Membaca website djpbn hari ini ada pernyataan yang menarik sebagai berikut:
  "Selanjutnya, Pak Dirjen juga menegaskan perlunya dibentuk unit baru untuk 
menangani masalah compliance (kepatuhan), yang akan melakukan kontrol terhadap 
kepatuhan unit-unit kerja Ditjen Perbendaharaan terhadap peraturan dan 
pemanfaatan teknologi informasi. Beliau menambahkan, pentingnya unit ini dalam 
menindaklanjuti temuan yang dihasilkan oleh Inspektorat Jenderal Depkeu atau 
unit pemeriksa lainnya. Menindaklanjuti setiap temuan badan pemeriksa tersebut, 
beliau menganggap temuan tersebut sebenarnya merupakan feedback bagi organisasi 
karena melalui temuan tersebut, kita dapat mengetahui keseriusan organisasi 
kita dalam mengelola sesuatu. Bila kasusnya sama dengan temuan sebelumnya, 
berarti kita tidak berbuat sesuatu."

Kami mendukung dibentuknya unit baru tersebut dalam rangka mengawal reformasi 
birokrasi. Hal ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah tentang 
pengendalian internal (PP 60 tahun 2008).

"Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan 
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai 
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui 
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan 
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."

Semoga dengan adanya unit baru tersebut reformasi birokrasi dapat dilaksanakan 
secara menyeluruh meliputi semua sektor dalam Ditjen Perbendaharaan.

Maju terus reformasi birokrasi DJPBN!!!

Kirim email ke