Para Milisers yang budiman, Ide mas Bayu Biru dan tanggapan bu Marlina tentang DR yang diposting di milis ini mengingatkan saya pada kegiatan Analisis Beban Kerja (ABK) beberapa waktu lalu yang diinisiasi oleh Setjen Depkeu (yang mungkin akan digunakan sebagai bahan masukan bagi peninjauan kembali grading remunerasi), Angka Kredit (KUM) untuk Jabatan Fungsional ciptaan Menpan, dan Time-Sheet KPK.
Untuk kesekian kalinya saya ingin menegaskan bahwa metode ABK (meminta responden pada masing-masing unit kerja untuk mengisi beban-kerja/durasi-kegiatan pegawai pada unit kerja yang bersangkutan pada formulir ABK yang telah disiapkan) yang dilakukan oleh Setjen Depkeu tersebut sangat rentan untuk menghasilkan informasi yang bias (tidak sesuai dengan fakta, apa yang sesungguhnya terjadi). Selain sebagian (besar) data yang diperoleh/dihasilkan seringkali hanya bersumber/berdasarkan pada perkiraan dan tidak diperkuat oleh dokumen pendukung yang sah/resmi, responden juga bisa dipengaruhi oleh kepentingan (conflict of interest) untuk berusaha menyampaikan informasi yang berdampak pada sesuatu yang menguntungkan (tidak merugikan) dirinya. Siapa yang ingin memberikan informasi bahwa sesungguhnya beban pekerjaannya sangat kecil sehingga ia pantas untuk mendapatkan grading (tingkat remunerasi) yang rendah? Instrumen (tools) apa yang bisa digunakan untuk memverifikasi data yang diberikan oleh responden? Metode pengumpulan data yang serupa juga digunakan ketika kita ingin membuat/menetapkan Angka Kredit dalam rangka pembentukan jabatan fungsional PNS di Indonesia. Angka Kredit atau KUM merupakan potret representasi beban kerja PNS berdasarkan durasi/lama waktu (kerja) pada suatu saat tertentu. Apabila penerapan suatu teknologi (informasi) berdampak pada percepatan penyelesaian suatu pekerjaan/kegiatan pejabat/PNS fungsional (di Indonesia), maka Angka Kredit untuk pekerjaan/kegiatan tersebut perlu direvisi (ditetapkan kembali) berdasarkan proses ujipetik/survei. Dengan kata lain, kegiatan ABK harus dilakukan kembali karena data/informasi beban kerja yang diperoleh sebelumnya sudah tidak lagi relevan/sesuai dengan kenyataan. Apa yang disebut DR (Daily Report) oleh mas Bayu Biru tersebut sebenarnya sama persis dengan instrumen ‘Time-Sheet’ yang saat ini digunakan oleh KPK. Bagi KPK, informasi yang dihasilkan oleh aplikasi ‘Time-Sheet’ bukan hanya penting untuk memonitor kegiatan pegawai tetapi ia juga penting sebagai bahan analisis pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan KPK. Demikian pentingnya instrumen ‘Time-Sheet’ bagi KPK sehingga pegawai KPK yang mengisi ‘Time-Sheet’nya diberikan imbalan (reward) berupa ‘Uang-Transportasi’. Sebaliknya, mereka yang tidak mengisi ‘Time-Sheet’nya tidak akan mendapatkannya. Barangkali pak Badaruddin yang mantan pejabat di KPK bisa menambahkan informasi tentang latar belakang dan tujuan penerapan ‘Time-Sheet’ di KPK. Mengenai kritik bu Marlina terhadap DR, saya sangat sependapat. Penerapan DR atau ‘Time-Sheet’ di lingkungan DJPBN pada prinsipnya harus ‘well-prepared’ dan jangan terlalu merepotkan pegawai. Semoga informasi yang telah saya sampaikan tersebut, mengutip kalimat penutup bu Marlina, “(ada yang) bermanfaat”. Salam, budisan --- On Sun, 9/27/09, Marlina Rus Ananti <[email protected]> wrote: From: Marlina Rus Ananti <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] Met Pagi, DR! Date: Sunday, September 27, 2009, 1:50 AM Mengenai mesin handkey, menurut saya akan lebih baik apabila penerapannya bisa lebih fleksibel. Maksud saya, TKPKN dipotong bukan karena pegawai terlambat hadir (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW), melainkan karena durasi (lama waktu) kehadirannya di kantor kurang (lebih kecil) dari durasi kehadiran yang dipersyaratkan (seharusnya dipenuhi). Saya yakin, apabila pimpinan kita mengamini usulan tersebut, hal tersebut akan membantu banyak pegawai yang karena hal-hal diluar kendalinya (hambatan lalulintas/transpor tasi yang tidak selalu bisa diantisipasi) harus menanggung risiko TKPKNnya dipotong. Setahu saya, aturan main tersebut sudah diterapkan di KPK dan di sejumlah BUMN.....

