Office channeling, ATM Syariah dan Mahasiswa
Mendengar kata mahasiswa selama ini yang tergambar dalam benak pasti aksi
demo dan demo. Namun, kalau dicermati dari kacamata ekonomi mahasiswa adalah
pasar yang sangat potensial bagi perbankan terutama perbankan syariah karena
pertama adalah mayoritas mahasiswanya adalah muslim. Kedua sirkulasi keuangan
yang beredar dalam kampus sangatlah besar. Sebagai elemen masyarakat dan juga
salah satu pelaku ekonomi mereka berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai
dengan syariah khususnya perbankan syariah.
Tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai layanan perbankan syariah. Hal ini
ditengarai dengan adanya angin segar dari BI direktorat perbankan syariah
dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu office channeling. Kebijakan ini
sangatlah menggembirakan bagi ummat muslim di Indonesia, khususnya bagi
mahasiswa muslim.
Dalam hal kemahasiswaan, perbankan tidak dapat dipisahkan dengan mahasiswa
dalam hal transaksi keuangan. Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh mahasiswa
melakukan transaksi dengan bank. Mulai Dari pembayaran uang kuliah sampai
kehidupan sehari.. Kalau kita lihat data statistic perbankan yang melayani
transaksi keuangan mahasiswa hampir semuanya memiliki unit syariah atau anak
perusahaan syariah, contohnya saja bank BNI yang hampir menguasai kampus yang
ada di Indonesia telah memiliki unit syariah
Dengan adanya office channeling ini sangat memungkinkan bagi mahasiswa dan
bank untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kedudukannya Keuntungan dari
sisi bank adalah pangsa pasar yang tetap dan meningkat yang dapat diprediksikan
jumlah DPK yang dapat dikumpulkan. Karena kalau dilihat dari grafik penerimaaan
mahasisawa cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Keuntungan lainnya bagi bank adalah promosi gratis dari para mahasiswa itu
sendiri secara tidak langsung. karena mahasiswa punya orang tua yang membiayai
mereka kuliah secara tidak langsung mereka pasti melakukan transaksi keuangan
dengan anaknya melalui bank syariah tersebut.
Sedang dari sisi mahasiswa, adalah secara filosofis mereka mendapatkan haknya
sebagai muslim untuk melakukan transaksi sesuai dengan syariah islam. Yaitu
mereka mendapatkan KTM plus sebagai ATM syariah selain rekening tabungan,
sehingga dalam bertransaksi merasa aman dan sesuai dengan syariah. Sehingga
(khususnya bagi yang memang idealis) tidak lagi membuka dua rekening, satu
rekening di bank konvensional karena menjadi kebijakan kmapus untuk menggunakan
ATM konvensional sebagai fasilitas KTM mahasiswa. Dan satu lagi rekening
syariah yang digunakan sehari hari dalam bertransaksi.
Tapi sangat disayangkan cita cita untuk menggunakan KTM syariah sampai saat
ini belum terwujud, hanya beberapa perguruan tinggi saja yang menerapkan KTM
plus ATM syariah ini. Bahkan perguruan tinggi atau universitas yang notabenenya
adalah universitas islam masih menggunakan layanan bank konvensional.
Seharusnya pihak yang terkait baik itu dari perbankan syariah, pihak perguruan
tinggi/universitasnya dan dari pihak mahasiswanya itu sendiri seharusnya
mendesak perguruan tinggi dan universitasnya untuk memberikan hak sebagai
muslim.
Apa yang harus dilakukan?
Sebenarnya dengan melihat realitas diatas sangat memungkinkan untuk
memberikan hak mahasiswa mendapatkan layanan syariah khususnya layanan KTM plus
auto debet syariah. Namun hal ini dapat terwujud tergantung dari moral hazard
dan pemahaman pihak pihak yang terkait akan pentingnya auto debet syariah bagi
mahasisawa.
Untuk merealisasikan hal ini terdapat empat pihak yang harus pro aktif dalam
memperjuangkan terwujudnya KTM syariah atau auto debet syariah ini. Pertama,
pihak bank yang menguasai kampus yang basis mahasisawanya mayoritas muslim agar
segera membuka office channeling agar para mahasiswa muslim dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai muslim yang baik. Office channeling sendiri telah
mendapatkan legalisasi dari BI, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak
melaksanakannya. Kedua, pihak kampus agar segera merubah kebijakannya dalam
kegiatan transaksi yang berhubungan dengan keuangan antara pihak kampus dengan
mahasiswa untuk menggunakan layanan bank syariah. Ketiga, pemerintah (ini
khusus untuk universitas islam), pemerintah yang dimaksud disini adalah
departemen agama. Agar membuat kebijakan atau regulasi agar seluruh kegiatan
keuangan UIN atau IAIN menggunakan bank syariah dan para mahasiswanya untuk
menggunakan KTM syariah. Keempat adalah mahasiswa, sebagai mahasiswa
muslim harus mendorong kampusnya untuk memberikan hak haknya sebagai muslim
untuk bermuamalah sesuai dengan syariah. Dan juga mendorong pihak bank yang
memiliki unit syariah dan membuka cabang dikampus mereka agar menerapkan office
channeling.
Kalau kempat elemen itu dapat bersinergis dan sadar akan kedudukannya masing
masing sebagai pribadi pribadi muslim yang baik cita cita terwujudnya auto
debet syariah bagi mahasiswa bukan lagi sebuah impian belaka. Yang menjadi
pertanyaan terakhir adalah apakah mahasiswa masih dianggap oleh perbankan
syariah sebagai pelaku ekonomi, sehingga diabaikan dalam perekonomian?. Wallahu
alam bishowwab.
luqman hakim handoko
STEI SEBI
---------------------------------
Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy
and free. Do it now...