Alhamdulillah...
Rahmat Setianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rabu, 09 Apr 2008,
Sukuk Miliki Payung Hukum
DPR Setujui RUU SBSN
JAKARTA - Prospek keuangan syariah di Indonesia makin cerah. Ini setelah Komisi
XI DPR akhirnya menyetujui RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan
undang-undang tersebut, pemerintah sudah bisa menerbitkan obligasi syariah atau
sukuk.
Sembilan dari sepuluh fraksi di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan
itu menyetujui RUU SBSN disahkan di rapat paripurna DPR Kamis (10/4). Dalam
rapat kerja yang berlangsung Senin malam (7/4), hanya Fraksi Partai Damai
Sejahtera (FPDS) yang menolak menyetujui RUU tersebut disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggunakan
instrumen baru ini untuk mengelola keuangan negara, terutama dalam menutup
defisit APBN. "Pemerintah akan menggunakan instrumen ini bebas dari ideologi.
Kami terbitkan dalam bentuk obligasi yang bebas dari kepentingan agama," kata
Menkeu.
Pasar keuangan syariah, kata Menkeu, berkembang pesat di berbagai negara tanpa
memandang agama dan ideologi. Ani menambahkan, instrumen sukuk tersebut
diharapkan bisa memberikan daya tarik yang berbeda dibandingkan Surat Utang
Negara (SUN) konvensional. Terutama, di tengah gejolak keuangan global saat
ini.
Menurut Ani, sukuk akan diterbitkan baik di dalam negeri maupun internasional.
Setelah aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) selesai, dia
berharap sukuk sudah bisa diterbitkan pada semester dua tahun ini.
Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto mengatakan penerbitan sukuk akan
dibatasi maksimal Rp 15 triliun setahun. Untuk tahap awal, pemerintah akan
menerbitkan sukuk dengan akad Ijarah. Akad ini, memerlukan perusahaan special
purpose vehicle (SPV) yang pembentukannya akan diatur dalam peraturan
pemerintah (PP). Penerbitan juga tidak boleh melebihi dari nilai aset yang
diagunkan.
Perdebatan non-substantif menjurus ideologis sempat terjadi di Komisi, setalah
Retna Situmorang dari FPDS menyebut RUU tersebut mengandung prinsip-prinsip
syariah agama dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. "Karena bertentangan
dengan Pancasila, kami menolak RUU SBSN disahkan menjadi UU," kata Retna.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(FPPP), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) langsung reaktif dengan sikap
PDS. Mereka meminta FPDS mencabut kata-kata prinsip syariah bertentangan dengan
Pancasila.
"Masalah syariah tidak bertentangan dengan Pancasila, di mana bertentangannya,"
kata Sofyan Usman dari FPPP.
Namun Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Andi Rahmat dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Komisi menghormati sikap FPDS.
Perdebatan akhirnya mereda setelah anggota FPDS lainnya, Walman Siahaan,
berjanji tidak mengikutsertakan kata-kata bertentangan dengan Pancasila pada
pandangan akhir di Paripurna nanti.(sof/fan)
----------------------------------------------
Best View : 1024 x 768 with IE 5.5 or above
©Copyright 2006, Jawa Pos Online colo'INDOSAT-IM2
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster
Total Access, No Cost.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com