EKONOMI  SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN BANGSA 
      (Argumentasi   Rasional RUU Sukuk dan Perbankan Syariah)
       
      Oleh Agustianto
       
      Kelahiran  Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat 
Berharga  Syariah Negara (SBSN) sebenarnya sudah diambang pintu. Sejak lama  
masyarakat ekonomi syariah mendambakan dan menanti kehadirannya di Indonesia. 
Saat ini, DPR RI tengah mengagendakan pembahasan   kedua  RUU ekonomi syariah 
tersebut yang direncanakan akan dibahas bulan April  mendatang. Namun secara 
phobi dan irrasional, Partai Damai Sejahtera  (PDS) menolak pembahasan kedua 
RUU tersebut. Memang, di alam demokrasi  penolakan tersebut adalah sesuatu yang 
wajar, tetapi penolakan secara  membabi buta dan emosional adalah suatu 
tindakan yang sangat naif. 
      Penolakan  PDS terhadap kedua RUU ekonomi syariah tersebut antara lain 
disebabkan  karena PDS salah faham dengan ekonomi syariah. Karakter dasar 
ekonomi  syariah ialah sifatnya yang  universal dan inklusif.  Ekonomi syariah 
mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran,  transparansi, anti 
korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi  syariah adalah tegaknya 
nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas  bisnis, baik individu, perusahaan 
ataupun negara.
       Sebagaimana disebut tadi,  karakter   fundamental dari ekonomi syariah, 
adalah universal dan inklusif.  Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi 
syariah cukup banyak. 
      Pertama, bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara 
Eropa, Amerika, Australia,  Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler 
juga mengakomodasi  sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN 
Amro, City Bank,  HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem 
syari’ah.  Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan 
 nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga  siap 
mengakomodasi sistem syariah. Bagaimana PDS memandang fakta-fakta  ini?, Aneh 
dan ajaib.
        Fakta  itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank 
(2006)  ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara  
atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti  United 
kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, 
Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, 
Swiss, Bahama,  dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang 
menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non 
Muslim   yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.
       
      Kedua,  kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di 
 universitas- universitas Amerika dan negara Barat lainnya . Di  antaranya, 
Universitas Loughborough di Inggris. Universitas Wales, Universitas Lampeter 
yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS),   
Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia. Di Harvard University 
setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah  bernama Harvard University Forum 
yang membahas tentang Islamic Finance. Malah, tahun 2000 Harvard University 
menjadi tuan rumah pelaksanaan  konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.  
      Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin 
dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka  banyak  ekonom non muslim yang 
menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta  memberikan dukungan dan rasa 
salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti  Prof Volker Ninhaus dari Jerman  
(Bochum Universitry) , William Shakpeare, Rodney Wilson, dan  sebagainya. Dr. 
Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari Fakultas  Ekonomi Universitas 
Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang  akuntansi  syari’ah di 
Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor, seorang 
ahli akuntansi syari’ah yang ternyata seorang pastur.
       
      Ketiga,  Harus pahami larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem 
ekonomi  syariah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan 
agama-agama  lainnya, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk 
 agama manapun, ekonomi syariah sesungguhnya tidak menjadi masalah.           
      Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab  perjanjian 
lama  pasal 22 ayat 25 yang berbunyi,  Jika engkau memin-jamkan uang kepada 
salah seorang dari umatku yang  miskin diantara kamu, maka janganlah enkau 
berkaku seperti orang  penagih hutang  dan janganlah engkau bebankan bunga uang 
  padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat 
hidup diantaramu”.
                  Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab 
perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19.”Janganlah engkau 
membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang 
dibungakan”.Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34 
disebutkan, “Jika  kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, 
maka  dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan  
berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala  kamu 
akan banyak”.
      Melihat  pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah 
tepat  untuk menyimpulkan bahwa umat non muslimpun harus menyambut baik  
lembaga-lembaga keuangan dan system ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan 
ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. 
Dan  inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama  
dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta  
kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang,  Palu, 
Menado, Maluku Utara dan sebagainya. Para deposan dan nasabah  bank-bank 
syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan  tokohnya para pendeta.
       
      Keempat, para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam 
sistem bunga.  Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban 
tinggi,  melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam 
karyanya  politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani 
 kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan  
wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil.  
Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata  uang 
tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia  mengatakan bahwa 
meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang  rendah derajatnya. Sementara 
itu, Plato (427-345 SM),  dalam bukunya “LAWS”, juga mengutuk bunga dan 
memandangnya sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang  hanya berfungsi 
sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri 
menurutnya bersifat mandul  (tidak  bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru
 bisa bertambah kalau ada  aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga 
dikemukan Cicero. Ketiga  filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang 
cukup representatif  untuk mewakili  pandangan  filosof  Yunani  tentang  
larangan bunga.
             
      Berdasarkan  fakta-fakta tersebut, maka tidak perlu ada yang takut 
(phobi) kepada  ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati 
oleh  semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala  
global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.
      Ekonomi  syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan 
menciptakan  stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang  
mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara  signifikan 
menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat.  Tegasnya, ekonomi 
syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan  bangsa.
       
      Argumentasi- argumentasi lain.     
      Alasan-alasan penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah 
Negara, menjadi Undangt-Undang antara lain :
      Pertama, secara yuridis, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah 
adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Jadi, penerapan  hukum ekonomi 
syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat.  Ketentuan Pasal 29 ayat 
(1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara  berdasar atas Ketuhanan Yang Maha 
Esa, pada dasarnya mengandung tiga  makna, yaitu:
      a.  Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau 
melakukan  kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada  
Tuhan Yang Maha Esa;
      b.  Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau 
melakukan  kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada 
Tuhan  Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
      c.  Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang 
melarang  siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
       
      Dalam  pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin 
kemerdekaan  tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk  
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin”  sebagaimana 
termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut  bersifat “imperatif”. 
Artinya negara berkewajiban secara aktif  melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap 
penduduk dapat memeluk agama dan  beribadat menurut agama dan kepercayaannya 
itu 
        Sebenarnya,  melalui  ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh 
syariat Islam, khususnya  yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada 
dasarnya dapat  dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik 
secara  langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum  
positif  nasional 
      Keharusan  tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan 
yang  bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut  adalah 
konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa  sebagai salah 
prinsip dasar penyelenggaraan negara  Jadi, kehadiran kedua Undang-Undang 
ekonomi syariah tersebut, tidak  bertantangan dengan Pancasila, UUD 45 dan 
tidak menggangu keutuhan NKRI.
       
      Kedua,  secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah 
terbukti  menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang 
 diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan  sebagian 
besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat  dari badai hebat 
tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank  syariah dapat berkembang 
tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah.  Sementara bank-bank konvensional 
hanya dapat bertahan karena memeras  dana APBN dalam jumlah ratusan triliun 
melalui BLBI dan bunga  obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana 
APBN itu adalah hak  seluruh rakyat Indonesia,  tetapi rakyat terpaksa 
dikorbankan demi membela bank-bank sistem  konvensional agar bisa bertahan. 
Perbankan syariah tampil sebagai  penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka 
sangat tidak logis dan  irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran 
regulasi syariah.
      Jadi,  yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama 
tertentu,  tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi, 
tanggung  jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. 
Nilai-nilai  itu berasal dari Alquran hadits.
      Ketiga,  secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di 
Indonesia  telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang  
Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006.  Demikian pula 
UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji.  Undang-Undang yang 
mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima  DPR, apalagi Undang-Undang 
tentang ekonomi yang bertujuan untuk  kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan 
bangsa dan negara secara universal,  jelas semakin penting untuk diterima dan 
diwujudkan oleh siapapun yang  terpanggil untuk kemajuan negara.
        Keempat, Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana 
investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur 
Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak  investasi  
masuk ke Indonesia  dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus 
disadari, bahwa  tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh 
bangsa Indonesia,  bukan kelompok tertentu tertentu. Pihak yang menolak seperti 
PDS harus  berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran kedua Undang-Undang  
tersebut. Bukan malah secara phobi dan membabi buta menolak dengan  alasan 
sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.
      Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen 
Pascasarjana PSTTI UI dan Islamic Economics and Finance Trisakti.
  

FARIZAL ALBONCELLI
  Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!!

  email              :[EMAIL PROTECTED]
Friendster     : [EMAIL PROTECTED]
Mobile            : +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat 

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke