Rekan Yth
Mohon penjelasan tentang aplikasi SAI 2008 sbb:
a) Untuk Aplikasi Persediaan, transaksi "Hasil Opname Fisik", yang direkam itu
nilai Total hasil opname persediaan atau hanya angka selisihnya dengan Buku
Persediaan? Kalo yang direkam total (bukan selisih) apa nggak terjadi double
counting? Soalnya kan barang yang sama sudah direkam lewat transaksi perolehan.
b) Untuk BLU yang masih menggunakan DIPA APBN,
transaksi DIPA APBN dan transaksi SPM/SP2D Pengesahan apakah menggunakan satu
kode satker atau dengan kode satker yang pisah ya? soalnya saya baca aturannya
kok agak rancu. kalo BLU kan rekon dg KPPN tiap triwulan dan laporan langsung
dikonsolidasi ke Eselon I, sedangkan DIPA biasa kan rekon bulanan dg KPPN dan
konsolidasi lewat UAPPA/B-W.
c) Untuk BLU yang memakai sistem konversi dalam rangka konsolidasi, kalo LK-nya
yang berbasis SAK menerapkan kebijakan depresiasi aset sementara Departemen
belum, trus konsolidasinya gimana? apa ikut kebijakan Departemen induk? kalo
ya, yg dipake aset berdasarkan nilai buku apa nilai perolehan?
trims sebelumnya.
salam
Stay connected to the people that matter most with a smarter inbox. Take
a look http://au.docs.yahoo.com/mail/smarterinbox
[Non-text portions of this message have been removed]