Milisers yang budiman,
Semula saya ingin memberikan judul tulisan ini "Kanwil DJPBN: Riwayatmu Kini".
Tetapi karena tulisan tersebut lebih banyak melihat kondisi ke depan daripada
kondisi saat ini, maka saya memutuskan untuk mengubah kata "Kini" menjadi kata
"Nanti".
Semoga bermanfaat.
Salam,
budisan
KANWIL DJPBN: RIWAYATMU NANTI
Ada sebuah pepatah, kalau kita mau memperbaiki sesuatu maka kita harus
menemukan kelemahan atau kekurangannya. Mereka yang tidak mampu menemukan
kelemahan dirinya, hampir dapat dipastikan, tidak akan mampu pula memperbaiki
dirinya. Berpikir untuk menemukan kelemahan atau kekurangan dari sesuatu tentu
tidak sama dengan berpikir negatip (negative thinking) yang mengacu pada
karakter seseorang yang selalu berpikir negatip tentang sesuatu, tanpa mampu
melihat kekuatan atau kelebihannya sama sekali. Ibarat sebuah gelas yang
berisi air setengahnya, haf-full dan half-empty, maka ia hanya mampu melihat
dari sisi half-empty-nya.
Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas tentang masalah kelebihan pegawai di
Kanwil DJPBN yang oleh sebagian di antara kita dinilai sebagai korban dari KPPN
Percontohan. Karena, menurut saya, masalah tersebut tinggal menunggu keputusan
dari pemerintah (Depkeu dan lembaga pemerintah terkait lainnya). Atau,
barangkali pemerintah sebenarnya telah mengambil keputusan?
Saya melihat kelemahan Kanwil DJPBN dari sisi IT, regulasi, dan tupoksi.
Tetapi kelemahan tersebut, menurut saya, sebagian besar terjadi karena
kelemahan Kantor Pusat DJPBN.
Menurut saya, kelemahan Kanwil DJPBN dari sisi IT adalah karena ia tidak
memiliki sistem jaringan, sistem database APBN, dan dukungan aplikasi yang
memadai. Dalam bayangan saya, Kanwil DJPBN punya satu server dimana tersedia,
antara lain, data pagu DIPA Kanwil dan data pagu & realisasi KPPN yang dapat
diakses oleh para pegawai Kanwil di masing-masing Bidang sesuai dengan
kewenangannya. Sebagai contoh, para pegawai Bidang PA dapat melakukan update
data pagu DIPA sesuai dengan permintaan revisi DIPA dari K/L. Selain itu,
mereka juga dapat mencocokkan data pagu DIPA Kanwil dan data pagu DIPA KPPN
dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Kantor Pusat.
Selanjutnya, mereka juga dapat mengontrol transaksi SKPA di wilayah kerjanya,
apakah ia telah mengurangi pagu DIPA unit pemberi SKPA dan menambah pagu DIPA
unit penerima SKPA. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah tersedia
fasilitas untuk melakukan proses sinkronisasi antara data pagu
DIPA Pusat di Kanwil dan data yang sama di Kantor Pusat.
Dalam bayangan saya, selain proses rekonsiliasi para pegawai Bidang Aklap juga
dapat melakukan proses verifikasi data realisasi APBN yang bersumber dari KPPN
dengan menggunakan aplikasi yang telah tersedia. Satu hal yang perlu
diperhatikan bahwa proses verifikasi data melalui sistem tersebut semestinya
dibakukan (dibuat standard) dan dapat dilakukan di KPPN dan bahkan juga di
Satker (K/L). Dengan demikian, ia dapat pula digunakan sebagai indikator
apakah KPPN dan Satker telah melakukan proses verifikasi data sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apabila proses verifikasi data di Satker, KPPN dan
Kanwil DJPBN telah dilakukan dengan baik, mungkin kita tidak akan menemukan
lagi “tanda merah” pada monitoring validitas data KPPN di intranet kita.
Selanjutnya, apabila telah mampu menghasilkan data pagu dan realisasi APBN yang
akurat, Kanwil DJPBN tentu juga akan semakin percaya diri untuk menyajikan data
APBN tersebut kepada publik, termasuk kepada K/L dan Pemda setempat. Tentu
saja penyajian data tersebut dilakukan dengan bantuan aplikasi yang disediakan
oleh Kantor Pusat, bukan diserahkan kepada masing-masing Kanwil DJPBN untuk
membuat aplikasinya atau membuatnya secara manual.
Selain IT, kelemahan Kanwil DJPBN lainnya adalah dari sisi pelaksanaan regulasi
di bidang perbendaharaan. Masalah regulasi yang paling laris biasanya terkait
dengan masalah persyaratan pembayaran (pencairan dana), pelaksanaan akuntansi
(termasuk apabila terlanjur salah bayar atau salah pembukuan/pembebanan), dan
pelaksanaan pemberian dispensasi. Barangkali masalah regulasi yang sejak dulu
termasuk paling sulit penyelesaiaannya adalah bagaimana supaya penafsiran dan
penerapan regulasi di semua wilayah sama. Kanwil DJPBN memang mempunyai
kewajiban untuk menyamakan persepsi terhadap penerapan regulasi di semua daerah
yang merupakan wilayah kerjanya. Tetapi ketika terdapat perbedaan penafsiran
dan penerapan regulasi antara Kanwil DJPBN yang satu dengan Kanwil DJPBN
lainnya, tentu menjadi kewajiban Kantor Pusat DJPBN untuk menyelesaikannya.
Terkait dengan masalah penerapan regulasi di Kanwil DJPBN tersebut di atas,
saya ingin mengusulkan beberapa hal kepada Kantor Pusat DJPBN. Pertama, Dit.
SP (Subdit PPP) sebagai unit koordinator peraturan perbendaharaan agar
melakukan inventarisasi peraturan (sebaiknya dibuat kode-ID peraturan) dan
membagi habis semua peraturan kepada direktorat-direktorat teknis. Kedua, Dit.
SP menetapkan susunan prioritas penyelesaian (pembuatan dan perbaikan)
peraturan setelah mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait. Ketiga,
agar punya waktu yang cukup untuk melakukan fungsi monitoring dan evaluasi
terhadap peraturan, Dit. SP sebaiknya hanya dilibatkan pada kegiatan pembahasan
tahap akhir. Meskipun demikian, hasil pembahasan tahap awal yang mungkin
melibatkan beberapa direktorat teknis harus dilaporkan/ditembuskan kepada Dit.
SP selaku koordinator peraturan. Kecuali tentunya kalau saat ini persediaan
SDM yang berkualitas di lingkungan DJPBN memang
berlimpah (berlebihan). Keempat, kiranya rekaman data pelaksanaan layanan
Treasury Service Desk (helpdesk) di bidang peraturan (IT dlsb.), yang
mudah-mudahan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, dapat dimanfaatkan oleh
Dit. SP (dan unit teknis lainnya) sebagai bahan analisis dalam melakukan
evaluasi terhadap permasalahan peraturan (IT dlsb.) yang ada (existing).
Selain IT dan regulasi, menurut saya, beberapa tupoksi Kanwil DJPBN juga perlu
dikaji kembali. Sebagai contoh, apakah Kanwil DJPBN masih harus menyampaikan
softcopy data transaksi harian/bulanan/triwulanan/tahunan dan hardcopy LKPP
KBUN tingkat Kanwil yang dihimpun dari Seksi Vera KPPN di wilayah kerjanya ke
Kantor Pusat DJPBN? Mengapa dalam hal ini fungsi Kanwil DJPBN tidak difokuskan
saja ke KPPN sehingga data transaksi APBN di KPPN dan LKPP KBUN yang dibuat
oleh KPPN akurat? LKPP yang dibuat secara berjenjang membuka peluang
terjadinya kesalahan di unit level paling atas sehingga, menurut saya, akan
lebih efektif apabila Dit. APK mengambil softcopy dan hardcopy LKPP langsung
dari KPPN selaku Kuasa BUN di daerah. Selain itu, pengiriman data/laporan
secara ganda (dari KPPN dan Kanwil) ke Kantor Pusat DJPBN juga menimbulkan
masalah baru karena kedua jenis data/laporan tersebut seringkali tidak sama.
Lalu, data/laporan KPPN atau Kanwil DJPBN yang akan
kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan stakeholders? Belum lagi, data/laporan
KPPN sendiri juga terdiri dari data/laporan Seksi Bendum dan data/laporan Seksi
Vera yang seringkali belum bisa dijamin sama.
Selain itu, tupoksi pembinaan Kanwil DJPBN kepada KPPN dan juga Satker-Satker
di wilayah kerjanya, menurut saya, perlu dievaluasi kembali supaya
pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Sebagaimana pernah
saya sampaikan sebelumnya, sebagian tugas pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil
DJPBN selama ini mungkin bisa dialihkan kedalam format laporan rutin/insidentil
yang harus disampaikan kepada Kanwil DJPBN. Selain itu, penyediaan layanan
informasi tentang peraturan perbendaharaan di website dan layanan interaktif
helpdesk Kanwil DJPBN, menurut saya, juga dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tupoksi pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil DJPBN.
Kesimpulan saya, untuk menyelesaikan masalah IT, regulasi, dan tupoksi di
Kanwil DJPBN sebagaimana tersebut di atas, menurut saya, diperlukan dukungan
yang maksimal dari Kantor Pusat DJPBN. Saya melihat dukungan SDM yang
menangani IT, regulasi dan tupoksi organisasi di Kantor Pusat DJPBN masih jauh
dari memadai. Saya kira saat ini Kantor Pusat DJPBN membutuhkan banyak sekali
SDM yang berkualitas. Terlebih karena kita akan segera mulai mengembangkan the
New Treasury System yang handal dan kredibel.
Kembali ke pepatah pada bagian awal tulisan ini. Kalau kita mau memperbaiki
diri kita, maka kita harus mampu menemukan kelemahan atau kekurangan diri kita.
Dalam hal penanganan IT dan regulasi, mungkin kita bisa belajar banyak dari
pengalaman teman kita di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Semoga.