Dear miliser...

Mohon pencerahannya berkaitan dengan DIPA tahun anggaran 2010 

1. Pada DIPA Adpel/Kantor Pelabuhan (Dept. Perhubungan) ada akun 511128 
(tunjangan lauk pauk PNS). Bagaimana mekanisme pembayarannya? Apakah dihitung 
berdasarkan kehadiran dikalikan indeks atau bagaimana? Apakah merupakan pagu 
tertutup yang tidak boleh dilewati sebagaimana halnya dengan akun 511129?

2. Akun  511155 (belanja tunjangan tambahan penghasilan guru PNS) belum 
ter-update baik di aplikasi SPM maupun aplikasi SP2D. Yang menjadi pertanyaan 
juga adalah apakah pagunya  pagu tertutup yang tidak boleh terlampaui? Kalau 
memang pagu tertutup, apakah satker yang belum teralokasikan pagu 511155 dalam 
DIPA harus merevisi dulu DIPAnya? 

3. Bagaimana mekanisme pencairan dana BOS Depag yang sekarang dialokasikan pada 
satker2 di daerah 


Demikian, mohon pencerahannya...
Terima Kasih



      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke