Teman-teman Miliser yang budiman,
Berita Kompas yang dimaksud Pak Daeng tersebut secara lengkap dapat dibaca di
alamat berikut:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00521933/mustahil.menolak.keinginan.menteri
Pak Hendar (pejabat BPK yang dimaksud oleh Pak Daeng) benar, posisi Bendahara
memang sulit karena ia terjepit di antara KPA (atasan yang menunjuknya sebagai
Bendahara) dan BUN (instansi Depkeu/DJPB ke mana ia harus bertanggungjawab
secara fungsional). Posisi Bendahara yang independen di K/L diharapkan bisa
menekan potensi korupsi. Untuk menjaga independensi Bendahara tersebut Pak
Hendar mengusulkan supaya Bendahara di K/L dipilih dari PNS Depkeu yang hanya
bertanggungjawab kepada Menkeu.
Menanggapi usulan Pak Hendar tersebut ada beberapa pertanyaan yang menurut saya
perlu kita perhatikan. Pertama, apakah itu artinya UU No.1/2004 tersebut perlu
direvisi supaya posisi Bendahara tidak dalam kondisi “terjepit”? Kedua, apakah
yang dimaksud Pak Hendar tersebut Bendahara atau Bendaharawan? Sebagian di
antara kita mungkin tidak membedakan kedua istilah tersebut. Namun perlu
diketahui bahwa pada tahun 2004/2005 para pimpinan DJPB telah sepakat untuk
membedakan kedua istilah tersebut. Yang dimaksud Bendaharawan adalah para
pejabat pengelola keuangan di K/L (perhatikan bagian terakhir dari berita
Kompas tersebut yang menjelaskan tentang materi kursus Bendaharawan pada tahun
1970-an). Perlu pula diperjelas apakah yang dimaksud Bendahara oleh Pak Hendar
tersebut termasuk para Staf Pengelola Keuangan yang membantu (mengerjakan
sebagian tugas) Bendahara.
Ketiga, sejauhmana potensi korupsi yang di K/L tersebut tergantung pada faktor
kemandirian Bendahara? Keempat, sejauhmana penempatan PNS kedalam jabatan
Bendahara di K/L tersebut dapat menjaga independensi/kemandirian Bendahara?
Walaupun mungkin kondisi Bendahara akan lebih baik apabila posisinya tidak
“terjepit”, tetapi sama sekali tidak ada jaminan bahwa Bendahara K/L yang
berasal dari PNS Depkeu akan menjadi mandiri dan tidak terkooptasi oleh praktek
korupsi. Tidak ada jaminan bahwa apa yang sukses dilakukan di Perancis akan
sukses pula dilakukan di Indonesia. Kita lihat saja analoginya antara ide dan
praktek pengawasan melekat, pengawasan intern, dan pengawasan ekstern di
Indonesia. Bukan tidak mungkin apabila Bendahara K/L dari PNS Depkeu yang
terkepung oleh para pengguna (pemilik?) anggaran tersebut nantinya ternyata
juga “tidak mampu mandiri” (terlibat dalam KKN), maka kita akan mengusulkan
“Back to KPKN/KPN/KBN”. Tidak lagi
“memperkuat” Bendahara(wan) K/L, tetapi “memperkuat kembali” Bendahara Umum
Negara (KPPN).
Selain hal tersebut di atas, saya juga masih melihat masalah perbedaan persepsi
tentang “Bendahara” antara kita dan BPK yang sejak pembahasan RUU hingga kini
nampaknya masih belum dapat diselesaikan. Bukan hanya masalah cakupan atau
ruang lingkupnya (bendahara atau bendaharawan?), tetapi juga masalah penekanan
fokus kegiatan pembinaannya (pertanggungjawaban keuangan/integritasnya atau
profesionalisme/kompetensinya?). Walaupun masalah tersebut sulit diselesaikan,
tetapi saya percaya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.
Walaupun saat ini banyak pengangguran di DJPB, tetapi mudah-mudahan kita tidak
akan mengekspor masalah (mereka yang mempunyai hobi menganggur) ke K/L.
Walaupun saat ini kita defisit (kekurangan) pegawai yang berintegritas dan
professional, tetapi mudah-mudahan kita tidak akan mengekspor masalah (surplus
pegawai yang tidak berintegritas/professional) ke K/L. Semoga.
Salam,
budisan
--- On Mon, 12/22/08, pakdaeng <[email protected]> wrote:
From: pakdaeng <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Bendaharawan dari PNS Depkeu?
To: [email protected]
Date: Monday, December 22, 2008, 8:00 PM
Mengikuti Berita kompas tgl 23-2008..... menurut Kepala Ditektorat
Utama Pembinaan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK..."
Bendaharawan sebaiknya dipilih dari PNS Depkeu yang hanya bertanggung
jawab kepada Menteri Keuangan"
Nah..sekarang DJPB kan lagi banyak pengangguran. ...ada peluang Jadi
bendaharawan. .daripada penyuluh pertanian... apalagi penyluh KB?
Pak Daeng