Peraturan Bank Indonesia No.10/ 28 /PBI/2008 mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

 

Langkah di atas musti kita acungi jempol di tengah keadaan serba sulit seperti sekarang. Deputi BI Muliaman D Hadad menyatakan setiap pembelian valas di atas 100 juta harus disertai underlying transaction guna meredam aksi spekulan yang marak dilakukan saat ini. "Langkah syariah" pertama beliau sebagai ketua umum MES ini sangat sejalan dengan prinsip syariah dimana setiap transaksi keuangan harus didasarkan atas kebutuhan di sektor riil. Decoupling antara sektor moneter dengan sektor riil telah menciptakan gap yang besar sehingga tercipta disharmonisasi di antara keduanya. Namun jika kebijakan ini hanya bersifat temporer yaitu hanya untuk menstabilkan nilai rupiah terhadap dolar tentu saja bukan tidak mungkin ketika nilai tukar rupiah kembali anjlok, peluang para spekulan untuk mengambil keuntungan di tengah kesempitan akan datang kembali. Hendaknya dalam hal ini BI, Bapepam-LK dan pemerintah perlu meninjau ulang apakah sistem devisa bebas(berdasarkan supply n demand) masih cukup relevan di tengah maraknya aksi para spekulan yang semakin liar dalam manuvernya menguasai devisa kita? Semoga semakin banyak kebijakan BI yang lebih bernuansa "syar'i" guna menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik di masa yang akan datang. Wallahu'alam bishowab



Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

Kirim email ke