Yth. P. Yudhistira Kalo kita cermati PMK 39/2009 tersebut intinya antara lain mengatur 4 hal pokok yang tentunya menimbulkan pertanyaan, yaitu:
1. PMK ini hanya mengatur pola mutasi untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional sedangkan untuk pelaksana tidak diatur, dengan demikian pertanyaanya apakah mutasi untuk pelaksana memang tidak diakomodir (dilarang) dalam PMK ini? 2. Adanya penetapan / kepastian waktu penempatan seorang pejabat struktural maupun fungsional paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Bagaimana bila penempatan di suatu daerah melebihi 5 tahun apakah bisa mengajukan permintaan mutasi atau belum 2 tahun sudah dimutasi lagi apakah boleh mengajukan keberatan? 3. Adanya pembagian wilayah Indonesia menjadi 3 wilayah yaitu wilayah I (Indonesia Bagian Barat), Wilayah II (Indonesia Bagian Tengah), Wilayah III (Indonesia Bagian Timur), Daerah mana saja yang menjadi wilayah I, II, III, Daerah terpencil dan tidak terpencil, strategis dan tidak strategis, apakah didasarkan pada pembagian waktu atau seharusnya ditetapkan daerah2 mana saja? Mungkin hal-hal ini yang harusnya diatur lebih detail, sehingga PMK ini bisa efektif dan sekiranya Unit Eselon I tidak berpedoman pada PMK sanksinya bagaimana. --- In [email protected], Yudhistira <dharmas...@...> wrote: > > Dear Miliser, > > Depkeu sudah mempunyai POLA MUTASI JABATAN KARIER DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN > KEUANGAN > dengan PMK NOMOR 39/PMK.01/2009. Linknya adalah * > http://www.depkeu.go.id/ind/Data/Regulation/PMK_39.pdf > * > Bagaimana dengan Ditjen Perbendaharaan, karena di PMK tersebut ada panduan > bagi eselon I yang mempunyai kantor daerah. > > Semoga bermanfaat. > > Yudhistira >

