ada rekan-rekan mikrodata yang tahu, isi dari undang-undang pertelekomunikasian yang 
baru saja berlaku ? denger-denger, asing boleh menyelenggarakan jasa 
pertelekomunikasian di indonesia, apakah benar. Kalau punya isi UU tsb. secara 
lengkap, boleh dech di attach !

Kirim email ke