Ikut nimbrung dan sekedar sharing dan itung2 merefresh per-akun-an, 

Berdasarkan PMK nomor 91/PMK.06/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun 
Standar yaitu:
Akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) 
Menampung pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat 
ditampung dalam mata anggaran 521111,521112,521113,521114 dalam rangka kegiatan 
operasional.

Akun 521211 (Belanja Bahan) 
Menampung pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung 
kegiatan (yang habis pakai) seperti alat tulis kantor, konsumsi/bahan makanan, 
bahan cetakan, dokumentasi, spanduk, fotocopy yang diperlukan dalam pelaksanaan 
kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, sosialisasi, 
rapat dan lain-lain.

Akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya)
Menampung biaya yang digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung 
dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk belanja barang/modal yang akan 
diserahkan kepada masyarakat serta biaya-biaya crash program.

521119 = Pada Belanja Operasional atau di Belanja Mengikat (Rutin) atau 
Kegiatan 0002 atau Kegiatan 0003

521211 dan 521219 pada Belanja Non Operasional atau di Belanja Tidak Mengikat 
atau Kegiatan-kegiatan teknis (non kegiatan 0002 dan 0003)

Terhadap pertanyaan Mas Wachid dapat disampaikan bahwa: kegiatan ini terdapat 
pada belanja tidak mengikat atau bukan kegiatan 0002, sehingga akun yang 
digunakan adalah non operasional, yaitu: 
Sewa Gedung Pertemuan mestinya akun 522114 (Belanja Sewa)
Akomodasi mestinya akun 521219
Jamuan Makan Rapat mestinya 521211
Honor Kepanitiaan akunnya 521213 (Honor yang terkait dengan output kegiatan)

Penempatan akun ini bila dilakukan secara swakelola, namun bila dilakukan oleh 
pihak ketiga(event organizer) bisa ditampung di 522113 (belanja jasa konsultan).

Demikian sharing saya, kalau ada pendapat lain monggo...

--- In forumprima@yahoogroups.com, WACHID ISWANTO <wachi...@...> wrote:
>
> Kepada Teman-Teman
> 
> 
> Mohon konfirmasi perbendaan substansial dari ketiga akun,apakah dari tiga
> akun
> tsb dapat dibebankan kepada kegiatan:
> -Sewa gedung pertemuan
> -Akomodasi
> -Jamuan Makan rapat
> -Biaya/honor kepanitian
> Kami ucapkan terima kasih atas bantuannnya
> 
> Regards
>


Kirim email ke