Yth. Rekan-rekan Forum Prima, saya mohon bantuannya, kalau di antara rekan ada yang mengetahui ketentuan di masa masih DJA (lama), tentang aturan bahwa rekanan satker diijinkan untuk berhubungan dengan Kepala Seksi dalam rangka penyelesaian pekerjaan. Saya sudah coba cari di buku2 peraturan tapi tidak ketemu. Sedangkan teman2 banyak yang bilang ketentuan itu memang ada, namun tidak tau persis nomor dan tahun terbitnya. terima kasih atas bantuan rekan2 sekalian.
- Rully -

