Dear Mas Jimmo, Sekedar urun rembug atas permasalahan yang Mas Jimmo sampaikan, maka saya berpendapat bahwa permintaan dana ini harus ditolak pencairannya karena Satker telah melakukan kesalahan prinsip.
Perangkat peraturan perbendaharaan jelas melarang suatu perikatan kontrak melebih dana yang tersedia. Untuk pencairan PNBP, dana yang tersedia adalah pagu yang tercantum dalam DIPA DAN terpenuhinya MP. Sehingga apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, tidak seharusnya satker membuat perikatan. Apabila ada alasan bahwa tanpa pencairan dana, maka dana untuk MP II tidak akan pernah terpenuhi. Maka pertanyaannya adalah adakah jaminan apabila dana ini dicairkan maka MP II akan terpenuhi? Dan bagaimana kalo tidak terpenuhi? Apapun (terpenuhi ataupun tidak), itu merupakan suatu kebijakan yang tidak dapat diputuskan oleh KPPN. KPPN hanya dapat melakukan pencairan apabila dana tersedia atau ada petunjuk khusus lebih lanjut dari Kanpus. Sehingga kalo memang mau "memaksa" untuk dicairkan agar satker bersangkutan berhubungan dengan Kanpus DJPB. Selanjutnya akibat apapun atas ketidakcairan dana tersebut, KPPN tidak perlu bertanggung jawab dan atau merasa bertanggung jawab, karena ini memang bukan urusan KPPN. Saya kira itu pendapat saya Mas Jimmo, semoga bermanfaat dan tidak lagi menjadi pengganggu pikiran Mas Jimmo. Salam dari Pulau Dewata.

