Dear...
Benar yang disampaikan Mas Bayu Biru...hrs jelas mana ranah
perencanaan dan mana ranah pelaksanaan anggaran.
selama ini satker selalu mengacu kepada Petunjuk Operasional Kegiatan
(POK) yang sudah dilakukan pembahasannya di DJA termasuk juga
penetapan mata anggarannya.  POK tersebut merupakan produk dari ”ranah
perencanaan/penganggaran” yang nota bene bukan lingkup kerja Ditjen
Perbendaharaan sebagai institusi yang menyalurkan dana APBN.....
Mungkin perlu dipikirkan kembali untuk meninjau sejauh mana lingkup
”ranah perencanaan/ penganggaran” dan ”ranah pelaksanaan anggaran”.

Apabila melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK/.05/2007
tentang Bagan Akun Standar pasal 4, Bagan Akun Standar selanjutnya
dikelola/dikurangi/ditambah oleh Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, mungkin dipikirkan perlu dilakukan
reposisi kembali bahwa sebaiknya  perencanaan/penganggaran kegiatan
dilakukan oleh Satker itu sendiri bersama dengan intitusi perencana di
Departemen Keuangan dalam hal ini Ditjen Anggaran, namun kemudian
untuk pembebanan akun-nya dalam POK dapat dilakukan oleh Ditjen
Perbendaharaan sebagai pihak yang ”mbaurekso” dterhadap  pencairan dan
sekaligus pelaporannya.
Diharapkan dengan hal tersebut, salah satu kendala yang terjadi selama
ini yaitu kesalahan pembebanan mata anggaran (akun) dalam POK satker
yang berakibat ”semrawutnya lalu lintas penganggaran” seperti yg
disampaikan Bu Endah yang berakibat terhadap laporan  keuangan dapat
lebih diminimalisir, sehingga selain eksekusi anggaran dari satker
dapat berjalan lebih cepat, pembebanan akunnya juga akan lebih tepat
sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah yang lebih
akurat....ini hanya usul/saran.....
wassalam


Pada tanggal 11/06/09, Bayu Biru <[email protected]> menulis:

> Bu Endah nulis "Masalah lalu lintas pelaksanaan anggaran semrawut walaupun
> tidak secara langsung mempengaruhi opini, namun hal tersebut memang harus
> dibenahi.DJA sangat diharapkan untuk lebih memahami BAS pada saat melakukan
> pembahasan anggaran KL, agar kesemrawutan dapat dihindari"
>
> Mnrt gw, klo masalah tsb trkait dg tupoksi DJA sbaikny kta tulis aja
> "pelaksanaan penganggaran" krna istilah "pelaksanaan anggaran" biasany
> trkait dg tupoksi DJPBN n biasany identik ma istilah "perbendaharaan"
> (treasury).


------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke