Di sebuah halaman web (
http://forumprima.multiply.com/journal/item/50/Uang_Persediaan_Siapakah_yang_harus_bertanggungjawab_),
Pak diditsubhan bertanya tentan siapakah penanggung jawab UP. Adakah
rekan-rekan di milis Forum Prima ini yang berminat menjawabnya? Jawaban bisa
disampaikan melalui milis ini juga atau di halaman web yang bersangkutan.
Berikut salinan pertanyaan Pak diditsubhan:

----------- awal salinan -------------------------
Selamat siang semuanya ……..

Saya sangat salut dengan apa yang dilakukan departemen keuangan, sebagai
institusi yang
mengawali reformasi birokrasi di negri ini, dan buah dari refomasi tersebut
sudah terasa
terutama bagi kami-kami para bendahara satker yang kesehariannya selalu
berhubungan dengan KPPN.
Menyimak apa yang telah disampaikan oleh pak Budisan dalam forum prima ini,
mengenai JAFUNG “BENDAHARA”, KEMANDIRIAN, DAN PROFESIONALITAS , dan
tanggapan rekan-rekan forum lainnya, saya jadi tertarik untuk lebih banyak
mengetahui tentang tanggung jawab sebagai seorang bendahara. Kebetulan
rekan-rekan forum ini berkecimpung dalam pengelolaan keuangan negara, jadi
bisa tahu persis mengenai hal ini. Jadi mohon kiranya kami dapat pencerahan.
Ada beberapa hal yang ingin saya mengerti terutama didalam pengelolaan uang
persediaan yang menjadi tanggung jawab bendahara. Dalam Perdirjen 66/2005
disebutkan bahwa penggunaan UP menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran.
Dalam benak saya muncul pertanyaan, kalo memang UP hanya menjadi
tanggungjawab bendahara, terus kalo ada penyelewengan yang berakibat
kerugian negara, misalnya saja KPA minta pengeluran UP untuk biaya yang
tidak ada dlm DIPA, sementara bendahra tidak bisa menolak, karena ya
bagaimana mau menolak lha yang nyuruh atasannya, dalam kasus tersebut siapa
yang bertanggung jawab ?. tentunya ini terkait independensi bendahara, tapi
mau independen gimana bendahara juga statusnya sebagai staf pegawai di
satker tersebut. kemudian mengenai pembinaan terhadap bendahara yang harus
dilakukan oleh BUN, sejauh ini saya belum ada merasa mendapatkan pembinaan
tersebut, apalagi hak yang diterima oleh bendahara tidak sebanding dengan
kewajiban dan risiko yang harus ditanggung. Kemudian adakah peraturan yang
memberikan proteksi bagi bendahara agar tidak tidak selalu menanggung beban
resiko tersebut, apalagi sampai tuntutan pidana/ganti rugi.
Kedepannya kami berharap agar ada sistem dan regulasi yang bagus agar setiap
bendahara mampu bekerja secara profesional dan mandiri, karena begitu besar
peran bendahara.  mudah-mudahan melalui forum ini bisa mendapatkan
pencerahan / pengetahuan baru.
Mohon saran dan jawaban dari rekan-rekan forum ini.

Trimakasih banyak…
----------- akhir salinan -------------------------


Ahmad Abdul Haq dari Jakarta
(posting pertama dari kota ini[?])

-- 
http://ahmadabdulhaq.multiply.com

<<328.png>>

Kirim email ke