Assalamu'alaikum wr wb.
Beberapa waktu yang lalu, di milis ini ada diskusi panjang mengenai "kelebihan
setoran UP". Banyak solusi yang ditawarkan oleh para miliser agar "angka minus"
yang muncul di neraca akibat kelebihan setoran UP berkenaan dapat dihapuskan
sehingga tidak terbawa ke LKP tahun berikutnya.
Akhirnya yang berwenang telah turun tangan dengan diterbitkannya PERDIRJEN
PERBENDAHARAAN no. PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun
Standar, dimana salah satu akun yang baru muncul adalah Akun 825114 :
Pengeluaran Pengembalian Kelebihan Setoran Sisa UP/TUP Tahun ANggaran Yang Lalu.
Semoga para miliser yang terkait dengan kasus ini, sekarang dapat berlapang
dada.
Wass.wr.wb.