Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih kepada Bapak Budisan yang mau mengangkat kembali permasalahan Bendahara ini. Saya jadi agak sedikit terharu nih Pak, karena sampai saat ini Perdirjen atau petunjuk pelaksanaan dari Permenkeu No.73/PMK.05/2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementerian negara/lembaga/kantor/satker, belum juga mendapat persetujuan untuk disahkan. Sedikit informasi kepada Bapak, melalui milis ini pernah dibahas seluk beluk yang menyangkut masalah Bendahara ini. Mungkin Bapak bisa melakukan search di milis ini dengan keyword : Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008, nanti akan keluar sederet argumen dari Anggota Milis, yang bagi Bapak mungkin sudah tidak asing lagi. Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan
Terima Kasih

