Usulan yang Bagus.... Hanya saya juga ingin mempertanyakan standar jam kerja 
kita (baca: Depkeu). Bukankah jam kerja itu adalah 8 jam sehari termasuk jam 
istirahat siang (mohon dikoreksi apabila saya salah)?
Seyogyanya, apabila merujuk ke standar 8 jam/hari maka kita masuk pukul 08.00 
dan pulang pukul 16.00. Di institusi yang menjual jasa pelayanan pun saya rasa 
8 jam kerja ini yang berlaku. 
Yang ingin saya tanyakan dasar yang kita pakai dengan masuk 07.30 dan pulang 
pukul 17.00 dari mana ya..?? Mohon maklum apabila saya menanyakan hal ini, 
karena minimnya informasi yang saya terima....

Terimakasih...





      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke