Note: forwarded message attached.
FARIZAL ALBONCELLI
PRESIDIUM NASIONAL FoSSEI
Centre of Communication and Data Administration
Friendster : [EMAIL PROTECTED]
Mobile : +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat
--- Begin Message ---
Link:http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1271/36/lang,en/
Sekilas Mengenai Sukuk Ijarah [image:
PDF]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1271>
[image:
Print]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=1271&pop=1&page=0&Itemid=36>
[image:
E-mail]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=1271&itemid=36>
Written by Administrator
Senin, 12 Mei 2008
Semenjak disahkannya undang-undang sukuk oleh DPR pada 10 April 2008 lalu,
pemerintah mulai mempersiapkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) perdana yang rencananya akan ditawarkan di dalam negeri bulan Agustus
2008 dan ke luar negeri bulan Oktober 2008 (Humas Depkeu). Kenyataan ini
patut disambut gembira oleh kita semua dan merupakan salah satu wujud nyata
dukungan pemerintah dan anggota dewan bagi perkembangan perbankan syariah di
tanah air. Berita-berita yang menyebutkan bahwa investor timur tengah sangat
berminat untuk menanamkan dananya di dalam negeri, *insya Allah* akan dapat
segera terealisasi melalui rencana penerbitan SBSN. Mengetahui bahwa SBSN
ini akan menggunakan akad ijarah, tulisan ini mencoba memberikan gambaran
singkat kepada pembaca mengenai sukuk ijarah.
Kata *Al ijarah* sendiri berasal dari kata *Al ajru* yang berarti *Al
'Iwadhu *(ganti) sedangkan menurut pengertian syara, *Al Ijarah* adalah
suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan
penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a)
Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobil
untuk dikendarai, (b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang
insinyur bangunĀan, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll (c) Manfaat
yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu
rumah tangga, dll. Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan
buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori
ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali
barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain pada
Surah Az-Zuhruf ayat 32, Surah Al-Baqarah ayat 233, dan Surah Al-Qashash
ayat 26 dan 27. Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW
antara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah
menyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagai
petunjuk jalan yang professional.
Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikat
pertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan dan
pertukaran dari asset yang disepakati bersama (*Handbook of Islamic Banking*,
2007). Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarah
yaitu sewa menyewa (*leasing*) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya dengan
ketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak boleh
bertentangan dengan syariah seperti : (a) Usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (b) Usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (c)
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
minuman haram; (d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001). Selain itu, keuntungan yang akan
dibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasil
usaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri.
Untuk dapat melakukan kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbit
sukuk dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan
tertentu. Pertama, kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus
berkemampuan dan berakal. Kedua, akil baligh sebagaimana yang disyaratkan
oleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga berakad dengan anak kecil
dinyatakan tidak sah. Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebut
menjadi sah (valid), diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan. Pertama,
adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad sebagaimana Firman
Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 29. Kedua, mengetahui secara sempurna
manfaat dari barang yang menjadi objek akad antara lain untuk mencegah
terjadinya perselisihan. Ketiga, barang atau asset yang menjadi objek akad
dapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan syara. Imam Hanafi
menambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi (tidak dalam
keadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat kegunaannya tidak
dapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas, nyata dan dimiliki
penerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil manfaatnya. Menyewakan
binatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus atau menyewakan
binatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan secara syariah
karena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini.
Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan.
Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat
berjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang
dilakukan menjadi *ijarah fasid. *
* *Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarah
adalah kontrak ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yang
ditentukan oleh kekuatan pasar. Kegiatan ekonomi, investasi serta risiko
yang berhubungan dengan kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa serta
biaya penjaminan dan pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah di
pasar keuangan. Namun demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk surat
berharga yang fleksible dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.
Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapat
menjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia seperti
sukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll. *Waallohu'alam
bisawwab.*
* *
*Muhammad Fadlillah (PhD student bidang Economics & Finance, Tula State
University, Rusia).*
*Rifki Ismal (PhD student bidang Islamic Finance, Durham University,
Inggris)*
--- End Message ---