Menurut saya ya gak perlu lah

Lha wong itu amanat Undang-undang kok

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan
bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan

Nah, tanggal 9 April itu ya hari yg diliburkan dengan Kepres

Bila ada surat dari internal DJPB ya paling2 sifatnya penerang atau penjelas 
supaya semua pegawai di DJPB tau kalau ada Kepres itu.

Lagian bila merujuk pada tatanan perundangan, Suatu peraturan dibuat tidak 
boleh bertentangan dengan Peraturan di atasnya.
Jadi mana mungkin ada Surat dari Dirjen atau Sesditjen yang mengharuskan kita 
masuk kerja tgl 9 April, Bisa dimarahin Presiden kalo kaya gitu.

Kalaupun kita masuk, melayani sapa? Orang instansi lain libur. Bank juga libur, 
jd gak ada data MPN.

Kalo menurut saya sih kaya gitu






--- In [email protected], SETYO UTOMO <in_se...@...> wrote:
>
> Kembali ke persoalan Tgl 9 April sebagai hari libur yang diatur dalam 
> Keppres, Apakah ini sudah bisa dijadikan patokanĀ   berlaku umum untuk semua 
> instansi pemerintah? Apakah tidak diperlukan lagi Surat internal dari DJPB???



Kirim email ke