Pertama2 saya mengucapkan selamat hari raya Iedul Fitri, mohon maaf lahir dan batin...
Yang kedua, saya mohon maaf, karena ide saya menulis ini muncul di jalan (liburan lebaran) yang secara tidak sengaja membaca koran kompas (pinjeman)penumpang sebelah, sehingga belum/tidak bisa memberi data rinci. Saya membaca di Suara Pembaca Kompas hari Kamis tanggal 24/09/2009, intinya adalah ada seorang Guru yang mengeluh karena meskipun dia sudah mempunyai sertifikat profesi guru pada tahun 2008, namun hingga kini belum dapat dibayarkan tunjangan profesi guru (TPG)nya. Dalam surat tersebut memang tidak menyinggung-nyinggung Departemen keuangan, khususnya DJPB cq. KPPN, hanya menyinggung Peraturan dari Depdiknas yang menyatakan seharusnya dia sudah dapat menerima TPG sejak Januari 2009. Asumsi saya dia adalah guru di Depdiknas, sehingga pembayaran TPGnya tidak melalui Depkeu cq.KPPN. Dalam surat DJPB terakhir tentang TPG, hanya dinyatakan bahwa TPG dapat "terus" dibayarkan, sehingga dapat diartikan surat tersebut hanya berlaku untuk yang sudah dibayarkan TPGnya sebelum PP41/2009 terbit, sedangkan yang hingga PP 41/2009 tersebut terbit "belum pernah" dibayarkan TPGnya, maka tetap mengacu pada aturan PP tersebut bahwa harus memiliki Nomor Registrasi baru dapat dibayarkan. Mungkin saya salah, tapi mungkin ada beberapa Kanwil/KPPN yang berpendapat seperti itu, dengan salah satu alasan bahwa "Surat" tidak dapat mengalahkan "Peraturan Pemerintah". Namun dengan segera akan dikeluarkannya Perdirjen Perbendaharaan tentang TPG, masalah diatas tentunya akan teratasi secara tuntas. Sekian dari kami, dan sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya, kami hanya tidak ingin masalah ini menjadi besar demi menyukseskan reformasi birokrasi kita. terima kasih.

