Untuk tambahan data dan referensi tulisan saya, saya pengin tahu di KPPN lain apakah sudah jalan rekonsiliasi Laporan BMN antara UAKPB (satker) dengan KPKN Luncuran (KPKNL) yang dilakukan tiap semester. Kemudian KPKN Luncuran rekonsiliasi dengan KPPN yg juga tiap semester.
Tugas di atas merupakan amanat dari Pasal 31 PMK 171/2007 tentang Sistem Akuntansi dam Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, lalu pelaksanaan di KPPN didasari dengan SE Dirjen Pb no.22/2008 tentang Penerapan PMK 171/2007. Di KPPN kami belum berjalan, Bagaimana dng KPPN2 yg lain? Bila belum, berarti seperti yang dikatakan Pak Subasita itu benar bahwa rekonsiliasi belum berjalan pada setiap level yang mengakibatkan seperti yg diungkapkan Bu Endah bahwa data Aset menjadi selisih antara LKKL BA 15 dengan hasil inventarisasi DJKN, dan saya kira LKKL BA-BA yg lain jg pasti selisih dng data DJKN. Mohon informasi dari Bapak/Ibu/Tmn2 Miliser semua. Terima Kasih.

