Assalamu'alaikum wr. wb. Para miliser,
Ada sebuah judul artikel dari harian terbesar di Jawa Tengah yang cukup menarik menurut saya, dan bisa jadi bahan renungan bagi kita dan sekaligus tantangan bagi kita khususnya DJPBN untuk membenahi Laporan Keuangan Pemerintah (baik LKKL/LKPP), yaitu "KETIKA PT JADI SUMBER DISCLAIMER". Dalam artikel tersebut disinggung mengenai peranan PT sebagai pendidik akuntan dan auditor malah terjerembab dalam ketidakmampuan membuat laporan keuangan yang baik dan memenuhi standar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, kenapa? Menurut penulis artikel, hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan, sebagian besar laporan keuangan perguruan tinggi di Indonesia masih disclaimer. Hanya dua laporan dari 82 perguruan tinggi negeri (PTN) di negeri ini yang menunjukkan wajar tanpa perkecualian, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Barangkali disinilah peran besar kita dari jajaran Depkeu, khususnya DJPBN untuk melakukan pembenahan-pembenahan dalam pelaksanaan penyusunan LK. Karena sesungguhnya "AKUNTAN Pemerintah" (penyusun LKKL/LKPP) dapat dihasilkan dari pembinaan yang kita lakukan terhadap petugas dari instansi pembuat LK, yang nantinya kita harapkan dapat menghasilkan LKKL yang memadai. Walaupun masih banyak kendala yang kita hadapi dalam melakukan pembinaan, apalagi terkait dengan SIMAKBMN yang menurut sebagian dari satker masih rumit. Itu saja dari saya, maaf apabila ada yang kurang pas.. koreksi apabila ada kesalahan... trimakasih... Wassalamu'alaikum wr. wb. FIS

