Office channeling, ATM Syariah dan Mahasiswa
   
  Mendengar kata mahasiswa selama ini yang tergambar dalam benak pasti aksi 
demo dan demo. Namun, kalau dicermati dari kacamata ekonomi mahasiswa adalah 
pasar yang sangat potensial bagi perbankan terutama perbankan syariah karena 
pertama adalah mayoritas mahasiswanya adalah muslim. Kedua sirkulasi keuangan 
yang beredar dalam kampus sangatlah besar. Sebagai elemen masyarakat dan juga 
salah satu pelaku ekonomi mereka berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai 
dengan syariah khususnya perbankan syariah. 
  Tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai layanan perbankan syariah. Hal ini 
ditengarai dengan adanya angin segar dari BI direktorat perbankan syariah 
dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu office channeling. Kebijakan ini 
sangatlah menggembirakan bagi ummat muslim di Indonesia, khususnya bagi 
mahasiswa muslim.  
  Dalam hal kemahasiswaan, perbankan tidak dapat dipisahkan dengan mahasiswa 
dalam hal transaksi keuangan. Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh mahasiswa 
melakukan transaksi dengan bank. Mulai Dari pembayaran uang kuliah sampai 
kehidupan sehari.. Kalau kita lihat data statistic perbankan yang melayani  
transaksi keuangan mahasiswa hampir semuanya memiliki unit syariah atau anak 
perusahaan syariah, contohnya saja bank BNI yang hampir menguasai kampus yang 
ada di Indonesia telah memiliki unit syariah  
  Dengan adanya office channeling ini sangat memungkinkan bagi mahasiswa dan 
bank untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kedudukannya Keuntungan dari 
sisi bank adalah pangsa pasar yang tetap dan meningkat yang dapat diprediksikan 
jumlah DPK yang dapat dikumpulkan. Karena kalau dilihat dari grafik penerimaaan 
mahasisawa cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. 
Keuntungan lainnya bagi bank adalah promosi gratis dari para mahasiswa itu 
sendiri secara tidak langsung. karena mahasiswa punya orang tua yang membiayai 
mereka kuliah secara tidak langsung mereka pasti melakukan transaksi keuangan 
dengan anaknya melalui bank syariah tersebut. 
  Sedang dari sisi mahasiswa, adalah secara filosofis mereka mendapatkan haknya 
sebagai muslim untuk melakukan transaksi sesuai dengan syariah islam. Yaitu  
mereka mendapatkan KTM plus sebagai ATM syariah selain  rekening tabungan, 
sehingga dalam bertransaksi merasa aman dan sesuai dengan syariah. Sehingga 
(khususnya bagi yang  memang idealis) tidak lagi membuka dua rekening, satu 
rekening di bank konvensional karena menjadi kebijakan kmapus untuk menggunakan 
ATM konvensional sebagai fasilitas KTM mahasiswa. Dan satu lagi rekening 
syariah yang digunakan sehari hari dalam bertransaksi.
  Tapi sangat disayangkan cita cita untuk menggunakan KTM syariah sampai saat 
ini belum terwujud, hanya beberapa perguruan tinggi saja yang menerapkan KTM 
plus ATM syariah ini. Bahkan perguruan tinggi atau universitas yang notabenenya 
adalah universitas islam masih menggunakan layanan bank konvensional. 
Seharusnya pihak yang terkait baik itu dari perbankan syariah, pihak perguruan 
tinggi/universitasnya dan dari pihak mahasiswanya itu sendiri seharusnya 
mendesak perguruan tinggi dan universitasnya untuk memberikan hak sebagai 
muslim.
   
  Apa yang harus dilakukan?
  Sebenarnya dengan melihat realitas diatas sangat memungkinkan untuk 
memberikan hak mahasiswa mendapatkan layanan syariah khususnya layanan KTM plus 
auto debet syariah. Namun hal ini dapat terwujud tergantung dari moral hazard  
dan pemahaman pihak pihak yang terkait akan pentingnya auto debet syariah bagi 
mahasisawa. 
  Untuk merealisasikan hal ini terdapat empat pihak yang harus pro aktif dalam 
memperjuangkan terwujudnya KTM syariah atau auto debet syariah ini. Pertama, 
pihak bank yang menguasai kampus yang basis mahasisawanya mayoritas muslim agar 
segera membuka office channeling agar para mahasiswa muslim dapat melaksanakan 
kewajibannya sebagai muslim yang baik. Office channeling sendiri telah 
mendapatkan legalisasi dari BI, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak 
melaksanakannya. Kedua, pihak kampus agar segera merubah kebijakannya dalam 
kegiatan transaksi yang berhubungan dengan keuangan antara pihak kampus dengan 
mahasiswa untuk menggunakan layanan bank syariah. Ketiga, pemerintah (ini 
khusus untuk universitas islam), pemerintah yang dimaksud disini adalah 
departemen agama. Agar membuat kebijakan atau regulasi agar seluruh kegiatan 
keuangan UIN atau IAIN menggunakan bank syariah dan para mahasiswanya untuk 
menggunakan KTM syariah. Keempat adalah mahasiswa, sebagai mahasiswa
 muslim harus mendorong kampusnya untuk memberikan hak haknya sebagai muslim 
untuk bermuamalah sesuai dengan syariah. Dan juga mendorong pihak bank yang 
memiliki unit syariah dan membuka cabang dikampus mereka agar menerapkan office 
channeling.
  Kalau kempat elemen itu dapat bersinergis dan sadar akan kedudukannya masing 
masing sebagai pribadi pribadi muslim yang baik cita cita terwujudnya auto 
debet syariah bagi mahasiswa bukan lagi sebuah impian belaka. Yang menjadi 
pertanyaan terakhir adalah apakah mahasiswa masih dianggap oleh perbankan 
syariah sebagai pelaku ekonomi, sehingga diabaikan dalam perekonomian?. Wallahu 
alam bishowwab.


luqman hakim handoko
STEI SEBI

   
   
 
  
       
---------------------------------
 Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy 
and free. Do it now...

Kirim email ke