Menurut saya ya gak perlu lah Lha wong itu amanat Undang-undang kok
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan Nah, tanggal 9 April itu ya hari yg diliburkan dengan Kepres Bila ada surat dari internal DJPB ya paling2 sifatnya penerang atau penjelas supaya semua pegawai di DJPB tau kalau ada Kepres itu. Lagian bila merujuk pada tatanan perundangan, Suatu peraturan dibuat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Jadi mana mungkin ada Surat dari Dirjen atau Sesditjen yang mengharuskan kita masuk kerja tgl 9 April, Bisa dimarahin Presiden kalo kaya gitu. Kalaupun kita masuk, melayani sapa? Orang instansi lain libur. Bank juga libur, jd gak ada data MPN. Kalo menurut saya sih kaya gitu --- In [email protected], SETYO UTOMO <in_se...@...> wrote: > > Kembali ke persoalan Tgl 9 April sebagai hari libur yang diatur dalam > Keppres, Apakah ini sudah bisa dijadikan patokanĀ berlaku umum untuk semua > instansi pemerintah? Apakah tidak diperlukan lagi Surat internal dari DJPB???

