Dear... Benar yang disampaikan Mas Bayu Biru...hrs jelas mana ranah perencanaan dan mana ranah pelaksanaan anggaran. selama ini satker selalu mengacu kepada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang sudah dilakukan pembahasannya di DJA termasuk juga penetapan mata anggarannya. POK tersebut merupakan produk dari ”ranah perencanaan/penganggaran” yang nota bene bukan lingkup kerja Ditjen Perbendaharaan sebagai institusi yang menyalurkan dana APBN..... Mungkin perlu dipikirkan kembali untuk meninjau sejauh mana lingkup ”ranah perencanaan/ penganggaran” dan ”ranah pelaksanaan anggaran”.
Apabila melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK/.05/2007 tentang Bagan Akun Standar pasal 4, Bagan Akun Standar selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, mungkin dipikirkan perlu dilakukan reposisi kembali bahwa sebaiknya perencanaan/penganggaran kegiatan dilakukan oleh Satker itu sendiri bersama dengan intitusi perencana di Departemen Keuangan dalam hal ini Ditjen Anggaran, namun kemudian untuk pembebanan akun-nya dalam POK dapat dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan sebagai pihak yang ”mbaurekso” dterhadap pencairan dan sekaligus pelaporannya. Diharapkan dengan hal tersebut, salah satu kendala yang terjadi selama ini yaitu kesalahan pembebanan mata anggaran (akun) dalam POK satker yang berakibat ”semrawutnya lalu lintas penganggaran” seperti yg disampaikan Bu Endah yang berakibat terhadap laporan keuangan dapat lebih diminimalisir, sehingga selain eksekusi anggaran dari satker dapat berjalan lebih cepat, pembebanan akunnya juga akan lebih tepat sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah yang lebih akurat....ini hanya usul/saran..... wassalam Pada tanggal 11/06/09, Bayu Biru <[email protected]> menulis: > Bu Endah nulis "Masalah lalu lintas pelaksanaan anggaran semrawut walaupun > tidak secara langsung mempengaruhi opini, namun hal tersebut memang harus > dibenahi.DJA sangat diharapkan untuk lebih memahami BAS pada saat melakukan > pembahasan anggaran KL, agar kesemrawutan dapat dihindari" > > Mnrt gw, klo masalah tsb trkait dg tupoksi DJA sbaikny kta tulis aja > "pelaksanaan penganggaran" krna istilah "pelaksanaan anggaran" biasany > trkait dg tupoksi DJPBN n biasany identik ma istilah "perbendaharaan" > (treasury). ------------------------------------ Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/forumprima/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

