Assalamu'alaikum wr.wb. Tentang ekstra puding (=fooding), sepanjang pengetahuan saya dikamodir dalam DIPA dalam bentuk makanan/minuman/obat2an penambah daya tahan tubuh yaitu akun 521113. Sesuai Daftar Penjelasan Akun pada PML no.91/PMK.06/2007, penambah daya tahan tubuh adalah makanan/minuman/obat2an yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai. Jadi yang bukan pegawai tidak berhak menerimanya. Sedangkan untuk biaya Satpam sudah ada aturan mainnya, yaitu pada Perdirjen no.Per-08/PB/2009 yaitu perubahan uraian akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) diantaranya adalah biaya satpam/pengamanan kantor dan cleaning service harus didasarkan atas kontrak (dengan SPK). Dan dalam Permenkeu no.PMK-01/PM.2/2009 (Satuan Biaya Umum TA 2010), untuk biaya satpam hanya ada Honorarium dan Pakaian Satpam. Jadi bisa disimpulkan bahwa Satpam tidak berhak atas ekstra puding. Demikian yang saya pahami. Wass.wr.wb.
--- Pada Sel, 6/10/09, WACHID ISWANTO <[email protected]> menulis: Dari: WACHID ISWANTO <[email protected]> Judul: [Forum Prima] tentang ekstra puding Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 6 Oktober, 2009, 8:18 AM Milliser yang budiman Mohon masukan,pembayaran uang piket,ekstra puding apakah dapat dibayarkan kepada Satpam, jika dapat dibebabkan dalam kegiatan dan subkegiatan apa? Terima kasih Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

