Pertama2 saya mengucapkan selamat hari raya Iedul Fitri, mohon maaf lahir dan 
batin...

Yang kedua, saya mohon maaf, karena ide saya menulis ini muncul di jalan 
(liburan lebaran) yang secara tidak sengaja membaca koran kompas 
(pinjeman)penumpang sebelah, sehingga belum/tidak bisa memberi data rinci.

Saya membaca di Suara Pembaca Kompas hari Kamis tanggal 24/09/2009, intinya 
adalah ada seorang Guru yang mengeluh karena meskipun dia sudah mempunyai 
sertifikat profesi guru pada tahun 2008, namun hingga kini belum dapat 
dibayarkan tunjangan profesi guru (TPG)nya. 
Dalam surat tersebut memang tidak menyinggung-nyinggung Departemen keuangan, 
khususnya DJPB cq. KPPN, hanya menyinggung Peraturan dari Depdiknas yang 
menyatakan seharusnya dia sudah dapat menerima TPG sejak Januari 2009. Asumsi 
saya dia adalah guru di Depdiknas, sehingga pembayaran TPGnya tidak melalui 
Depkeu cq.KPPN.

Dalam surat DJPB terakhir tentang TPG, hanya dinyatakan bahwa TPG dapat "terus" 
dibayarkan, sehingga dapat diartikan surat tersebut hanya berlaku untuk yang 
sudah dibayarkan TPGnya sebelum PP41/2009 terbit, sedangkan yang hingga PP 
41/2009 tersebut terbit "belum pernah" dibayarkan TPGnya, maka tetap mengacu 
pada aturan PP tersebut bahwa harus memiliki Nomor Registrasi baru dapat 
dibayarkan.

Mungkin saya salah, tapi mungkin ada beberapa Kanwil/KPPN yang berpendapat 
seperti itu, dengan salah satu alasan bahwa "Surat" tidak dapat mengalahkan 
"Peraturan Pemerintah". 

Namun dengan segera akan dikeluarkannya Perdirjen Perbendaharaan tentang TPG, 
masalah diatas tentunya akan teratasi secara tuntas. 

Sekian dari kami, dan sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya, kami hanya 
tidak ingin masalah ini menjadi besar demi menyukseskan reformasi birokrasi 
kita.

terima kasih.


   

  

Kirim email ke