Assalamu'alaikum wr. wb.

Para miliser,

Ada sebuah judul artikel dari harian terbesar di Jawa Tengah yang cukup menarik 
menurut saya, dan bisa jadi bahan renungan bagi kita dan sekaligus tantangan 
bagi kita khususnya DJPBN untuk membenahi Laporan Keuangan Pemerintah (baik 
LKKL/LKPP), yaitu "KETIKA PT JADI SUMBER DISCLAIMER".

Dalam artikel tersebut disinggung mengenai peranan PT sebagai pendidik akuntan 
dan auditor malah terjerembab dalam ketidakmampuan membuat laporan keuangan 
yang baik dan memenuhi standar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada 
publik, kenapa?

Menurut penulis artikel, hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) baru-baru ini 
menyebutkan, sebagian besar laporan keuangan perguruan tinggi di Indonesia 
masih disclaimer. Hanya dua laporan dari 82 perguruan tinggi negeri (PTN) di 
negeri ini yang menunjukkan wajar tanpa perkecualian, yaitu Universitas Gadjah 
Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Barangkali disinilah peran besar kita dari jajaran Depkeu, khususnya DJPBN 
untuk melakukan pembenahan-pembenahan dalam pelaksanaan penyusunan LK.  Karena 
sesungguhnya "AKUNTAN Pemerintah" (penyusun LKKL/LKPP) dapat dihasilkan dari 
pembinaan yang kita lakukan terhadap petugas dari instansi pembuat LK, yang 
nantinya kita harapkan dapat menghasilkan LKKL yang memadai.  Walaupun masih 
banyak kendala yang kita hadapi dalam melakukan pembinaan, apalagi terkait 
dengan SIMAKBMN yang menurut sebagian dari satker masih rumit. 

Itu saja dari saya, maaf apabila ada yang kurang pas.. koreksi apabila ada 
kesalahan... trimakasih... 

Wassalamu'alaikum wr. wb.


FIS



Kirim email ke