Kepada anggota forum yang terhormat, apakah ada yg dapat membantu saya 
memberikan solusi atas permasalahan berikut :

Masalah ini berkaitan dengan keterlambatan pelimpahan penerimaan PBB Migas ke 
BO III. Sebelumnya saya cuplikan psl 4 ayat 2 PMK-167 sbb "Pelimpahan 
penerimaan PBB pertambagan migas dilakukan pada hari yang sama dg hari 
pemindahbukuan dari BI" ( psl 4 ayat 2 permenkeu no.167/PMK.03/2007)

Masalah terjadi ketika Bank X sbg bank persepsi PBB terlambat melimpahkan 
penerimaan PBB Migas  ke BO III. Bank X ini baru melimpahkan penerimaan PBB 
Migas ke BO III PBB 4 hari kemudian setelah pemindahbukuan dari BI bersamaan dg 
pembagian PBB.

Pertanyaan :
Apakah dengan keterlambatan 4 hari ini Bank X ddapat dikenakan sanksi/denda ?
Menurut saya, sesuai pasal 4 ayat 3 PMK-167 bank X dpt dikenakan denda, tetapi 
setelah membaca ke dirjen PBN No95/PB/2009 tl.12 Mei 2009 denda dikenakan 
apabila BO III terlambat membagi kepada yang berhak  ( point ke-empat Kep 
dirjen PBN No.95 Th 2009 )
Apakah kep dirjen 95 tsb tidak bertentangan dgn PMK-167 ? Apakah keterlambatan 
pelimpahan PBB Migas ke BO III tidak dikenakan denda ?
 Mohon penjelasan kepada anggota forum yg lebih menguasai masalah ini  


Terima Kasih




      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke