Mudahnya Menjadi Buruh Migran Ilegal

Secara umum, untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri para pencari
kerja akan melalui proses yang cukup panjang. Ketika dihadapkan pada
proses yang panjang inilah, pencari kerja dihadapkan pada pilihan
jalur penempatan, yaitu secara legal atau ilegal. Adapun prosedur yang
legal yang ditetapkan pemerintah ketika seseorang bekerja di luar
negeri harus di sertai dengan dokumen antara lain : (1)
Paspor,dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di daerah asal migran atau
tempat lain yang ditentukan.(2) Visa Kerja, ijin masuk ke suatu negara
untuk bekerja dalam waktu yang dikeluarkan oleh unit imigrasi negara
tujuan.(3) Tiket perjalanan. (4) Perjanjian kerja yang telah
ditandatangani oleh migran bersangkutan dan pengguna jasa, serta
disahkan oleh Depnakertrans. (5) Kartu Peserta Asuransi. (6) Buku
Tabungan atau nomor rekening bank yang berguna untuk menyimpan, atau
mengirim uang.

selengkapnya di : 
http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=39

Kirim email ke