Mohon sharing pendapatnya mengenai pasal 11 ayat (1) PMK No.110/PMK.05/2010 tentang pembayaran uang makan. Apabila pagu uang makan tidak cukup tersedia dalam DIPA, satker dapat merevisi DIPA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dapat merevisi disini pengertiannya bagaimana, apakah pergeseran antar akun dalam satu jenis belanja dalam hal ini belanja pegawai tapi dari akun mana ataukah merevisi pagu uang makan dari satker lain dalam satu eselon I yang sama.

