Milisers yang budiman,

Semula saya ingin memberikan judul tulisan ini "Kanwil DJPBN: Riwayatmu Kini".  
Tetapi karena tulisan tersebut lebih banyak melihat kondisi ke depan daripada 
kondisi saat ini, maka saya memutuskan untuk mengubah kata "Kini" menjadi kata 
"Nanti".

Semoga bermanfaat.

Salam,
budisan


KANWIL DJPBN: RIWAYATMU NANTI   

Ada sebuah pepatah, kalau kita mau memperbaiki sesuatu maka kita harus 
menemukan kelemahan atau kekurangannya.  Mereka yang tidak mampu menemukan 
kelemahan dirinya, hampir dapat dipastikan, tidak akan mampu pula memperbaiki 
dirinya.  Berpikir untuk menemukan kelemahan atau kekurangan dari sesuatu tentu 
tidak sama dengan berpikir negatip (negative thinking) yang mengacu pada 
karakter seseorang yang selalu berpikir negatip tentang sesuatu, tanpa mampu 
melihat kekuatan atau kelebihannya sama sekali.  Ibarat sebuah gelas yang 
berisi air setengahnya, haf-full dan half-empty, maka ia hanya mampu melihat 
dari sisi half-empty-nya.
  
Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas tentang masalah kelebihan pegawai di 
Kanwil DJPBN yang oleh sebagian di antara kita dinilai sebagai korban dari KPPN 
Percontohan.  Karena, menurut saya, masalah tersebut tinggal menunggu keputusan 
dari pemerintah (Depkeu dan lembaga pemerintah terkait lainnya).  Atau, 
barangkali pemerintah sebenarnya telah mengambil keputusan?

Saya melihat kelemahan Kanwil DJPBN dari sisi IT, regulasi, dan tupoksi.  
Tetapi kelemahan tersebut, menurut saya, sebagian besar terjadi karena 
kelemahan Kantor Pusat DJPBN.

Menurut saya, kelemahan Kanwil DJPBN dari sisi IT adalah karena ia tidak 
memiliki sistem jaringan, sistem database APBN, dan dukungan aplikasi yang 
memadai.  Dalam bayangan saya, Kanwil DJPBN punya satu server dimana tersedia, 
antara lain, data pagu DIPA Kanwil dan data pagu & realisasi KPPN yang dapat 
diakses oleh para pegawai Kanwil di masing-masing Bidang sesuai dengan 
kewenangannya.  Sebagai contoh,  para pegawai Bidang PA dapat melakukan update 
data pagu DIPA sesuai dengan permintaan revisi DIPA dari K/L.  Selain itu, 
mereka juga dapat mencocokkan data pagu DIPA Kanwil dan data pagu DIPA KPPN 
dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Kantor Pusat.  
Selanjutnya, mereka juga dapat mengontrol transaksi SKPA di wilayah kerjanya, 
apakah ia telah mengurangi pagu DIPA unit pemberi SKPA dan menambah pagu DIPA 
unit penerima SKPA.  Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah tersedia 
fasilitas untuk melakukan proses sinkronisasi antara data pagu
 DIPA Pusat di Kanwil dan data yang sama di Kantor Pusat.
 
Dalam bayangan saya, selain proses rekonsiliasi para pegawai Bidang Aklap juga 
dapat melakukan proses verifikasi data realisasi APBN yang bersumber dari KPPN 
dengan menggunakan aplikasi yang telah tersedia.  Satu hal yang perlu 
diperhatikan bahwa proses verifikasi data melalui sistem tersebut semestinya 
dibakukan (dibuat standard) dan dapat dilakukan di KPPN dan bahkan juga di 
Satker (K/L).  Dengan demikian, ia dapat pula digunakan sebagai indikator 
apakah KPPN dan Satker telah melakukan proses verifikasi data sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. Apabila proses verifikasi data di Satker, KPPN dan 
Kanwil DJPBN telah dilakukan dengan baik, mungkin kita tidak akan menemukan 
lagi “tanda merah” pada monitoring validitas data KPPN di intranet kita.

Selanjutnya, apabila telah mampu menghasilkan data pagu dan realisasi APBN yang 
akurat, Kanwil DJPBN tentu juga akan semakin percaya diri untuk menyajikan data 
APBN tersebut kepada publik, termasuk kepada K/L dan Pemda setempat.  Tentu 
saja penyajian data tersebut dilakukan dengan bantuan aplikasi yang disediakan 
oleh Kantor Pusat, bukan diserahkan kepada masing-masing Kanwil DJPBN untuk 
membuat aplikasinya atau membuatnya secara manual. 
                
Selain IT, kelemahan Kanwil DJPBN lainnya adalah dari sisi pelaksanaan regulasi 
di bidang perbendaharaan.  Masalah regulasi yang paling laris biasanya terkait 
dengan masalah persyaratan pembayaran (pencairan dana), pelaksanaan akuntansi 
(termasuk apabila terlanjur salah bayar atau salah pembukuan/pembebanan), dan 
pelaksanaan pemberian dispensasi. Barangkali masalah regulasi yang sejak dulu 
termasuk paling sulit penyelesaiaannya adalah bagaimana supaya penafsiran dan 
penerapan regulasi di semua wilayah sama. Kanwil DJPBN memang mempunyai 
kewajiban untuk menyamakan persepsi terhadap penerapan regulasi di semua daerah 
yang merupakan wilayah kerjanya. Tetapi ketika terdapat perbedaan penafsiran 
dan penerapan regulasi antara Kanwil DJPBN yang satu dengan Kanwil DJPBN 
lainnya, tentu menjadi kewajiban Kantor Pusat DJPBN untuk menyelesaikannya.

Terkait dengan masalah penerapan regulasi di Kanwil DJPBN tersebut di atas, 
saya ingin mengusulkan beberapa hal kepada Kantor Pusat DJPBN.  Pertama, Dit. 
SP (Subdit PPP) sebagai unit koordinator peraturan perbendaharaan agar 
melakukan inventarisasi peraturan (sebaiknya dibuat kode-ID peraturan) dan 
membagi habis semua peraturan kepada direktorat-direktorat teknis.  Kedua, Dit. 
SP menetapkan susunan prioritas penyelesaian (pembuatan dan perbaikan) 
peraturan setelah mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait.  Ketiga, 
agar punya waktu yang cukup untuk melakukan fungsi monitoring dan evaluasi 
terhadap peraturan, Dit. SP sebaiknya hanya dilibatkan pada kegiatan pembahasan 
tahap akhir. Meskipun demikian, hasil pembahasan tahap awal yang mungkin 
melibatkan beberapa direktorat teknis harus dilaporkan/ditembuskan kepada Dit. 
SP selaku koordinator peraturan.  Kecuali tentunya kalau saat ini persediaan 
SDM yang berkualitas di lingkungan DJPBN memang
 berlimpah (berlebihan). Keempat, kiranya rekaman data pelaksanaan layanan 
Treasury Service Desk (helpdesk) di bidang peraturan (IT dlsb.), yang 
mudah-mudahan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, dapat dimanfaatkan oleh 
Dit. SP (dan unit teknis lainnya) sebagai bahan analisis dalam melakukan 
evaluasi terhadap permasalahan peraturan (IT dlsb.) yang ada (existing).

Selain IT dan regulasi, menurut saya, beberapa tupoksi Kanwil DJPBN juga perlu 
dikaji kembali.  Sebagai contoh, apakah Kanwil DJPBN masih harus menyampaikan 
softcopy data transaksi harian/bulanan/triwulanan/tahunan dan hardcopy LKPP 
KBUN tingkat Kanwil yang dihimpun dari Seksi Vera KPPN di wilayah kerjanya ke 
Kantor Pusat DJPBN?  Mengapa dalam hal ini fungsi Kanwil DJPBN tidak difokuskan 
saja ke KPPN sehingga data transaksi APBN di KPPN dan LKPP KBUN yang dibuat 
oleh KPPN akurat?  LKPP yang dibuat secara berjenjang membuka peluang 
terjadinya kesalahan di unit level paling atas sehingga, menurut saya, akan 
lebih efektif apabila Dit. APK mengambil softcopy dan hardcopy LKPP langsung 
dari KPPN selaku Kuasa BUN di daerah. Selain itu, pengiriman data/laporan 
secara ganda (dari KPPN dan Kanwil) ke Kantor Pusat DJPBN juga menimbulkan 
masalah baru karena kedua jenis data/laporan tersebut seringkali tidak sama.  
Lalu, data/laporan KPPN atau Kanwil DJPBN yang akan
 kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan stakeholders?  Belum lagi, data/laporan 
KPPN sendiri juga terdiri dari data/laporan Seksi Bendum dan data/laporan Seksi 
Vera yang seringkali belum bisa dijamin sama. 

Selain itu, tupoksi pembinaan Kanwil DJPBN kepada KPPN dan juga Satker-Satker 
di wilayah kerjanya, menurut saya, perlu dievaluasi kembali supaya 
pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Sebagaimana pernah 
saya sampaikan sebelumnya, sebagian tugas pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil 
DJPBN selama ini mungkin bisa dialihkan kedalam format laporan rutin/insidentil 
yang harus disampaikan kepada Kanwil DJPBN. Selain itu, penyediaan layanan 
informasi tentang peraturan perbendaharaan di website dan layanan interaktif 
helpdesk Kanwil DJPBN, menurut saya, juga dapat meningkatkan efektivitas dan 
efisiensi pelaksanaan tupoksi pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil DJPBN.

Kesimpulan saya, untuk menyelesaikan masalah IT, regulasi, dan tupoksi di 
Kanwil DJPBN sebagaimana tersebut di atas, menurut saya, diperlukan dukungan 
yang maksimal dari Kantor Pusat DJPBN.  Saya melihat dukungan SDM yang 
menangani IT, regulasi dan tupoksi organisasi di Kantor Pusat DJPBN masih jauh 
dari memadai.  Saya kira saat ini Kantor Pusat DJPBN membutuhkan banyak sekali 
SDM yang berkualitas. Terlebih karena kita akan segera mulai mengembangkan the 
New Treasury System yang handal dan kredibel.  

Kembali ke pepatah pada bagian awal tulisan ini.  Kalau kita mau memperbaiki 
diri kita, maka kita harus mampu menemukan kelemahan atau kekurangan diri kita. 
 Dalam hal penanganan IT dan regulasi, mungkin kita bisa belajar banyak dari 
pengalaman teman kita di Kantor Pusat Ditjen Pajak.  Semoga.



      

Kirim email ke