Alhamdulillah...

Rahmat Setianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                          
                Rabu, 09 Apr 2008,
Sukuk Miliki Payung Hukum

  DPR Setujui RUU SBSN
JAKARTA - Prospek keuangan syariah di Indonesia makin cerah. Ini setelah Komisi 
XI DPR akhirnya menyetujui RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan 
undang-undang tersebut, pemerintah sudah bisa menerbitkan obligasi syariah atau 
sukuk. 

Sembilan dari sepuluh fraksi di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan 
itu menyetujui RUU SBSN disahkan di rapat paripurna DPR Kamis (10/4). Dalam 
rapat kerja yang berlangsung Senin malam (7/4), hanya Fraksi Partai Damai 
Sejahtera (FPDS) yang menolak menyetujui RUU tersebut disahkan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggunakan 
instrumen baru ini untuk mengelola keuangan negara, terutama dalam menutup 
defisit APBN. "Pemerintah akan menggunakan instrumen ini bebas dari ideologi. 
Kami terbitkan dalam bentuk obligasi yang bebas dari kepentingan agama," kata 
Menkeu. 

Pasar keuangan syariah, kata Menkeu, berkembang pesat di berbagai negara tanpa 
memandang agama dan ideologi. Ani menambahkan, instrumen sukuk tersebut 
diharapkan bisa memberikan daya tarik yang berbeda dibandingkan Surat Utang 
Negara (SUN) konvensional. Terutama, di tengah gejolak keuangan global saat 
ini. 

Menurut Ani, sukuk akan diterbitkan baik di dalam negeri maupun internasional. 
Setelah aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) selesai, dia 
berharap sukuk sudah bisa diterbitkan pada semester dua tahun ini. 

Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto mengatakan penerbitan sukuk akan 
dibatasi maksimal Rp 15 triliun setahun. Untuk tahap awal, pemerintah akan 
menerbitkan sukuk dengan akad Ijarah. Akad ini, memerlukan perusahaan special 
purpose vehicle (SPV) yang pembentukannya akan diatur dalam peraturan 
pemerintah (PP). Penerbitan juga tidak boleh melebihi dari nilai aset yang 
diagunkan. 

Perdebatan non-substantif menjurus ideologis sempat terjadi di Komisi, setalah 
Retna Situmorang dari FPDS menyebut RUU tersebut mengandung prinsip-prinsip 
syariah agama dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. "Karena bertentangan 
dengan Pancasila, kami menolak RUU SBSN disahkan menjadi UU," kata Retna. 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 
(FPPP), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) langsung reaktif dengan sikap 
PDS. Mereka meminta FPDS mencabut kata-kata prinsip syariah bertentangan dengan 
Pancasila. 

"Masalah syariah tidak bertentangan dengan Pancasila, di mana bertentangannya," 
kata Sofyan Usman dari FPPP. 

Namun Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Andi Rahmat dari 
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Komisi menghormati sikap FPDS. 
Perdebatan akhirnya mereda setelah anggota FPDS lainnya, Walman Siahaan, 
berjanji tidak mengikutsertakan kata-kata bertentangan dengan Pancasila pada 
pandangan akhir di Paripurna nanti.(sof/fan)
                    ----------------------------------------------
      Best View : 1024 x 768 with IE 5.5 or above
      ©Copyright 2006, Jawa Pos Online colo'INDOSAT-IM2
    
---------------------------------
  You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster 
Total Access, No Cost.  

                           

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke