Mudahnya Menjadi Buruh Migran Ilegal Secara umum, untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri para pencari kerja akan melalui proses yang cukup panjang. Ketika dihadapkan pada proses yang panjang inilah, pencari kerja dihadapkan pada pilihan jalur penempatan, yaitu secara legal atau ilegal. Adapun prosedur yang legal yang ditetapkan pemerintah ketika seseorang bekerja di luar negeri harus di sertai dengan dokumen antara lain : (1) Paspor,dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di daerah asal migran atau tempat lain yang ditentukan.(2) Visa Kerja, ijin masuk ke suatu negara untuk bekerja dalam waktu yang dikeluarkan oleh unit imigrasi negara tujuan.(3) Tiket perjalanan. (4) Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh migran bersangkutan dan pengguna jasa, serta disahkan oleh Depnakertrans. (5) Kartu Peserta Asuransi. (6) Buku Tabungan atau nomor rekening bank yang berguna untuk menyimpan, atau mengirim uang.
selengkapnya di : http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=39

