Teman-teman Miliser yang budiman,
      
Berita Kompas yang dimaksud Pak Daeng tersebut secara lengkap dapat dibaca di 
alamat berikut: 
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00521933/mustahil.menolak.keinginan.menteri
    
Pak Hendar (pejabat BPK yang dimaksud oleh Pak Daeng) benar, posisi Bendahara 
memang sulit karena ia terjepit di antara KPA (atasan yang menunjuknya sebagai 
Bendahara) dan BUN (instansi Depkeu/DJPB ke mana ia harus bertanggungjawab 
secara fungsional). Posisi Bendahara yang independen di K/L diharapkan bisa 
menekan potensi korupsi. Untuk menjaga independensi Bendahara tersebut Pak 
Hendar mengusulkan supaya Bendahara di K/L dipilih dari PNS Depkeu yang hanya 
bertanggungjawab kepada Menkeu.
   
Menanggapi usulan Pak Hendar tersebut ada beberapa pertanyaan yang menurut saya 
perlu kita perhatikan.  Pertama, apakah itu artinya UU No.1/2004 tersebut perlu 
direvisi supaya posisi Bendahara tidak dalam kondisi “terjepit”?  Kedua, apakah 
yang dimaksud Pak Hendar tersebut Bendahara atau Bendaharawan?  Sebagian di 
antara kita mungkin tidak membedakan kedua istilah tersebut.  Namun perlu 
diketahui bahwa pada tahun 2004/2005 para pimpinan DJPB telah sepakat untuk 
membedakan kedua istilah tersebut. Yang dimaksud Bendaharawan adalah para 
pejabat pengelola keuangan di K/L (perhatikan bagian terakhir dari berita 
Kompas tersebut yang menjelaskan tentang materi kursus Bendaharawan pada tahun 
1970-an). Perlu pula diperjelas apakah yang dimaksud Bendahara oleh Pak Hendar 
tersebut termasuk para Staf Pengelola Keuangan yang membantu (mengerjakan 
sebagian tugas) Bendahara. 
   
Ketiga, sejauhmana potensi korupsi yang di K/L tersebut tergantung pada faktor 
kemandirian Bendahara?  Keempat, sejauhmana penempatan PNS kedalam jabatan 
Bendahara di K/L tersebut dapat menjaga independensi/kemandirian Bendahara?  
Walaupun mungkin kondisi Bendahara akan lebih baik apabila posisinya tidak 
“terjepit”, tetapi sama sekali tidak ada jaminan bahwa Bendahara K/L yang 
berasal dari PNS Depkeu akan menjadi mandiri dan tidak terkooptasi oleh praktek 
korupsi. Tidak ada jaminan bahwa apa yang sukses dilakukan di Perancis akan 
sukses pula dilakukan di Indonesia. Kita lihat saja analoginya antara ide dan 
praktek pengawasan melekat, pengawasan intern, dan pengawasan ekstern di 
Indonesia. Bukan tidak mungkin apabila Bendahara K/L dari PNS Depkeu yang 
terkepung oleh para pengguna (pemilik?) anggaran tersebut nantinya ternyata 
juga “tidak mampu mandiri” (terlibat dalam KKN), maka kita akan mengusulkan 
“Back to KPKN/KPN/KBN”. Tidak lagi
 “memperkuat” Bendahara(wan) K/L, tetapi “memperkuat kembali” Bendahara Umum 
Negara (KPPN).
   
Selain hal tersebut di atas, saya juga masih melihat masalah perbedaan persepsi 
tentang “Bendahara” antara kita dan BPK yang sejak pembahasan RUU hingga kini 
nampaknya masih belum dapat diselesaikan.  Bukan hanya masalah cakupan atau 
ruang lingkupnya (bendahara atau bendaharawan?), tetapi juga masalah penekanan 
fokus kegiatan pembinaannya (pertanggungjawaban keuangan/integritasnya atau 
profesionalisme/kompetensinya?). Walaupun masalah tersebut sulit diselesaikan, 
tetapi saya percaya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.  
  
Walaupun saat ini banyak pengangguran di DJPB, tetapi mudah-mudahan kita tidak 
akan mengekspor masalah (mereka yang mempunyai hobi menganggur) ke K/L.  
Walaupun saat ini kita defisit (kekurangan) pegawai yang berintegritas dan 
professional, tetapi mudah-mudahan kita tidak akan mengekspor masalah (surplus 
pegawai yang tidak berintegritas/professional) ke K/L.  Semoga.
   
Salam,
budisan           
    
   
 --- On Mon, 12/22/08, pakdaeng <[email protected]> wrote:
From: pakdaeng <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Bendaharawan dari PNS Depkeu?
To: [email protected]
Date: Monday, December 22, 2008, 8:00 PM
Mengikuti Berita kompas tgl 23-2008..... menurut Kepala Ditektorat
Utama Pembinaan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK..."
Bendaharawan sebaiknya dipilih dari PNS Depkeu yang hanya bertanggung
jawab kepada Menteri Keuangan"

Nah..sekarang DJPB kan lagi banyak pengangguran. ...ada peluang Jadi
bendaharawan. .daripada penyuluh pertanian... apalagi penyluh KB?

Pak Daeng




      

Kirim email ke