Assalamu’alaikum wr.wb. Karena permasalahan yang disampaikan adalah soal peraturan multitafsir, maka berikut ini saya kemukakan salah satu dari banyak penafsiran tersebut. Merujuk pada akun neraca dalam BAS khususnya tentang Piutang, maka ada akun piutang 1138 (Piutang dari kegiatan operasional BLU) yang terdiri dari :
Akun 113811 s.d.113814 dan 113819 (Piutang BLU Penyedia barang dan jasa } Akun 113821, 113822 dan 113829 (Piutang BLU Pengelola Wilayah/Kawasan tertentu). Akun 113831, 113832 dan 113839 (Piutang BLU Pengelola Dana Khusus Masyarakat) Akun 113891 (Piutang dari kegiatan operasional lainnya). Sedangkan akun piutang 1139 (Piutang dari kegiatan non operasional BLU) terdiri dari : Akun 113911 s.d.113914 dan 113919 (Piutang Sewa). Akun 113921 dan 113929 (Piutang dari penjualan asset) Akun 113991 (Piutang dari kegiatan non operasional lainnya) Dari uraian diatas dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan operasional BLU adalah yang terkait dengan core business yang hanya dilaksanakan oleh BLU ybs sedangkan kegiatan non operasional adalah yang dapat dilaksanakan oleh semua BLU. Jadi untuk akun pendapatan 424XXX (Pendapatan Badan Layanan Umum) dapat ditafsirkan pula bahwa yang termasuk dalam kegiatan operasional BLU adalah akun-akun 42411X s.d.424134X, sedangkan yang lainnya termasuk dalam kegiatan non operasional BLU. Oleh karena itu, sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam SK penetapan penggunaan PNBP dimaksud dimana “nama” dan “akun” dari PNBP yang boleh digunakan xx% itu tercantum dengan jelas, maka pendapatan-pendapatan non operasional tidak seharusnya dibukukan pada akun kegiatan operasional BLU ybs melainkan seluruhnya disetor ke kas negara dan dibukukan dalam akun yang sesuai. Namun demikian, mengingat BLU dalam BAS seolah-olah mempunyai kelompok akun tersendiri maka untuk membukukan pendapatan dari kegiatan non opersional juga bisa ditafsirkan berbeda, misalnya : Pendapatan Sewa, bisa dibuku pada akun 42431X (Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU) dan bisa juga dibuku pada akun 42314X (Pendapatan Sewa). Pendapatan Penjualan Aset, bisa dibuku pada akun 42431X (Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU) dan bisa juga dibuku pada akun 42312X (Pendapatan Penjualan Aset). Jasa giro dari rekening BLU, bisa dibuku pada akun 42431X (Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU) dan bisa juga dibuku pada akun 423211 (Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan). Berdasarkan pengalaman serlama menjadi Bendaharawan (sekarang : Bendahara Pengeluaran), pendapatan jasa giro rekening Bendaharawan oleh Bank dimana Bendaharawan menyimpan uang yang dikelolanya akan diperhitungkan dan langsung dipindahbukukan ke rekening Kas Negara sehingga akan dibuku sekaligus pada debet dan pada kredit dengan jumlah nominal yang sama. Oleh karena itu jumlah nominal pendapatan jasa giro memang tertera dalam rekening koran Bendaharawan namun tidak mempengaruhi jumlah saldo kas Bendaharawan karena sejumlah nominal pendapatan jasa giro tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening Kas Negara. Sedangkan mengenai pengadaan peralatan / kendaraan yang sebagian diserahkan ke masyarakat dan yang sebagian untuk operasional departemen, kalau program aplikasinya mendukung bisa saja dibuat satu kontrak dengan satu SPM (sekaligus bel.barang dan bel.modal). Akan tetapi karena saat ini program aplikasi masih belum bisa memfasilitasi kepentingan tersebut, maka solusi yang bisa ditawarkan adalah tetap dibuat dua SPM masing-masing untuk belanja barang dan belanja modal dengan menggunakan hanya satu kontrak saja dimana dalam kontrak tersebut pada pasal “sumber dana/pembiayaan” harus diuraikan dengan jelas bahwa sebagian dibiayai dengan belanja barang dan sebagian lagi dibiayai dengan belanja modal. Demikian semoga dapat meramaikan perbincangan kita. Wass.wr.wb. --- Pada Rab, 22/4/09, mailbox7 <[email protected]> menulis: Dari: mailbox7 <[email protected]> Topik: [Forum Prima] tanya definisi pendapatan operasional BLU (RE: Kapan Permasalahan Peraturan Dapat Kita Selesaikan?) Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 22 April, 2009, 9:23 AM Bicara soal peraturan multitafsir, mungkin rekan2 bisa membantu menjawab masalah berikut: 1. Masalah definisi pendapatan operasional BLU. Ada satker yang menerapkan PPK BLU bertahap. Sesuai SK, satker dapat mengelola langsung pendapatan BLU sebesar xx% dari pendapatan operasional BLU. Apa makna pendapatan operasional BLU di sini?. Apakah seluruh pendapatan yang diperoleh selama beroperasinya BLU tersebut (tidak termasuk dana dari DIPA APBN, hibah, ...)? Ataukah hanya pendapatan yang terkait langsung dengan core business BLU tersebut? karena di lapangan akan berimplikasi pada perbedaan berapa dana yang seharusnya disetor ke kas negara. Misalnya jasa giro/deposito dari rekening BLU, kalo termasuk pendapatan operasional BLU, berarti masuk basis perhitungan persentase pendapatan yang dapat dikelola langsung. Tetapi kalau tidak termasuk pendapatan operasional tentunya harus langsung disetor ke kas negara seluruhnya. 2. Di PMK 91/07 tentang BAS, antara lain diatur akun piutang dari pendapatan operasional dan piutang dari pendapatan non operasional BLU. Tetapi untuk akun pendapatan BLU (akun 424xxx) kok sepertinya belum memisahkan antara pendapatan opersional dan non operasional? Apa semua pendapatan BLU 'dipaksakan' memakai akun-akun pendapatan BLU yang ada? 3. Soal BAS untuk penganggaran dan kaitannya dengan efisiensi pelaksanaan anggaran. Ada kasus begini, Dep mengadakan peralatan/kendaraan sebagian diserahkan ke masyarakat dan sebagian untuk operasional departemen. Jadi sebagian memenuhi definisi belanja barang dan sebagian lainnya memenuhi definisi belanja modal. Masalahnya pada saat pengadaan, apakah kontrak pengadaannya jg harus dipisah? tentunya makin tidak efisien kalo menjadi 2 kontrak pengadaan, karena biaya administrasi dan mungkin jg sumber daya yang dibutuhkan akan menjadi 2 kali lipat. Jadi, bisa nggak sekali kontrak pengadaan, dananya bersumber dari 2 jenis belanja/akun yang berbeda? lalu bagaimana penerbitan SPM-nya? terima kasih sebelumnya. Recent Activity 1 New MembersVisit Your Group Give Back Yahoo! for Good Get inspired by a good cause. Y! Toolbar Get it Free! easy 1-click access to your groups. Yahoo! Groups Start a group in 3 easy steps. Connect with others. . Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]

