hai forum, temen saya ada yg lagi "curhat" nih. Boleh juga kita kritisi: Rekans, Saat ini sedang marak aksi penggerebegan dan penangkapan para pengusaha jasa VoIP (Voice Over Internet Protocol). Penangkapan yang disusul dengan penahanan para pelaku serta barang bukti (komputer) itu dilakukan oleh pihak kepolisian atas aduan dari pihak Telkom - Indosat. Dalih dari penangkapan itu adalah pencurian pulsa telepon SLI & SLJJ. Dari aksi ini, yang berhasil saya kumpulkan informasinya adalah satu orang di Jakarta pernah ditahan tapi keluar lagi setelah mengeluarkan ongkos, lalu satu orang masih meringkuk dalam tahanan di Surabaya, seorang insinyur fisika juga masih meringkuk di dalam tahanan sejak 30 agustus lalu. Satu ISP di Denpasar tiba-tiba secara sepihak disabotase seluruh jaringan telepon dan fax nya oleh telkom sehingga mati, dan baru bisa jalan lagi setelah menandatangani hitam diatas putih bahwa line telepon yang disewakan tidak untuk jualan jasa VoIp. Satu ISP lagi di Palembang dua hari yang lalu diperlakukan hal yang sama yaitu disabotase oleh pihak telkom secara sepihak. Kalangan netter dan masyarakat teknologi informatika tentu saja merasa gerah dan bereaksi negatif dengan peristiwa ini, bahkan dalam pandangan mereka para korban yang sedang ditahan ini tidak layak sama sekali dituduh pencuri, akan tetapi justru bagi mereka adalah pahlawan teknologi. Saya sependapat dengan kawan-kawan itu. Mereka para enterpreneur VoIP ini telah dengan kekuatan sendiri berusaha memberi solusi murah terhadap kebutuhan masyarakat dalam berkomunikasi. Sayangnya hanya karena kita hidup dalam wilayah hukum Indonesia, maka kita tidak boleh membayar murah untuk teknologi. Sungguh suatu ironi, karena bukankah memiliki orang-orang pintar yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa adalah cita-cita republik ini? Mereka bukan pencuri. Pengusaha VoIP harus memiliki akses internet ke Internet service provider, dengan besaran bandwidth yang lebar (min 128 Kbps) untuk itu dia harus membayar mahal kepada ISP. Yang kedua, akses sebesar itu dari ISP ke tempat dia meletakkan server VoIP harus melalui kabel telepon leased line. Untuk itu pula dia sudah pasti harus membayar mahal ke Telkom, karena hanya Telkom yang punya fasilitas itu. Itu semua secara sah dan legal dibayar oleh setiap pengusaha VoIP. Nggak ada yang diperoleh secara mencuri. Persoalan kemudian dari dua komponen utama akses itu dia berhasil menghubungkan masyarakat yang ingin interlokal ke luar kota atau ke luar negeri dengan biaya yang lebih murah dari yang telkom jual, nggak lucu kalau dibilang pencurian bukan? Teknologi ini jadi sangat feasible terutama dibandingkan biaya pulsa telkom yang kemahalan. Teknologi itu ilmu pasti, dari hitungan soal tarip pulsa itu, bukankah sebenarnya Telkom yang telalu banyak mencuri uang rakyat!? Cara kerja: Untuk mengakses VoIP, penyelenggara perlu memberikan semacam password kepada pelanggannya. Setiap pelanggan memiliki password yang berbeda-beda.Cukup dengan mendial nomor telpon tertentu, maka sebuah mesin penjawab akan meminta kita menekan nomor-nomor yang merupakan password itu. Setelah itu kita bebas mendial nomor tujuan kita, dalam negeri atau luar negeri, dengan pulsa murah tentunya. Pemberian password itu, biasanya melalui mekanisme kartu prabayar yang juga akan membatasi berapa banyak pulsa yang bisa digunakan. Ketika pertama kali ada operasi penggerebegan di Jakarta, seorang pengusaha yang tertangkap tidak dipermasalahkan soal VoIP nya, tetapi dipermasalahkan karena menjual kartu prabayar tersebut diatas. Menjadi masalah didepan para penegak hukum karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat ijin menjadi penjual calling card. Jadi karena tidak bisa mempersoalkan hukumnya larangan produk VoIP itu - karena memang tidak ada disebut dalam perundangan kita - maka yang dipersoalkan mekanisme delivery produk itu ke konsumen. Sah atau tidak sah, dan karena batasannya surat ijin maka mendeliver jasa itu dengan calling card jadi tidak sah. Pelaku lalu dituduh mencuri pulsa dan ditahan bak penjahat. Seharusnya tukang semir sepatu harus punya ijin, penyanyi harus punya ijin menyanyi di tempat umum(barangkali ijin menyampaikan perasaan hati dimuka umum), tukang bakso dorongan harus punya ijin mengoperasikan kendaraan tak bermesin beroda dua untuk keperluan bisnis dll. Hukum itu bisa memperlancar solusi, tetapi bisa juga menjadi penghambat.Tergantung mentalitas mana yang memilihnya. Kalau teknologi sudah diciptakan untuk mempermudah hidup, tanpa hukum hidup sudah jadi lebih mudah. Tapi sekarang, masyarakat tidak bisa mengakses teknologi murah itu, bahkan teknolognya mendekam di penjara. Inikah sumbangan hukum terhadap kita? Tolong juga kalau sempat kawan kawan jakarta merespons draft kepmen yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang telekomunikasi no 52 itu. Kepmen ini mau diluncurkan dalam waktu mendesak dan meminta masukan dari masyarakat. Nampaknya ada modus "pseudo-monopoly" lagi dari telkom dan indosat. Undang-undang telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya ini sangat vital untuk kelangsungan kehidupan komunitas teknologi informasi.Disamping itu, dari undang-undang dan keputusan menteri ini cukup terlihat bagaimana para birokrat memasang 'hole-hole' pada sistem pemerintahan yang berpeluang menjadi substrat tumbuh kembangnya KKN. Rumusnya: Setiap ada kata 'ijin' berarti = uang setiap kata 'sah'/legal/berwenang berarti = kekuasaan Pada dokumen itu rasanya akan ada banyak hal yang tidak boleh atau yang bolehnya terbatas, diatur-atur, jadi punya peluang untuk dimain-mainkan. Ini yang perlu dikritisi. ____________________________________________________________________ Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1 ------------------------------------------------------------------------ [EMAIL PROTECTED] - Mailing List MIKRODATA Informasi : http:[EMAIL PROTECTED] Arsip : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/ WAP : http://mikrodata.co.id/wap/index.wml Milis ini menjadi kontribusi beberapa rubrik yang diasuh tim MIKRODATA. Termasuk rubrik-rubrik yang ada di media lain.
