Dear miliser...
Mohon pencerahannya berkaitan dengan DIPA tahun anggaran 2010
1. Pada DIPA Adpel/Kantor Pelabuhan (Dept. Perhubungan) ada akun 511128
(tunjangan lauk pauk PNS). Bagaimana mekanisme pembayarannya? Apakah dihitung
berdasarkan kehadiran dikalikan indeks atau bagaimana? Apakah merupakan pagu
tertutup yang tidak boleh dilewati sebagaimana halnya dengan akun 511129?
2. Akun 511155 (belanja tunjangan tambahan penghasilan guru PNS) belum
ter-update baik di aplikasi SPM maupun aplikasi SP2D. Yang menjadi pertanyaan
juga adalah apakah pagunya pagu tertutup yang tidak boleh terlampaui? Kalau
memang pagu tertutup, apakah satker yang belum teralokasikan pagu 511155 dalam
DIPA harus merevisi dulu DIPAnya?
3. Bagaimana mekanisme pencairan dana BOS Depag yang sekarang dialokasikan pada
satker2 di daerah
Demikian, mohon pencerahannya...
Terima Kasih
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/