Satu Tahun Badan Wakaf Indonesia Jakarta (16/7/08) | Terhitung sejak turunnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, tanggal 13 Juli 2007, berarti kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah berusia satu tahun. Usia yang masih dini tentunya dalam mengemban tanggung jawab besar sesuai amanat undang-undang wakaf (UU No. 41/2004) untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Karena itu harus dipahami, selain telah melakukan beberapa langkah terobosan, sudah pasti masih banyak lagi tugas-tugas yang harus dilakukan. Tapi, setidaknya, satu tahun ini dapat dijadikan cermin, apa saja yang telah di lakukan BWI dan apa yang akan di lakukan BWI ke depan. Selengkapnya, klik http://bw-indonesia.net/index.php?option=com_content&task=view&id=269&Itemid=101 Home www.bw-indonesia.net Regards, Ubaid.

