Membaca website djpbn hari ini ada pernyataan yang menarik sebagai berikut: "Selanjutnya, Pak Dirjen juga menegaskan perlunya dibentuk unit baru untuk menangani masalah compliance (kepatuhan), yang akan melakukan kontrol terhadap kepatuhan unit-unit kerja Ditjen Perbendaharaan terhadap peraturan dan pemanfaatan teknologi informasi. Beliau menambahkan, pentingnya unit ini dalam menindaklanjuti temuan yang dihasilkan oleh Inspektorat Jenderal Depkeu atau unit pemeriksa lainnya. Menindaklanjuti setiap temuan badan pemeriksa tersebut, beliau menganggap temuan tersebut sebenarnya merupakan feedback bagi organisasi karena melalui temuan tersebut, kita dapat mengetahui keseriusan organisasi kita dalam mengelola sesuatu. Bila kasusnya sama dengan temuan sebelumnya, berarti kita tidak berbuat sesuatu."
Kami mendukung dibentuknya unit baru tersebut dalam rangka mengawal reformasi birokrasi. Hal ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah tentang pengendalian internal (PP 60 tahun 2008). "Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan." Semoga dengan adanya unit baru tersebut reformasi birokrasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh meliputi semua sektor dalam Ditjen Perbendaharaan. Maju terus reformasi birokrasi DJPBN!!!

