Assalamu'alaikum Salam sejahtera, mudah2an pagi/siang hari ini Bapak/Ibu sekalian senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan dan keberkahan hidup. Saat ini saya sedang mencari dasar hukum atas: "Pasal dalam peraturan/undang-undang yang menyatakan bahwa anggaran untuk membiayai kebutuhan satker maka alokasi anggaran satker tersebut harus ditampung dalam DIPA satker bersangkutan?" Contohnya: Biaya untuk pembiayaan KPPN "A" maka alokasi nya harus ditampung di DIPA KPPN "A" tidak boleh ditampung di Kanwil.
Kalau tidak ada peraturan yang jelas, bolehkah anggaran KPPN sebagai satker vertikal, sebagian dananya ditampung di DIPA Kanwil atau DIPA Kantor Pusat? misalnya Kanwil mengadakah komputer di beberapa KPPN tapi yang mengadakan adalah kanwil dan anggarannya ada di DIPA Kanwil? UU mana dan pasal berapa yang mengatur permasalahan dimaksud? Itu saja, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan penjelasan yang Bapak/Ibu sampaikan.

