Assalamualaikum Wr. Wb.
Terima kasih kepada Bapak Budisan yang mau mengangkat kembali permasalahan 
Bendahara ini. Saya jadi agak sedikit terharu nih Pak, karena sampai saat ini 
Perdirjen atau petunjuk pelaksanaan dari Permenkeu No.73/PMK.05/2008 tentang 
tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara 
kementerian
negara/lembaga/kantor/satker, belum juga mendapat persetujuan untuk disahkan.
Sedikit informasi kepada Bapak, melalui milis ini pernah dibahas seluk beluk 
yang menyangkut masalah Bendahara ini.
Mungkin Bapak bisa melakukan search di milis ini dengan keyword : Sosialisasi 
Permenkeu No.73/PMK.05/2008, nanti akan keluar sederet argumen dari Anggota 
Milis, yang bagi Bapak mungkin sudah tidak asing lagi.
Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan

Terima Kasih



Kirim email ke