalan lagi setelah
menandatangani hitam diatas putih bahwa line telepon yang disewakan tidak
untuk jualan jasa VoIp. Satu ISP lagi di Palembang dua hari yang lalu
diperlakukan hal yang sama yaitu disabotase oleh pihak telkom secara sepihak.
 
Kalangan netter dan masyarakat teknologi informatika tentu saja merasa gerah
dan bereaksi negatif dengan peristiwa ini, bahkan dalam pandangan mereka para
korban yang sedang ditahan ini tidak layak sama sekali dituduh pencuri, akan
tetapi justru bagi mereka adalah pahlawan teknologi.

Saya sependapat dengan kawan-kawan itu. Mereka para enterpreneur VoIP ini
telah dengan kekuatan sendiri berusaha memberi solusi murah terhadap kebutuhan
masyarakat dalam berkomunikasi. Sayangnya hanya karena kita hidup dalam
wilayah hukum Indonesia, maka kita tidak boleh membayar murah untuk teknologi.
Sungguh suatu ironi, karena bukankah memiliki orang-orang pintar
yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa adalah cita-cita republik ini?

Mereka bukan pencuri. Pengusaha VoIP harus memiliki akses internet ke Internet
service provider, dengan besaran bandwidth yang lebar (min 128 Kbps) untuk itu
dia harus membayar mahal kepada ISP. Yang kedua, akses
sebesar itu dari ISP ke tempat dia meletakkan server VoIP harus melalui kabel
telepon leased line. Untuk itu pula dia sudah pasti harus membayar mahal ke
Telkom, karena hanya Telkom yang punya fasilitas itu. Itu semua
secara sah dan legal dibayar oleh setiap pengusaha VoIP. Nggak ada yang
diperoleh secara mencuri. Persoalan kemudian dari dua komponen utama akses
itu dia berhasil menghubungkan masyarakat yang ingin interlokal ke luar kota
atau ke luar negeri dengan biaya yang lebih murah dari yang telkom jual, nggak
lucu kalau dibilang pencurian bukan? Teknologi ini jadi sangat feasible
terutama dibandingkan biaya pulsa telkom yang kemahalan.

Teknologi itu ilmu pasti,  dari hitungan soal tarip pulsa itu,  bukankah
sebenarnya Telkom yang telalu banyak mencuri uang rakyat!?

Cara kerja:

Untuk mengakses VoIP, penyelenggara perlu memberikan semacam password kepada
pelanggannya. Setiap pelanggan memiliki password yang berbeda-beda.Cukup
dengan mendial nomor telpon tertentu, maka sebuah mesin penjawab akan meminta
kita menekan nomor-nomor yang merupakan password itu. Setelah itu kita bebas
mendial nomor tujuan kita, dalam negeri atau luar negeri, dengan
pulsa murah tentunya. Pemberian password itu, biasanya melalui mekanisme kartu
prabayar yang juga akan membatasi berapa banyak pulsa yang bisa
digunakan.
 
Ketika pertama kali ada operasi penggerebegan di Jakarta, seorang pengusaha
yang tertangkap tidak dipermasalahkan soal VoIP nya, tetapi dipermasalahkan
karena menjual kartu prabayar tersebut diatas. Menjadi masalah didepan para
penegak hukum karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat ijin
menjadi penjual calling card. Jadi karena tidak bisa mempersoalkan hukumnya
larangan produk VoIP itu - karena memang tidak ada disebut dalam perundangan
kita - maka yang dipersoalkan mekanisme delivery produk itu ke
konsumen. Sah atau tidak sah, dan karena batasannya surat ijin maka mendeliver
jasa itu dengan calling card jadi tidak sah. Pelaku lalu dituduh mencuri pulsa
dan ditahan bak penjahat. Seharusnya tukang semir sepatu
harus punya ijin, penyanyi harus punya ijin menyanyi di tempat umum(barangkali
ijin menyampaikan perasaan hati dimuka umum), tukang bakso dorongan harus
punya ijin mengoperasikan kendaraan tak bermesin beroda dua
untuk keperluan bisnis dll.

Hukum itu bisa memperlancar solusi, tetapi bisa juga menjadi
penghambat.Tergantung mentalitas mana yang memilihnya. Kalau teknologi sudah
diciptakan untuk mempermudah hidup, tanpa hukum hidup sudah jadi lebih
mudah. Tapi sekarang, masyarakat tidak bisa mengakses teknologi murah itu,
bahkan teknolognya mendekam di penjara. Inikah sumbangan hukum terhadap kita?


Tolong juga kalau sempat kawan kawan jakarta merespons draft kepmen yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang telekomunikasi no 52 itu.
Kepmen ini mau diluncurkan dalam waktu mendesak dan meminta masukan
dari masyarakat. Nampaknya ada modus "pseudo-monopoly" lagi dari telkom dan
indosat. Undang-undang telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya ini
sangat vital untuk kelangsungan kehidupan komunitas teknologi
informasi.Disamping itu, dari undang-undang dan keputusan menteri ini cukup
terlihat bagaimana para birokrat memasang 'hole-hole' pada sistem pemerintahan
yang berpeluang menjadi substrat tumbuh kembangnya KKN.

Rumusnya: 
Setiap ada kata 'ijin' berarti = uang
setiap kata 'sah'/legal/berwenang berarti = kekuasaan
Pada dokumen itu rasanya akan ada banyak hal yang tidak boleh atau yang
bolehnya terbatas, diatur-atur, jadi punya peluang untuk dimain-mainkan.
Ini yang perlu dikritisi.



____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1

------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List MIKRODATA

Informasi : http:[EMAIL PROTECTED]
Arsip     : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
WAP       : http://mikrodata.co.id/wap/index.wml

Milis ini menjadi kontribusi beberapa rubrik yang diasuh tim MIKRODATA.
Termasuk rubrik-rubrik yang ada di media lain.

Kirim email ke