Para Milisers yang budiman,

Ide mas Bayu Biru dan tanggapan bu Marlina tentang DR yang diposting di milis 
ini mengingatkan saya pada kegiatan Analisis Beban Kerja (ABK) beberapa waktu 
lalu yang diinisiasi oleh Setjen Depkeu (yang mungkin akan digunakan sebagai 
bahan masukan bagi peninjauan kembali grading remunerasi), Angka Kredit (KUM) 
untuk Jabatan Fungsional ciptaan Menpan, dan Time-Sheet KPK. 

Untuk kesekian kalinya saya ingin menegaskan bahwa metode ABK (meminta 
responden pada masing-masing unit kerja untuk mengisi 
beban-kerja/durasi-kegiatan pegawai pada unit kerja yang bersangkutan pada 
formulir ABK yang telah disiapkan) yang dilakukan oleh Setjen Depkeu tersebut 
sangat rentan untuk menghasilkan informasi yang bias (tidak sesuai dengan 
fakta, apa yang sesungguhnya terjadi).  Selain sebagian (besar) data yang 
diperoleh/dihasilkan seringkali hanya bersumber/berdasarkan pada perkiraan dan 
tidak diperkuat oleh dokumen pendukung yang sah/resmi, responden juga bisa 
dipengaruhi oleh kepentingan (conflict of interest) untuk berusaha menyampaikan 
informasi yang berdampak pada sesuatu yang menguntungkan (tidak merugikan) 
dirinya.  Siapa yang ingin memberikan informasi bahwa sesungguhnya beban 
pekerjaannya sangat kecil sehingga ia pantas untuk mendapatkan grading (tingkat 
remunerasi) yang rendah?  Instrumen (tools) apa yang bisa digunakan untuk
 memverifikasi data yang diberikan oleh responden?

Metode pengumpulan data yang serupa juga digunakan ketika kita ingin 
membuat/menetapkan Angka Kredit dalam rangka pembentukan jabatan fungsional PNS 
di Indonesia.  Angka Kredit atau KUM merupakan potret representasi beban kerja 
PNS berdasarkan durasi/lama waktu (kerja) pada suatu saat tertentu.  Apabila 
penerapan suatu teknologi (informasi) berdampak pada percepatan penyelesaian 
suatu pekerjaan/kegiatan pejabat/PNS fungsional (di Indonesia), maka Angka 
Kredit untuk pekerjaan/kegiatan tersebut perlu direvisi (ditetapkan kembali) 
berdasarkan proses ujipetik/survei.  Dengan kata lain, kegiatan ABK harus 
dilakukan kembali karena data/informasi beban kerja yang diperoleh sebelumnya 
sudah tidak lagi relevan/sesuai  dengan kenyataan.        

Apa yang disebut DR (Daily Report) oleh mas Bayu Biru tersebut sebenarnya sama 
persis dengan instrumen ‘Time-Sheet’ yang saat ini digunakan oleh KPK.  Bagi 
KPK, informasi yang dihasilkan oleh aplikasi ‘Time-Sheet’ bukan hanya penting 
untuk memonitor kegiatan pegawai tetapi ia juga penting sebagai bahan analisis 
pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan KPK.  Demikian pentingnya instrumen 
‘Time-Sheet’ bagi KPK sehingga pegawai KPK yang mengisi ‘Time-Sheet’nya 
diberikan imbalan (reward) berupa ‘Uang-Transportasi’.  Sebaliknya, mereka yang 
tidak mengisi ‘Time-Sheet’nya tidak akan mendapatkannya.  Barangkali pak 
Badaruddin yang mantan pejabat di KPK bisa menambahkan informasi tentang latar 
belakang dan tujuan penerapan ‘Time-Sheet’ di KPK.

Mengenai kritik bu Marlina terhadap DR, saya sangat sependapat.  Penerapan DR 
atau ‘Time-Sheet’ di lingkungan DJPBN pada prinsipnya harus ‘well-prepared’ dan 
jangan terlalu merepotkan pegawai.

Semoga informasi yang telah saya sampaikan tersebut, mengutip kalimat penutup 
bu Marlina, “(ada yang) bermanfaat”.


Salam,
budisan                   


--- On Sun, 9/27/09, Marlina Rus Ananti <[email protected]> wrote:
From: Marlina Rus Ananti <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Met Pagi, DR!
Date: Sunday, September 27, 2009, 1:50 AM

Mengenai mesin handkey, menurut saya akan lebih baik apabila
penerapannya bisa lebih fleksibel. Maksud saya, TKPKN dipotong bukan
karena pegawai terlambat hadir (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW),
melainkan karena durasi (lama waktu) kehadirannya di kantor kurang
(lebih kecil) dari durasi kehadiran yang dipersyaratkan (seharusnya
dipenuhi). Saya yakin, apabila pimpinan kita mengamini usulan tersebut,
hal tersebut akan membantu banyak pegawai yang karena hal-hal diluar
kendalinya (hambatan lalulintas/transpor tasi yang tidak selalu bisa
diantisipasi) harus menanggung risiko TKPKNnya dipotong. Setahu saya,
aturan main tersebut sudah diterapkan di KPK dan di sejumlah BUMN..... 



      

Kirim email ke