Assalamu'alaikum wr.wb.
Tentang ekstra puding (=fooding), sepanjang pengetahuan saya dikamodir dalam 
DIPA dalam bentuk makanan/minuman/obat2an penambah daya tahan tubuh yaitu akun 
521113.
Sesuai Daftar Penjelasan Akun pada PML no.91/PMK.06/2007, penambah daya tahan 
tubuh adalah makanan/minuman/obat2an yang diperlukan dalam menunjang 
pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai. Jadi yang bukan pegawai tidak 
berhak menerimanya.
Sedangkan untuk biaya Satpam sudah ada aturan mainnya, yaitu pada Perdirjen 
no.Per-08/PB/2009 yaitu perubahan uraian akun 521111 (Belanja Keperluan 
Perkantoran) diantaranya adalah biaya satpam/pengamanan kantor dan cleaning 
service harus didasarkan atas kontrak (dengan SPK).
Dan dalam Permenkeu no.PMK-01/PM.2/2009 (Satuan Biaya Umum TA 2010), untuk 
biaya satpam hanya ada Honorarium dan Pakaian Satpam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Satpam tidak berhak atas ekstra puding.
Demikian yang saya pahami.
Wass.wr.wb.

--- Pada Sel, 6/10/09, WACHID ISWANTO <[email protected]> menulis:


Dari: WACHID ISWANTO <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] tentang ekstra puding
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 6 Oktober, 2009, 8:18 AM


  




 
 
Milliser yang budiman
 
 
Mohon masukan,pembayaran uang piket,ekstra puding apakah dapat dibayarkan 
kepada 
Satpam, jika dapat dibebabkan dalam kegiatan dan subkegiatan apa?
 
Terima kasih
 
 















      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke