EKONOMI SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN BANGSA
(Argumentasi Rasional RUU Sukuk dan Perbankan Syariah)
Oleh Agustianto
Kelahiran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) sebenarnya sudah diambang pintu. Sejak lama
masyarakat ekonomi syariah mendambakan dan menanti kehadirannya di Indonesia.
Saat ini, DPR RI tengah mengagendakan pembahasan kedua RUU ekonomi syariah
tersebut yang direncanakan akan dibahas bulan April mendatang. Namun secara
phobi dan irrasional, Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak pembahasan kedua
RUU tersebut. Memang, di alam demokrasi penolakan tersebut adalah sesuatu yang
wajar, tetapi penolakan secara membabi buta dan emosional adalah suatu
tindakan yang sangat naif.
Penolakan PDS terhadap kedua RUU ekonomi syariah tersebut antara lain
disebabkan karena PDS salah faham dengan ekonomi syariah. Karakter dasar
ekonomi syariah ialah sifatnya yang universal dan inklusif. Ekonomi syariah
mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti
korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya
nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan
ataupun negara.
Sebagaimana disebut tadi, karakter fundamental dari ekonomi syariah,
adalah universal dan inklusif. Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi
syariah cukup banyak.
Pertama, bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara
Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler
juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN
Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem
syariah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syariah dengan
nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap
mengakomodasi sistem syariah. Bagaimana PDS memandang fakta-fakta ini?, Aneh
dan ajaib.
Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank
(2006) ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara
atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United
kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan,
Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island,
Swiss, Bahama, dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang
menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non
Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.
Kedua, kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di
universitas- universitas Amerika dan negara Barat lainnya . Di antaranya,
Universitas Loughborough di Inggris. Universitas Wales, Universitas Lampeter
yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS),
Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia. Di Harvard University
setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah bernama Harvard University Forum
yang membahas tentang Islamic Finance. Malah, tahun 2000 Harvard University
menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.
Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin
dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka banyak ekonom non muslim yang
menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta memberikan dukungan dan rasa
salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti Prof Volker Ninhaus dari Jerman
(Bochum Universitry) , William Shakpeare, Rodney Wilson, dan sebagainya. Dr.
Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang akuntansi syariah di
Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor, seorang
ahli akuntansi syariah yang ternyata seorang pastur.
Ketiga, Harus pahami larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem
ekonomi syariah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan
agama-agama lainnya, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk
agama manapun, ekonomi syariah sesungguhnya tidak menjadi masalah.
Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian
lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau memin-jamkan uang kepada
salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, maka janganlah enkau
berkaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang
padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat
hidup diantaramu.
Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab
perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19.Janganlah engkau
membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang
dibungakan.Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34
disebutkan, Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya,
maka dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan
berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu
akan banyak.
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah
tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non muslimpun harus menyambut baik
lembaga-lembaga keuangan dan system ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan
ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas.
Dan inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama
dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta
kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu,
Menado, Maluku Utara dan sebagainya. Para deposan dan nasabah bank-bank
syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan tokohnya para pendeta.
Keempat, para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam
sistem bunga. Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban
tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam
karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani
kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan
wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil.
Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang
tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa
meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara
itu, Plato (427-345 SM), dalam bukunya LAWS, juga mengutuk bunga dan
memandangnya sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi
sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri
menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru
bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga
dikemukan Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang
cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang
larangan bunga.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka tidak perlu ada yang takut
(phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati
oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala
global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.
Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan
menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang
mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan
menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi
syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.
Argumentasi- argumentasi lain.
Alasan-alasan penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah
Negara, menjadi Undangt-Undang antara lain :
Pertama, secara yuridis, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah
adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Jadi, penerapan hukum ekonomi
syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat
(1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
a. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau
melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau
melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
c. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang
melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata menjamin sebagaimana
termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat imperatif.
Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap
penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu
Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh
syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada
dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum
positif nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah
konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah
prinsip dasar penyelenggaraan negara Jadi, kehadiran kedua Undang-Undang
ekonomi syariah tersebut, tidak bertantangan dengan Pancasila, UUD 45 dan
tidak menggangu keutuhan NKRI.
Kedua, secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah
terbukti menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang
diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan sebagian
besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat dari badai hebat
tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang
tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah. Sementara bank-bank konvensional
hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun
melalui BLBI dan bunga obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana
APBN itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa
dikorbankan demi membela bank-bank sistem konvensional agar bisa bertahan.
Perbankan syariah tampil sebagai penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka
sangat tidak logis dan irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran
regulasi syariah.
Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama
tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi,
tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang.
Nilai-nilai itu berasal dari Alquran hadits.
Ketiga, secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di
Indonesia telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang
Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula
UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang
mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang
tentang ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan
bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan
diwujudkan oleh siapapun yang terpanggil untuk kemajuan negara.
Keempat, Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana
investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur
Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi
masuk ke Indonesia dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus
disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh
bangsa Indonesia, bukan kelompok tertentu tertentu. Pihak yang menolak seperti
PDS harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran kedua Undang-Undang
tersebut. Bukan malah secara phobi dan membabi buta menolak dengan alasan
sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.
Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen
Pascasarjana PSTTI UI dan Islamic Economics and Finance Trisakti.
FARIZAL ALBONCELLI
Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!!
email :[EMAIL PROTECTED]
Friendster : [EMAIL PROTECTED]
Mobile : +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.