Satu Tahun Badan Wakaf Indonesia
 
Jakarta (16/7/08) | Terhitung sejak turunnya Surat Keputusan Presiden Republik 
Indonesia, tanggal 13 Juli 2007, berarti kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) 
sudah berusia satu tahun. Usia yang masih dini tentunya dalam mengemban 
tanggung jawab besar sesuai amanat undang-undang wakaf (UU No. 41/2004) untuk 
mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Karena itu harus dipahami, 
selain telah melakukan beberapa langkah terobosan, sudah pasti masih banyak 
lagi tugas-tugas yang harus dilakukan. Tapi, setidaknya, satu tahun ini dapat 
dijadikan cermin, apa saja yang telah di lakukan BWI dan apa yang akan di 
lakukan BWI ke depan.
 
Selengkapnya, klik 
http://bw-indonesia.net/index.php?option=com_content&task=view&id=269&Itemid=101
Home www.bw-indonesia.net 
 
Regards,
Ubaid. 



      

Kirim email ke