Mohon sharing pendapatnya mengenai pasal 11 ayat (1) PMK No.110/PMK.05/2010 
tentang pembayaran uang makan. Apabila pagu uang makan tidak cukup tersedia 
dalam DIPA, satker dapat merevisi DIPA sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan.
Dapat merevisi disini pengertiannya bagaimana, apakah pergeseran antar akun 
dalam satu jenis belanja dalam hal ini belanja pegawai tapi dari akun mana 
ataukah merevisi pagu uang makan dari satker lain dalam satu eselon I yang sama.




Kirim email ke