Tanya:

Saya sudah menikah lebih kurang 20 tahun dan istri saya tersebut mau
mendengar perintah dan larangan saya sebagai suaminya (saya). Tapi satu
larangan saya yang istri saya tidak mau tinggalkan adalah shalat
berjamaah di masjid. Dia tidak mendengar larangan saya, padahal kaum
wanita lebih baik shalat di rumah daripada shalat di masjid.

Yang ingin saya tanyakan:

    1. Bagaimana hukum saya melarang istri saya shalat berjamaah di
masjid?     2. Bagaimana hukum istri saya karena melanggar larangan
suaminya untuk tetap shalat berjamaah?     3. Bagaimana hukum saya
menceraikan istri saya karena alasan tersebut di atas?

Jawab:

Pada zaman Rasulullah, perempuan tidak pernah dilarang untuk shalat di
masjid. Rasulullah SAW bahkan bersabda yang artinya: "Janganlah
kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke
masjid-masjid Allah!" (HR Bukhari)

Larangan tersebut datang pada masa sahabat (setelah zaman Rasulullah
SAW) karena kepergian mereka ke masjid dinilai menimbulkan fitnah. Di
antara sahabat Nabi yang melarang perempuan pergi ke masjid adalah Umar
bin Khattab. Tetapi, istri beliau sendiri (Atikah, atau `Antiqah)
justru tidak mau mendengar larangan suaminya. Alasan Atikah adalah bahwa
Rasulullah saja tidak melarangnya. Kesimpulannya: suami tidak boleh
melarang istrinya pergi ke masjid selama tidak timbul fitnah karenanya.
Kalau kepergiannya menimbulkan fitnah, maka dia harus melarangnya tidak
hanya ke masjid tapi ke manapun.

Hadis yang mengatakan bahwa shalat di rumah bagi perempuan lebih baik
daripada shalat di masjid harus dilihat dalam konteks adanya fitnah.
Demikian pula hadis bahwa sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita
adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. Kita harus
melihatnya dalam wacana terjadinya fitnah, baik fitnah yang berkaitan
dengan tingkah laku, suara, pakaian, dan lain-lain. Selama tidak ada
fitnah, perempuan lebih utama shalat fardhu di masjid-masjid daripada di
rumah-rumah.

Jadi, istri Anda bukan melanggar larangan suaminya, tetapi dia mengikuti
ajaran Rasulullah untuk shalat berjamaah di masjid.

Aneh bin ajaib, istri dilarang pergi ke masjid sedangkan mereka tidak
dilarang ke mal, ke undangan, ke rumah tetangga, dan sebagainya yang
berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar daripada fitnah karena
kepergian mereka ke masjid.

Menceraikan istri karena melanggar larangan pergi ke masjid tidak
diperbolehkan. Sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menceraikan istri
mereka karena mereka (istri-istri) tetap ke masjid walaupun dilarang.
Wallahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Pertanyaan lanjutan

Tanya:

Saya mau melanjutkan pertanyaan. Di masjid tempat istri saya melakukan
shalat, cara shalatnya menurut saya salah. Alasannya, di masjid tersebut
proses pelaksanaan shalatnya cepat (tidak khusyu'). Proses
pelaksanaan shalat Jumat juga salah. Waktu khutbah sampai 30 menit
sedangkan shalat Jumatnya lebih kurang 5 (lima) menit.

1. Apakah larangan saya ke istri saya untuk ke masjid tetap salah
(dilarang)?
2. Apakah hukumnya terhadap istri saya apabila dia tetap melanggar
perintah saya?

Terima kasih banyak atas jawaban yang ustadz berikan.

Jawab:

Melarang istri pergi ke masjid bertentangan dengan agama karena
Rasulullah sudah melarang kita melakukannya (melarang perempuan pergi ke
masjid). Istri yang melanggar larangan suaminya ke masjid tidak berdosa
selama dia semata-mata melakukannya untuk mengamalkan perintah Allah dan
rasul-Nya, seperti shalat berjamaah, taklim, dan lain-lain. Kalau
kondisi shalat di masjid tersebut adalah yang seperti yang Anda
jelaskan, maka yang harus dilakukan adalah menghidupkan taklim di masjid
tersebut atau di tempat lain agar pengurus dan jamaahnya memahami
pelaksanaan shalat yang benar.

Dengan kata lain, kalau Anda melihat pelaksanaan shalat di masjid
"salah", maka langkah yang diambil bukan melarang istri ke
masjid tetapi berdakwah untuk menyelamatkan semua jamaah termasuk istri
Anda. Wallahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Tanya jawab lainnya di www.ruslihasbi.com <http://www.ruslihasbi.com>









Kirim email ke